Ketua KONI Pesawaran Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Serta Ditahan
Sigerindo Bandar Lampung - Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Sonny Zainhard Utama ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.,Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya atas kasus perusakan pagar menggunakan alat berat milik korban Andreas Yoedeswa.Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penetapan terhadap para tersangka ini setelah sebelumnya ketiganya dilakukan pemeriksaanterlebih dahulu
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton , penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan ketiganya yakni SZ, RL serta KT menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujar Pandra, Kamis 9/3/23
Menurut Pandra Kabid Humas Polda Lampung , dalam penetapan status menjadi tersangka ini, penyidik juga mengamankan barang bukti yakni satu unit alat berat serta batako.
" Kita Amankan Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit alat berat yang digunakan untuk menghancurkan pagar serta batako yang dirusak oleh para tersangka,ujarnya
Selain itu, kata Pandra, peran dari ketiga tersangka ini berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa SZ berperan dengan menyewa alat berat serta melakukan pengrusakan.
"Peran masing -masing Tersangka SZ ini berperan menyewa alat berat serta melakukan pengerusakan, sementara RL dan KT berperan membantu pengerusakan," terangnya
Adapun modus perusakan yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara menyewa alat berat yang ditujukan untuk menghancurkan pagar milik korban Andreas.
"Alat berat itu memang sengaja disewa untuk melakukan pengerusakan pagar milik korban. Tersangka SZ mengklaim tanah di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang,Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung adalah tanah miliknya tukasnya
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Semenatara itu Kuasa Hukum Sonny Ahmad Handoko membenarkan hal tersebut. Pihaknya akan mencoba meminta penangguhan penahanan ke Polda Lampung.
"Salah satu alasan kami, karena itu lahan statusnya milik klien kami dan sudah bersertifikat," ujar Handoko, Rabu, 9 Maret 2023.
Menurut Handoko, memang lahan tersebut sempat bersengketa secara perdata di PN Kelas IA Tanjungkarang, hingga ke tingkat Peninjauan Kembali.
Menurut Handoko, berdasarkan putusan PN Tanjung Karang no.17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang no. 35/PDT/2018, Mahkamah Agung RI no. 1575K/pdt/2019, Mahkamah Agung RI No.. 118 PK/pdt/2021 Lahan tersebut dimenangkan oleh Sonny.
"Jadi itu juga bukan pagar, tapi batako yang disusun apalagi di lahan sendiri," katanya.
Menurut Handoko, Andreas Yoedeswa juga dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada 2018 terkait perusakan di lahan tersebut. Ia meminta Polresta Bandar Lampung juga memproses pelaporan tersebut.
"Dulu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPH2Ph)-nya isinya menunggu proses gugatan keperdataan, sekarang kan sudah inkracht, jadi laporan kami juga harus diproses,ujarnya (Tim)
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton , penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan ketiganya yakni SZ, RL serta KT menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujar Pandra, Kamis 9/3/23
Menurut Pandra Kabid Humas Polda Lampung , dalam penetapan status menjadi tersangka ini, penyidik juga mengamankan barang bukti yakni satu unit alat berat serta batako.
" Kita Amankan Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit alat berat yang digunakan untuk menghancurkan pagar serta batako yang dirusak oleh para tersangka,ujarnya
Selain itu, kata Pandra, peran dari ketiga tersangka ini berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa SZ berperan dengan menyewa alat berat serta melakukan pengrusakan.
"Peran masing -masing Tersangka SZ ini berperan menyewa alat berat serta melakukan pengerusakan, sementara RL dan KT berperan membantu pengerusakan," terangnya
Adapun modus perusakan yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara menyewa alat berat yang ditujukan untuk menghancurkan pagar milik korban Andreas.
"Alat berat itu memang sengaja disewa untuk melakukan pengerusakan pagar milik korban. Tersangka SZ mengklaim tanah di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang,Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung adalah tanah miliknya tukasnya
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Semenatara itu Kuasa Hukum Sonny Ahmad Handoko membenarkan hal tersebut. Pihaknya akan mencoba meminta penangguhan penahanan ke Polda Lampung.
"Salah satu alasan kami, karena itu lahan statusnya milik klien kami dan sudah bersertifikat," ujar Handoko, Rabu, 9 Maret 2023.
Menurut Handoko, memang lahan tersebut sempat bersengketa secara perdata di PN Kelas IA Tanjungkarang, hingga ke tingkat Peninjauan Kembali.
Menurut Handoko, berdasarkan putusan PN Tanjung Karang no.17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang no. 35/PDT/2018, Mahkamah Agung RI no. 1575K/pdt/2019, Mahkamah Agung RI No.. 118 PK/pdt/2021 Lahan tersebut dimenangkan oleh Sonny.
"Jadi itu juga bukan pagar, tapi batako yang disusun apalagi di lahan sendiri," katanya.
Menurut Handoko, Andreas Yoedeswa juga dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada 2018 terkait perusakan di lahan tersebut. Ia meminta Polresta Bandar Lampung juga memproses pelaporan tersebut.
"Dulu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPH2Ph)-nya isinya menunggu proses gugatan keperdataan, sekarang kan sudah inkracht, jadi laporan kami juga harus diproses,ujarnya (Tim)