Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Marak Pungli Disekolah, Seorang Siswa SMP Dikota Sungai Penuh Akui Dipaksa Membayar Uang Perpisah

Sigerindo, Sungai Penuh – Jelang akhir tahun ajaran (2022/2023) awak media kembali menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan salah satu SMP ternama dikota sungai penuh

Pasalnya, berdasarkan keterangan dari sejumlah orang tua siswa dan siswa di sekolah tersebut mengatakan benar adanya dipungut uang perpisahan kelas VII dan Kelas VIII Sebesar Rp.100.000 dan Kelas IX Sebesar Rp.200.000, jika tidak membayar maka siswa/i tersebut tidak bisa mengambil nomor ujian

"Benar buk kami bayar uang perpisahan sebesar 100.000 jika tidak bayar makan kami tidak bisa ambil nomor ujian". Ujar salah seorang siswa kelas VIII (Kamis 09/03)

Terpisah saat dikonfirmasi orang tua siswa juga mengatakan "ia Bu anak saya disuruh bayar uang perpisahan jika tidak dibayar anak saya tidak boleh ikut ujian katanya disampaikan melalui anak saya". Ujar orang tua siswa 

Diketahui, masih ada pihak sekolah dalam hal ini untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan. Bahkan nilainya mencapai ratusan ribu.

Saat dikonfirmasi sumber lain juga mengatakan “Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mulai dari rp.100.000 hingga Rp300.000 per siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya,” ujar sumber 

Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Saat awak media mencoba konfirmasi melalui Kepala Sekolah SMP tersebut, ia berdalih ada kegiatan dan coba dihubungi juga tidak menjawab telepon dari awak media.

Untuk itu diminta kepada Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan uang perpisahan. Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya.  (Dw)
BERITA TERBARU