AMPHIBI BERSAMA DINAS LH KAB.DELI SERDANG DAN KECAMATAN PST SIDAK TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH LIAR (TPSL)
Sigerindo Sumut Deli Serdang , Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait Tempat Pembuangan Sampah Liar (TPSL), AMPHIBI lakukan koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kab.Deli Serdang dan kecamatan Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang Prov.Sumatera Utara serta melakukan Sidak TPSL yg berada di atas lahan Eks HGU PTPN 2 di Desa Bandar Klippa Kec.PST Kab.Deli Serdang pada,Kamis, 09-03-2023
Hadir dalam sidak tersebut Dlh Kab.Deli Serdang yang diwakili Ely Nasution dan Habeahan, Camat Percut Sei Tuan yang diwakili Andriani dan Team Kebersihan PST
Sementara dari AMPHIBI dipimpin langsung oleh ketua umum Agus Salim Tanjung yang didampingi Ketua AMPHIBI Deli Serdang M.Iqbal, Wakil Ketua Tri Rejo, Sekretaris Tengku M.Fahri dan Dir.KTH Adhi Ernadi
Dalam koordinasi tersebut AMPHIBI meminta Pemerintah Kab.Deli Serdang untuk segera melakukan Clean Up lokasi tersebut agar tidak terjadi Penumpukan dan Pencemaran Lingkungan yang dapat mengganggu Kesehatan dan Kenyamanan Masyarakat yang tinggal disekitar lokasi TPSL tersebut.
Mawardi selaku penanggung jawab lokasi tersebut menyatakan sekitar 45 becak motor dari 10 desa se kecamatan PST yang membuang sampah dilokasi tersebut
Dalam 1 becak motor bisa membuang 3 kali sehari.Kegiatan tersebut sudah berjalan 10 tahun, "ucap Mawardi
Seksi kebersihan kec.PST Andriani yang melihat banyaknya jumlah volume sampah dilokasi tersebut menyatakan tidak mampu meng cleanup lokasi tersebut sesuai dengan permintaan Lembaga AMPHIBI.
Ini jumlahnya bisa ribuan Truck kalau di clean up.Saya akan melaporkan hal ini dulu kepada pak Camat, "ucap Andriani
Hal senada juga disampaikan Ely Nasution dan Habeahan selaku perwakilan dari Dinas LH Kab.Deli Serdang.Dengan jumlah volume sampah yang besar ini, kami akan sampaikan ke pimpinan dan akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, ucapnya
Ketua Amphibi Deli Serdang M.Iqbal menyikapi hal tersebut menyatakan bahwa banyaknya lokasi TPSL di kabupaten Deli Serdang sudah sangat memprihatinkan.
Sudah saatnya Pemkab Deli Serdang menertibkan lokasi TPSL serta merubahnya dengan pemilahan dan sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien atau TPS-3R "ucap Iqbal
Disamping melakukan Sidak ke lokasi TPSL, AMPHIBI juga menyerahkan Barang Bukti tangkap tangan berupa tumpukan Sampah sebanyak 1 Dump Truck Engkel yang dibuang oleh pengelola Pemukiman Elit Citra Land Medan estate yang tidak dikelola sesuai aturan
Ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung menjelaskan bahwa hampir diseluruh kota di Indonesia penanganan sampah saat ini masih mengacu pada konsep jadul "kumpul angkut dan buang".Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan terkait dengan pengelolaan sampah.Sedangkan kepedulian masyarakat terhadap sampah juga masih rendah
Masih mengaju Not In My Back Yard (pokoknya tidak ada dihalaman belakang saya) hanya memindahkan masalah. Diperparah lagi kebiasaan pingin cepat selesai
Kalau ada sampah langsung dibuang ke lingkungan dimana sampah itu dihasilkan.
Hal ini disebabkan karena tidak adanya /belum diterapkannya penegakan hukum terhadap pelanggar UU sampah, "ucap Agus ST
Disisi lain sebagian besar masyarakat merasa bahwa sampah adalah tanggungjawab pemerintah.Karena selama ini pemerintah sebagai operator dan regulator dalam pengelolaan sampah.
