Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rutan Sungai Penuh Gelar Sosialisasi Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Masa Transisi

Sigerindo, Sungai Penuh—Pada hari Senin (27/2/2023) Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Indra Yudha didampingi pejabat struktural melaksanakan sosialisasi penyampaian pedoman penyesuain pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP)

Kegiatan dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan pada masa Transisi menuju Endemi

Dalam arahannya Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Indra Yudha mengatakan “Kegiatan layanan publik sudah dapat dilaksanakan seperti semula sebelum adanya covid-19. Namun dalam hal itu, kita tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti melampirkan bukti swab/antigen dengan hasil non reaktif atau bukti vaksin pada aplikasi Peduli Lindungi setiap kali melakukan kegiatan layanan”

“Ia juga mengatakan, untuk layanan yang dilakukan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh seperti Layanan Kunjungan sudah bisa dilakukan dengan ketentuan antara lain :
1. Layanan Kunjungan dilakukan secara tatap muka;
2. Setiap Tahanan/Narapidana mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;
3. Pengunjung telah menerima vaksin kedua/vaksin booster dengan bukti pada Aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukan tes rapid/swab antigen dengan hasil non reaktif dalam kurun waktu 2x24 Jam;
4. Bagi Keluarga Tahanan/Narapidana yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual; dan
5. Kunjungan bagi Tahanan diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan”.

“Ketentuan-ketentuan lain seperti Penerimaan dan Pengeluaran Tahanan/Narapidana disesuaikan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar setiap pelaksanaan kegiatan pada masa transisi menuju endemi berjalan dengan tertib dan disiplin”, Ucap Indra (DW)
BERITA TERBARU