Sengketa Lahan Galian C, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan Ramli Umar
Sigerindo,Sungai Penuh - Sengketa lahan galian C sungai tuak kelurahan Siulak deras kecamatan gunung kerinci yang di klem Irwandi sudah menjadi hak milik dari kepemilikan Ramli Umar berujung penahanan terhadap Ramli Umar
Buntut dari penahan Ramli Umar dengan tuduhan pasal 372 dan 378, menjadi pertanyaan Viktorianus Gulo, SH, MH selaku kuasa hukum dari Ramli Umar, atas dasar apa dilakukan penahanan terhadap kliennya, Upaya hukum terus dilakukan kuasa hukum tidak terima atas penahanan kliennya, hingga berlanjut ke pra peradilan
Viktorianus Gulo SH, MH, selaku pengacara Ramli Umar saat di hubungi awak media ini mengatakan "Kasus sengketa lahan galian C klien saya (Ramli Umar) dengan Irwandi yang telah mengklem kalau lahan tersebut sudah di jual klien saya dengan bukti surat jual beli tanpa di tanda tangani klien saya. Sementara klien (Ramli Umar) saya tidak pernah menjual lahan galian C kepada Irwandi, Lebih anehnya lagi sengketa lahan tersebut klien saya di tahan pihak kepolisian dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Ini jadi pertanyaan bagi saya. Atas dasar apa klien saya di kenakan pasal tersebut Kalau klien saya di kenakan pasal 378, siapa yang di tipu klien saya kalau pasal 372 yang dikenakan apa yang telah di gelapkan klien saya ini". Ungkap Viktor
Selanjutnya Viktorianus menjelaskan "terkait penahan klien saya, dalam upaya hukum saya selaku pengacara membawa ke pra peradilan, namun dari pihak pengadilan menolak, Lahan galian C di klem Irwandi hak miliknya yang telah di jual Ramli Umar selaku klien saya, sementara klien saya tidak pernah menjual bahkan tidak pernah menerima uang penjualan lahan tersebut". Jelas Viktor
Kronologis :
Awal permasalahannya , Irwandi mengontrak galian C dengan klien saya pada tahun 2012 Hingga 2017, Pada pertengahan 2014 Irwandi tidak melanjutkan, kontrak di alihkan Irwandi ke tangan Rizal Kanik (Pak Torik).
Pada tahun 2018 kontrak selesai, galian C dikerjakan penuh sama klien saya Ramli Umar. Pada tahun 2019 Pak Torik meminta kerja sama dengan klien saya untuk mengelolah galian C tersebut. Kontrak pun berlanjut selama 2 tahun
Pada awal tahun 2022 seharusnya kontrak sudah selesai antara Torik dengan klien saya selaku pemilik, Torik pun tidak mau melanjutkan kontrak dan tidak mau membayar sewa kontrak. Klien saya pun mempertanyakan ke Torik kenapa tidak mau bayar kontrak, seketika Torik menjawab kalau lahan ini sudah di beli Irwandi, Torik pun melaporkan klien saya atas pasal penipuan dan penggelapan.
Selaku Kuasa Hukum Viktorianus Gulo SH, MH, mengatakan" saya selaku pengacara tetap ikuti proses hukum sampai ke pengadilan terkait pidana klien saya. Untuk perdatanya tetap berlanjut. Saya sudah memang bukti bukti kuat kepemilikan lahan galian C atas nama Ramli Umar selaku klien saya, Saat ini bukti kuat yang sudah saya pengang keputusan bupati, terkait perizinan pengelolaan pertanggungjawaban lingkungan, SIUP SITU serta surat izin tambang dari provinsi. juga surat kepemilikan tanah atas nama Ramli Umar. Semua sudah saya pegang." Ujar Viktor
Lebih lanjut Viktor mengatakan" saat ini klien saya dalam tahanan jaksa sudah menjalani 40 hari sambil menunggu persidangan. Namun kami tidak tinggal diam selaku kuasa hukum Ramli Umar, Kami akan lakukan upaya hukum yang terbaik bagi klien saya. Biar kita ikuti proses hukum selanjutnya sampai ke pengadilan". Tutup Viktorianus Gulo
Ditempak terpisah Nurhadia selaku anak angkat Ramli Umar angkat bicara, Nurhadia mengatakan "sengketa lahan galian C yang di klem irwandi sudah di beli dari orang tua saya, semua itu tidak benar. Kalau pun ada surat surat jual beli sama Irwandi, itu jelas surat palsu, Saya selaku anak angkat dari Ramli Umar tidak terima. Saya lebih tau semua. Surat surat kepemilikan dan surat izin tambang semua atasnama pak Ramli Umar yang sudah saya anggap orang tua saya sendiri, Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melakukan apa pun demi orang tua saya.kapan perlu sampai ke kejaksaan agung". Tutup Nurhadia (Dw)