Sehingga sulitnya dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar undang undang sampah, "papar Agus ST
Seharusnya masyarakat penghasil sampah diberikan tanggungjawab untuk mengelola sampah.Sehingga memperingan beban pemerintah sebagai otoritas pengelolah sampah
Disisi lain penimbunan sampah yang tidak ramah lingkungan berdampak pada pencemaran udara ,air tanah dan air permukaan serta berpotensi menebarkan penyakit seperti halnya yang terjadi saat ini dibeberapa daerah di kabupaten Deli Serdang, "tutup Agus ST (*)
Hadir dalam sidak tersebut Dlh Kab.Deli Serdang yang diwakili Ely Nasution dan Habeahan, Camat Percut Sei Tuan yang diwakili Andriani dan Team Kebersihan PST
Sementara dari AMPHIBI dipimpin langsung oleh ketua umum Agus Salim Tanjung yang didampingi Ketua AMPHIBI Deli Serdang M.Iqbal, Wakil Ketua Tri Rejo, Sekretaris Tengku M.Fahri dan Dir.KTH Adhi Ernadi
Dalam koordinasi tersebut AMPHIBI meminta Pemerintah Kab.Deli Serdang untuk segera melakukan Clean Up lokasi tersebut agar tidak terjadi Penumpukan dan Pencemaran Lingkungan yang dapat mengganggu Kesehatan dan Kenyamanan Masyarakat yang tinggal disekitar lokasi TPSL tersebut.
Mawardi selaku penanggung jawab lokasi tersebut menyatakan sekitar 45 becak motor dari 10 desa se kecamatan PST yang membuang sampah dilokasi tersebut
Dalam 1 becak motor bisa membuang 3 kali sehari.Kegiatan tersebut sudah berjalan 10 tahun, "ucap Mawardi
Seksi kebersihan kec.PST Andriani yang melihat banyaknya jumlah volume sampah dilokasi tersebut menyatakan tidak mampu meng cleanup lokasi tersebut sesuai dengan permintaan Lembaga AMPHIBI.
Ini jumlahnya bisa ribuan Truck kalau di clean up.Saya akan melaporkan hal ini dulu kepada pak Camat, "ucap Andriani
Hal senada juga disampaikan Ely Nasution dan Habeahan selaku perwakilan dari Dinas LH Kab.Deli Serdang.Dengan jumlah volume sampah yang besar ini, kami akan sampaikan ke pimpinan dan akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, ucapnya
Ketua Amphibi Deli Serdang M.Iqbal menyikapi hal tersebut menyatakan bahwa banyaknya lokasi TPSL di kabupaten Deli Serdang sudah sangat memprihatinkan.
Sudah saatnya Pemkab Deli Serdang menertibkan lokasi TPSL serta merubahnya dengan pemilahan dan sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien atau TPS-3R "ucap Iqbal
Disamping melakukan Sidak ke lokasi TPSL, AMPHIBI juga menyerahkan Barang Bukti tangkap tangan berupa tumpukan Sampah sebanyak 1 Dump Truck Engkel yang dibuang oleh pengelola Pemukiman Elit Citra Land Medan estate yang tidak dikelola sesuai aturan
Ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung menjelaskan bahwa hampir diseluruh kota di Indonesia penanganan sampah saat ini masih mengacu pada konsep jadul "kumpul angkut dan buang".Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan terkait dengan pengelolaan sampah.Sedangkan kepedulian masyarakat terhadap sampah juga masih rendah
Masih mengaju Not In My Back Yard (pokoknya tidak ada dihalaman belakang saya) hanya memindahkan masalah. Diperparah lagi kebiasaan pingin cepat selesai
Kalau ada sampah langsung dibuang ke lingkungan dimana sampah itu dihasilkan.
Hal ini disebabkan karena tidak adanya /belum diterapkannya penegakan hukum terhadap pelanggar UU sampah, "ucap Agus ST
Disisi lain sebagian besar masyarakat merasa bahwa sampah adalah tanggungjawab pemerintah.Karena selama ini pemerintah sebagai operator dan regulator dalam pengelolaan sampah.
Sehingga sulitnya dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar undang undang sampah, "papar Agus ST
Seharusnya masyarakat penghasil sampah diberikan tanggungjawab untuk mengelola sampah.Sehingga memperingan beban pemerintah sebagai otoritas pengelolah sampah
Disisi lain penimbunan sampah yang tidak ramah lingkungan berdampak pada pencemaran udara ,air tanah dan air permukaan serta berpotensi menebarkan penyakit seperti halnya yang terjadi saat ini dibeberapa daerah di kabupaten Deli Serdang, "tutup Agus ST (*)