TPA Burangkeng Menjadi Perhatian Serius Pemerintah Kabupaten Bekasi
Sigerindo Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dihadapkan persoalan serius terkait penanganan sampah dengan tuntutan segera menemukan solusi permanen agar mampu terlepas dari status darurat sampah
Berpenduduk lebih dari tiga juta jiwa serta dikenal sebagai daerah industri dengan 11 kawasan industri besar dan 7.339 perusahaan yang berdiri, produksi sampah di Kabupaten Bekasi kini telah mencapai 2.600 ton per hari
Sampah-sampah itu dihasilkan dari rumah tangga, pasar, 'sungai', hingga sampah pabrik. Setiap hari petugas mengangkut sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah daerah yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu
Dari total 2.600 ton sampah per hari yang dihasilkan, pemerintah daerah hanya mampu mengangkut seberat 600 ton saja sementara 2.000 ton lain masih berceceran. Ratusan ton sampah itu pun diangkut ke TPA Burangkeng
Padahal, berdasarkan hasil kajian pada 2019, kondisi lahan di tempat pembuangan yang sudah beroperasi selama 20 tahun lebih itu kini tidak mampu lagi menampung sampah atau kelebihan kapasitas sejak tahun 2020
Di sisi lain, paradigma penanganan sampah melalui kegiatan kumpul, angkut, dan buang perlahan juga harus segera ditinggalkan, karena hanya akan membuat sampah semakin menumpuk di TPA
Alhasil, gunungan sampah itu menjadi pemandangan sehari-hari warga sekitar TPA Burangkeng. Bahkan, turut menimbulkan rasa khawatir akibat kerap menjadi penyebab longsor hingga menutup akses jalan lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak tahun lalu sudah mengupayakan penambahan lahan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektare untuk mencegah terjadinya longsor sekaligus menampung sampah sementara, setidaknya dalam setahun ke depan
Proses perluasan lahan tersebut saat ini masih berlangsung dan 17 pemilik bidang penambahan lahan pun sudah menyetujui rencana itu. Survei hingga pematokan bidang juga telah dilakukan, tinggal menunggu hasil penghitungan ganti 'untung' melalui kantor jasa penilai publik
Pemerintah daerah tahun ini juga berencana menambah kembali area TPA Burangkeng seluas lima hektare pada zona yang mengarah perbatasan Kota Bekasi. Rencana ini dalam tahap kajian terkait jalan dan sungai agar sampah tidak sampai masuk area tersebut
Rencana penambahan lahan seluas lima hektare ini rupanya tidak sepenuhnya berjalan mulus karena perlu perubahan regulasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk terkait rencana pemanfaatan lahan oleh pemerintah pusat dan provinsi
Alih-alih melakukan perluasan, lahan TPA Burangkeng seluas 11,6 hektare itu justru terancam menyusut dua-tiga hektare karena terdampak proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II
Kabupaten Bekasi turut dilintasi Tol Jakarta-Cikampek II yang membentang dari Purwakarta hingga Kota Bekasi. Pembangunan di Kabupaten Bekasi berada pada seksi II, mulai dari Setu hingga Taman Mekar sepanjang 24,85 kilometer. Di Setu pun akan dibangun gerbang tol
Berdasarkan peta gambar pembangunan, ada lahan TPA Burangkeng yang terkena pembangunan tol meski belum diketahui secara pasti berapa luas lahan yang digunakan dan bagaimana skema pergantian lahan nanti
Pemerintah Kabupaten Bekasi pun diminta melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat dengan tujuan sinkronisasi agar rencana pengelolaan sampah tetap terlaksana dan pembangunan proyek strategis nasional tidak terganggu (*)
Berpenduduk lebih dari tiga juta jiwa serta dikenal sebagai daerah industri dengan 11 kawasan industri besar dan 7.339 perusahaan yang berdiri, produksi sampah di Kabupaten Bekasi kini telah mencapai 2.600 ton per hari
Sampah-sampah itu dihasilkan dari rumah tangga, pasar, 'sungai', hingga sampah pabrik. Setiap hari petugas mengangkut sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah daerah yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu
Dari total 2.600 ton sampah per hari yang dihasilkan, pemerintah daerah hanya mampu mengangkut seberat 600 ton saja sementara 2.000 ton lain masih berceceran. Ratusan ton sampah itu pun diangkut ke TPA Burangkeng
Padahal, berdasarkan hasil kajian pada 2019, kondisi lahan di tempat pembuangan yang sudah beroperasi selama 20 tahun lebih itu kini tidak mampu lagi menampung sampah atau kelebihan kapasitas sejak tahun 2020
Di sisi lain, paradigma penanganan sampah melalui kegiatan kumpul, angkut, dan buang perlahan juga harus segera ditinggalkan, karena hanya akan membuat sampah semakin menumpuk di TPA
Alhasil, gunungan sampah itu menjadi pemandangan sehari-hari warga sekitar TPA Burangkeng. Bahkan, turut menimbulkan rasa khawatir akibat kerap menjadi penyebab longsor hingga menutup akses jalan lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak tahun lalu sudah mengupayakan penambahan lahan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektare untuk mencegah terjadinya longsor sekaligus menampung sampah sementara, setidaknya dalam setahun ke depan
Proses perluasan lahan tersebut saat ini masih berlangsung dan 17 pemilik bidang penambahan lahan pun sudah menyetujui rencana itu. Survei hingga pematokan bidang juga telah dilakukan, tinggal menunggu hasil penghitungan ganti 'untung' melalui kantor jasa penilai publik
Pemerintah daerah tahun ini juga berencana menambah kembali area TPA Burangkeng seluas lima hektare pada zona yang mengarah perbatasan Kota Bekasi. Rencana ini dalam tahap kajian terkait jalan dan sungai agar sampah tidak sampai masuk area tersebut
Rencana penambahan lahan seluas lima hektare ini rupanya tidak sepenuhnya berjalan mulus karena perlu perubahan regulasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk terkait rencana pemanfaatan lahan oleh pemerintah pusat dan provinsi
Alih-alih melakukan perluasan, lahan TPA Burangkeng seluas 11,6 hektare itu justru terancam menyusut dua-tiga hektare karena terdampak proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II
Kabupaten Bekasi turut dilintasi Tol Jakarta-Cikampek II yang membentang dari Purwakarta hingga Kota Bekasi. Pembangunan di Kabupaten Bekasi berada pada seksi II, mulai dari Setu hingga Taman Mekar sepanjang 24,85 kilometer. Di Setu pun akan dibangun gerbang tol
Berdasarkan peta gambar pembangunan, ada lahan TPA Burangkeng yang terkena pembangunan tol meski belum diketahui secara pasti berapa luas lahan yang digunakan dan bagaimana skema pergantian lahan nanti
Pemerintah Kabupaten Bekasi pun diminta melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat dengan tujuan sinkronisasi agar rencana pengelolaan sampah tetap terlaksana dan pembangunan proyek strategis nasional tidak terganggu (*)