Tak Takut Diberitakan!! Kades Koto Lanang Tantang Wartawan
Sigerindo Kerinci – 2 Proyek yang terletak di Desa Koto Lanang Kecamatan Depati Tujuh - Kerinci dalam masa pembangunan pada awal tahun 2023 menuai polemik ditengah masyarakat.
Pasalnya Proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya. Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana, keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak proyek dimulai hingga proyek selesai
Bukan hanya itu, 2 Proyek yang dikerjakan menimbulkan keluhan masyarakat, yang dinilai manfaatnya.
Seperti Halnya dikeluhkan beberapa warga setempat. Mereka menyampaikan, mulai awal Pembuatan hingga saat ini, papan informasi proyek tak kunjung dipasang dan proyek juga tumpang tindih.
Saat di temui dilokasi proyek awak media sempat mewawancarai warga sekitar
“Ia ada 2 lokasi proyek yang tidak di pakai papan informasi, kami justru tak tau apakah itu proyek desa atau proyek dari dinas lainnya, yang jelas kades kami sangat tertutup dengan informasi kepada masyarakat, ada satu proyek jalan ke gang sebelah toko, itu kami lihat tidak ada manfaat sama sekali, ditengah-tengah jalan ada semacam irigasi”. Ujar warga (minggu 09/04)
Saat awak media memgkonfirmasi Kepada Desa Koto Lanang, menelpon via ponselnya Kades Mengatakan “saya tidak bisa bertemu saat ini, saya sibuk jika ingin memberitakan proyek silakan saja, ada 2 proyek saat sekarang saya buat”. Cetus Kades Dengan Nada Marah (senin 10/04)
Melihat fenomena ini, Aktivis Kerinci Tim Investigasi dari Semut Merah yaitu Rama Irawan Angkat bicara “sikap kades yang arogan seakan-akan mengacam dan menantang wartawan dan lsm saat mengkonfirmasi, padahal yang dia gunakan uang negara, menurut undang-undang itu wajib publikasikan, bukan malah menantang wartawan, saya minta pihak Apdesi, pemdes dan kecamatan panggil kades koto lanang tersebut, sebagai pejabat atau pelayan masyarakat harusnya bersikap dan beretika baik melayani masyarakat, bukan malah menunjukkan sikap yang arogan”. Tutup Rama (Dw)
Pasalnya Proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya. Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana, keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak proyek dimulai hingga proyek selesai
Bukan hanya itu, 2 Proyek yang dikerjakan menimbulkan keluhan masyarakat, yang dinilai manfaatnya.
Seperti Halnya dikeluhkan beberapa warga setempat. Mereka menyampaikan, mulai awal Pembuatan hingga saat ini, papan informasi proyek tak kunjung dipasang dan proyek juga tumpang tindih.
Saat di temui dilokasi proyek awak media sempat mewawancarai warga sekitar
“Ia ada 2 lokasi proyek yang tidak di pakai papan informasi, kami justru tak tau apakah itu proyek desa atau proyek dari dinas lainnya, yang jelas kades kami sangat tertutup dengan informasi kepada masyarakat, ada satu proyek jalan ke gang sebelah toko, itu kami lihat tidak ada manfaat sama sekali, ditengah-tengah jalan ada semacam irigasi”. Ujar warga (minggu 09/04)
Saat awak media memgkonfirmasi Kepada Desa Koto Lanang, menelpon via ponselnya Kades Mengatakan “saya tidak bisa bertemu saat ini, saya sibuk jika ingin memberitakan proyek silakan saja, ada 2 proyek saat sekarang saya buat”. Cetus Kades Dengan Nada Marah (senin 10/04)
Melihat fenomena ini, Aktivis Kerinci Tim Investigasi dari Semut Merah yaitu Rama Irawan Angkat bicara “sikap kades yang arogan seakan-akan mengacam dan menantang wartawan dan lsm saat mengkonfirmasi, padahal yang dia gunakan uang negara, menurut undang-undang itu wajib publikasikan, bukan malah menantang wartawan, saya minta pihak Apdesi, pemdes dan kecamatan panggil kades koto lanang tersebut, sebagai pejabat atau pelayan masyarakat harusnya bersikap dan beretika baik melayani masyarakat, bukan malah menunjukkan sikap yang arogan”. Tutup Rama (Dw)