Gatot Purnomo Ambil Langkah Strategis Guna Lindungi Pedagang Pasar Induk Cibitung
Sigerindo Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan mengambil alih sementara pengelolaan Pasar Induk Cibitung (PIC) untuk melindungi pedagang agar tetap dapat berjualan di tengah konflik internal perusahaan pelaksana proyek peremajaan pasar itu
"Ada tiga langkah yang kami ambil dalam menghadapi persoalan PIC berdasarkan rapat koordinasi pemerintah daerah. Pertama, ambil alih pengelolaan pasar," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo di Cikarang, Jumat
Dia menjelaskan pengambilalihan pengelolaan pasar bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan utama pedagang yakni pemindahan lokasi berjualan mereka dari tempat penampungan sementara yang kondisinya tidak layak
Berdasarkan kontrak kerja revitalisasi Pasar Induk Cibitung, pedagang semestinya sudah mulai menempati lapak baru yang jauh lebih representatif sejak Januari 2023 namun gagal akibat konflik internal tersebut
Pihaknya sedang menyusun kajian sebelum memindahkan pedagang. Kajian itu untuk mengetahui kelayakan pasar yang telah direvitalisasi
"Termasuk apakah bangunan yang ada sudah sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada detail engineering design dan site plan untuk menyesuaikan dalam perjanjian. Ketika semua sudah sesuai, pedagang bisa menempati lokasi baru," katanya
Langkah kedua dengan menghentikan proses jual beli kios antara pedagang dan perusahaan. Pedagang diimbau tidak melakukan pembayaran untuk mencegah kerugian. Penjualan kios harus menunggu hasil proses gugatan di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
"Pedagang resah, bingung, harus membayar ke siapa. Ke cabang atau ke pusat, sehingga jangan sampai pedagang mengalami kerugian akibat membayar ke salah satu pihak yang ternyata hasilnya belum keluar di pengadilan. Sampai belum ada hasil keputusan dari pengadilan, tidak boleh ada transaksi pembayaran," ucapnya
Kemudian langkah ketiga dengan tidak mencampuri konflik yang terjadi di internal perusahaan pemenang lelang pembangunan pasar. Pemkab Bekasi akan menunggu hasil gugatan yang diajukan hingga memiliki kekuatan hukum tetap
"Kami menunggu keputusan inkrah dari lembaga yang berwenang, yakni pengadilan, sehingga ada kepastian hukum. Kami juga sudah mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada kejaksaan, semua kami lakukan semata untuk kepentingan ribuan pedagang di Pasar Induk Cibitung," katanya (*)
"Ada tiga langkah yang kami ambil dalam menghadapi persoalan PIC berdasarkan rapat koordinasi pemerintah daerah. Pertama, ambil alih pengelolaan pasar," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo di Cikarang, Jumat
Dia menjelaskan pengambilalihan pengelolaan pasar bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan utama pedagang yakni pemindahan lokasi berjualan mereka dari tempat penampungan sementara yang kondisinya tidak layak
Berdasarkan kontrak kerja revitalisasi Pasar Induk Cibitung, pedagang semestinya sudah mulai menempati lapak baru yang jauh lebih representatif sejak Januari 2023 namun gagal akibat konflik internal tersebut
Pihaknya sedang menyusun kajian sebelum memindahkan pedagang. Kajian itu untuk mengetahui kelayakan pasar yang telah direvitalisasi
"Termasuk apakah bangunan yang ada sudah sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada detail engineering design dan site plan untuk menyesuaikan dalam perjanjian. Ketika semua sudah sesuai, pedagang bisa menempati lokasi baru," katanya
Langkah kedua dengan menghentikan proses jual beli kios antara pedagang dan perusahaan. Pedagang diimbau tidak melakukan pembayaran untuk mencegah kerugian. Penjualan kios harus menunggu hasil proses gugatan di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
"Pedagang resah, bingung, harus membayar ke siapa. Ke cabang atau ke pusat, sehingga jangan sampai pedagang mengalami kerugian akibat membayar ke salah satu pihak yang ternyata hasilnya belum keluar di pengadilan. Sampai belum ada hasil keputusan dari pengadilan, tidak boleh ada transaksi pembayaran," ucapnya
Kemudian langkah ketiga dengan tidak mencampuri konflik yang terjadi di internal perusahaan pemenang lelang pembangunan pasar. Pemkab Bekasi akan menunggu hasil gugatan yang diajukan hingga memiliki kekuatan hukum tetap
"Kami menunggu keputusan inkrah dari lembaga yang berwenang, yakni pengadilan, sehingga ada kepastian hukum. Kami juga sudah mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada kejaksaan, semua kami lakukan semata untuk kepentingan ribuan pedagang di Pasar Induk Cibitung," katanya (*)