Buntut dari penahan Ramli Umar dengan tuduhan pasal 372 dan 378, menjadi pertanyaan Viktorianus Gulo, SH, MH selaku kuasa hukum dari Ramli Umar, atas dasar apa dilakukan penahanan terhadap kliennya, Upaya hukum terus dilakukan kuasa hukum tidak terima atas penahanan kliennya, hingga berlanjut ke pra peradilan
Viktorianus Gulo SH, MH, selaku pengacara Ramli Umar saat di hubungi awak media ini mengatakan "Kasus sengketa lahan galian C klien saya (Ramli Umar) dengan Irwandi yang telah mengklem kalau lahan tersebut sudah di jual klien saya dengan bukti surat jual beli tanpa di tanda tangani klien saya. Sementara klien (Ramli Umar) saya tidak pernah menjual lahan galian C kepada Irwandi, Lebih anehnya lagi sengketa lahan tersebut klien saya di tahan pihak kepolisian dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Ini jadi pertanyaan bagi saya. Atas dasar apa klien saya di kenakan pasal tersebut Kalau klien saya di kenakan pasal 378, siapa yang di tipu klien saya kalau pasal 372 yang dikenakan apa yang telah di gelapkan klien saya ini". Ungkap Viktor
Selanjutnya Viktorianus menjelaskan "terkait penahan klien saya, dalam upaya hukum saya selaku pengacara membawa ke pra peradilan, namun dari pihak pengadilan menolak, Lahan galian C di klem Irwandi hak miliknya yang telah di jual Ramli Umar selaku klien saya, sementara klien saya tidak pernah menjual bahkan tidak pernah menerima uang penjualan lahan tersebut". Jelas Viktor
Kronologis :
Awal permasalahannya , Irwandi mengontrak galian C dengan klien saya pada tahun 2012 Hingga 2017, Pada pertengahan 2014 Irwandi tidak melanjutkan, kontrak di alihkan Irwandi ke tangan Rizal Kanik (Pak Torik).
Pada tahun 2018 kontrak selesai, galian C dikerjakan penuh sama klien saya Ramli Umar. Pada tahun 2019 Pak Torik meminta kerja sama dengan klien saya untuk mengelolah galian C tersebut. Kontrak pun berlanjut selama 2 tahun
Pada awal tahun 2022 seharusnya kontrak sudah selesai antara Torik dengan klien saya selaku pemilik, Torik pun tidak mau melanjutkan kontrak dan tidak mau membayar sewa kontrak. Klien saya pun mempertanyakan ke Torik kenapa tidak mau bayar kontrak, seketika Torik menjawab kalau lahan ini sudah di beli Irwandi, Torik pun melaporkan klien saya atas pasal penipuan dan penggelapan.
Selaku Kuasa Hukum Viktorianus Gulo SH, MH, mengatakan" saya selaku pengacara tetap ikuti proses hukum sampai ke pengadilan terkait pidana klien saya. Untuk perdatanya tetap berlanjut. Saya sudah memang bukti bukti kuat kepemilikan lahan galian C atas nama Ramli Umar selaku klien saya, Saat ini bukti kuat yang sudah saya pengang keputusan bupati, terkait perizinan pengelolaan pertanggungjawaban lingkungan, SIUP SITU serta surat izin tambang dari provinsi. juga surat kepemilikan tanah atas nama Ramli Umar. Semua sudah saya pegang." Ujar Viktor
Lebih lanjut Viktor mengatakan" saat ini klien saya dalam tahanan jaksa sudah menjalani 40 hari sambil menunggu persidangan. Namun kami tidak tinggal diam selaku kuasa hukum Ramli Umar, Kami akan lakukan upaya hukum yang terbaik bagi klien saya. Biar kita ikuti proses hukum selanjutnya sampai ke pengadilan". Tutup Viktorianus Gulo
Ditempak terpisah Nurhadia selaku anak angkat Ramli Umar angkat bicara, Nurhadia mengatakan "sengketa lahan galian C yang di klem irwandi sudah di beli dari orang tua saya, semua itu tidak benar. Kalau pun ada surat surat jual beli sama Irwandi, itu jelas surat palsu, Saya selaku anak angkat dari Ramli Umar tidak terima. Saya lebih tau semua. Surat surat kepemilikan dan surat izin tambang semua atasnama pak Ramli Umar yang sudah saya anggap orang tua saya sendiri, Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melakukan apa pun demi orang tua saya.kapan perlu sampai ke kejaksaan agung". Tutup Nurhadia (Dw)