Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Kunker ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta
Sigerindo Jambi- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (7/2/2023).
Kunjungan itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Hapis Hasbiallah, dihadiri juga anggota lainnya ada Samsul Riduan, Abdul Jalil dan tenaga ahli serta pendamping Komisi I DPRD Provinsi Jambi.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PKS Dapil Sarolangun-Merangin Hapis Hasbiallah mengatakan studi banding itu tentang mekanisme dan prosedur lelang jabatan tinggi pratama.
"Iya kita studi banding ke Badan Kepegawaian Daerah DIY. Kita tanyakan terkait mekanisme dan prosedur lelang jabatan tinggi pratama," kata Hapis Hasbiallah.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada rekan OPD Badan kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Istemewa Yogyakarta beserta jajaran, karena telah meluangkan waktu, tenaga dan memberikan kesempatan kepada kami untuk berdiskusi, bertukar pikiran mengenai mekanisme dan Prosedur Lelang Jabatan Tinggi Pratama.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya pada kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pada tingkat nasional.
Sedangkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Selain itu Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sedang dalam hal penugasan PNS pada instansi pemerintah dalam jabatan tinggi sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah.
"Pasal 13 penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Luar Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi PNS yang di tugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka. Ini lah salah satu persoalan yang perlu kami diskusikan pada studi banding ini adalah terkait dengan Mekanisme dan Prosedur Lelang Jabatan Tinggi Pratama," tutupnya. ( Rhadi)
Kunjungan itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Hapis Hasbiallah, dihadiri juga anggota lainnya ada Samsul Riduan, Abdul Jalil dan tenaga ahli serta pendamping Komisi I DPRD Provinsi Jambi.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PKS Dapil Sarolangun-Merangin Hapis Hasbiallah mengatakan studi banding itu tentang mekanisme dan prosedur lelang jabatan tinggi pratama.
"Iya kita studi banding ke Badan Kepegawaian Daerah DIY. Kita tanyakan terkait mekanisme dan prosedur lelang jabatan tinggi pratama," kata Hapis Hasbiallah.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada rekan OPD Badan kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Istemewa Yogyakarta beserta jajaran, karena telah meluangkan waktu, tenaga dan memberikan kesempatan kepada kami untuk berdiskusi, bertukar pikiran mengenai mekanisme dan Prosedur Lelang Jabatan Tinggi Pratama.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya pada kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pada tingkat nasional.
Sedangkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Selain itu Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sedang dalam hal penugasan PNS pada instansi pemerintah dalam jabatan tinggi sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah.
"Pasal 13 penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Luar Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi PNS yang di tugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka. Ini lah salah satu persoalan yang perlu kami diskusikan pada studi banding ini adalah terkait dengan Mekanisme dan Prosedur Lelang Jabatan Tinggi Pratama," tutupnya. ( Rhadi)