Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sukseskan Pemilu 2024, Disdukcapil Sungai Penuh Lakukan Rekam Data Ke Rutan

Sigerindo, Sungai Penuh - Senin (20/2/2023) Rutan Sungai Penuh bekerjasama Disdukcapil Sungai Penuh melakukan perekaman data KTP elektronik bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan bahwa “Setiap WNI maupun WNA yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah, wajib memilki KTP,” tidak terkecuali bagi para warga binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Rutan Sungai Penuh, Indra Yudha mengatakan Kegiatan perekaman KTP elektronik ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan identitas warga binaan yang akan digunakan sebagai dasar administrasi pelayanan publik dan pemilu pada tahun 2024.

Selain itu, tentunya warga binaan akan memerlukan KTP-elektronik untuk keperluan administrasi di dalam Rutan seperti remisi, asimilasi, rehabilitasi, hingga saat akan keluar dari Rutan.

Dengan adanya KTP-elektronik ini, diharapkan WBP dalam mengurus berbagai keperluan akan lebih mudah dan cepat, termasuk dalam mengakses pelayanan pemerintah. (DW)
BERITA TERBARU