Pengurusan Izin Hutan Produksi Pemkab Kerinci Dinilai Kurang Responsif
Sigerindo Jambi - Perjanjian pinjam pakai hutan produksi yang berada di Renah Pemetik Kabupaten Kerinci Dr. Fadli Sudria SE M. Hum mendatangi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL)
Kedatangan ini Fadli Sudria didampingi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, KPH Kerinci serta Dinas PUPR Provinsi Jambi. Poin pertama adalah menindaklanjuti rapat hasil rapat diruang BAPPEDA Kabupaten Kerinci beberapa hari kemarin
Perjanjian pinjam pakai kawasan hutan produksi yang berada di wilayah Renah Pemetik. Perjanjian ini Tahun 2022. Namun salah satunya adalah AMDAL dan RTRW
Fadli Sudria menyayangkan sikap pemerintah daerah Kabupaten Kerinci. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Kerinci baru menganggarkan Tahun 2023
Akibatnya, anggaran Provinsi Jambi yang seyogianya bisa dikucurkan di Renah Pemetik Kabupaten Kerinci tidak dapat terlaksana
"Namun sayang baru di anggarkan oleh Kabupaten Kerinci Tahun 2023 ini. Belum terlaksana sehingga anggaran Provinsi Jambi untuk Renah Pemetik belum bisa di laksanakan,"tegasnya Kamis, (2/3).
Fadli berpendapat jangan sampai dalam pelaksanaan nanti ada aturan yang di tabrak, dan selanjutnya tetap berkoordinasi dengan Dirjend Kehutanan
"Sangat disayangkan kedatangan saya bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, KPH Kerinci Neneng dan Dinas PUPR Provinsi Jambi ke Kementrian KLHK RI menindak lanjuti rapat di ruang BAPPEDA Kabupaten Kerinci terkait dengan pejanjian pinjam pakai hutan produksi yang berada di Renah Pemetik, perjanjian tersebut tahun 2020 namun salah satunya adalah amdal dan rtrw,"tegas Fadli.
Sementara itu menurut Kepala KPH Kerinci Neneng Susanti membenarkan adanya kunjungan kerja ke Kementrian KLHK RI
"Iya kita sudah memberikan kemudahan utk perizinan pinjam pakai jalan di hutan produksi Renah Pemetik namun pemerintah daerah kurang responsif dalam menyelesaikan syarat sesuai dengan perjanjian,"jelas Neneng
Untuk itu, APBD Provinsi Jambi belum bisa direalisasikan sekarang. "Kita tunggu Pemkab membuat amdal dulu baru boleh bekerja. Intinya tetap mengacu pada peraturan yang ada,"sebutnya. (Dw)
Kedatangan ini Fadli Sudria didampingi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, KPH Kerinci serta Dinas PUPR Provinsi Jambi. Poin pertama adalah menindaklanjuti rapat hasil rapat diruang BAPPEDA Kabupaten Kerinci beberapa hari kemarin
Perjanjian pinjam pakai kawasan hutan produksi yang berada di wilayah Renah Pemetik. Perjanjian ini Tahun 2022. Namun salah satunya adalah AMDAL dan RTRW
Fadli Sudria menyayangkan sikap pemerintah daerah Kabupaten Kerinci. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Kerinci baru menganggarkan Tahun 2023
Akibatnya, anggaran Provinsi Jambi yang seyogianya bisa dikucurkan di Renah Pemetik Kabupaten Kerinci tidak dapat terlaksana
"Namun sayang baru di anggarkan oleh Kabupaten Kerinci Tahun 2023 ini. Belum terlaksana sehingga anggaran Provinsi Jambi untuk Renah Pemetik belum bisa di laksanakan,"tegasnya Kamis, (2/3).
Fadli berpendapat jangan sampai dalam pelaksanaan nanti ada aturan yang di tabrak, dan selanjutnya tetap berkoordinasi dengan Dirjend Kehutanan
"Sangat disayangkan kedatangan saya bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, KPH Kerinci Neneng dan Dinas PUPR Provinsi Jambi ke Kementrian KLHK RI menindak lanjuti rapat di ruang BAPPEDA Kabupaten Kerinci terkait dengan pejanjian pinjam pakai hutan produksi yang berada di Renah Pemetik, perjanjian tersebut tahun 2020 namun salah satunya adalah amdal dan rtrw,"tegas Fadli.
Sementara itu menurut Kepala KPH Kerinci Neneng Susanti membenarkan adanya kunjungan kerja ke Kementrian KLHK RI
"Iya kita sudah memberikan kemudahan utk perizinan pinjam pakai jalan di hutan produksi Renah Pemetik namun pemerintah daerah kurang responsif dalam menyelesaikan syarat sesuai dengan perjanjian,"jelas Neneng
Untuk itu, APBD Provinsi Jambi belum bisa direalisasikan sekarang. "Kita tunggu Pemkab membuat amdal dulu baru boleh bekerja. Intinya tetap mengacu pada peraturan yang ada,"sebutnya. (Dw)