Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Puas: Sesuai dengan Harapan Keluarga

Sigerindo,Jakarta, - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku puas dengan vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy sambo

Rosti mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan harapan keluarga besar Brigadir Yosua Pasalnya, dia selalu berdoa agar mendiang anaknya mendapatkan keadilan.

“Saat ini, kami keluarga menyatakan puas terhadap putusan hakim, sesuai dengan harapan dari keluarga kami,” kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

“Dengan doa yang kami panjatkan setiap hari, bahkan di persidangan saya tidak berhenti berdoa dari tadi dengan pelukan anak saya, datang dia memeluk mamanya mulai tadi malam sampai saat ini,” sambungnya

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah menjadi perhatian publik. Menurut Rosti, putusan hakim dinilai sebagai salah satu upaya mewujudkan penegakan hukum yang benar di Indonesia

“Semua kami keluarga besar, dari mulai tante almarhum dan semua keluarga besar, semua Simanjuntak, Hutabarat, dan semua publik juga ikut serta dalam memantau persidangan kasus ini agar NKRI mewujudkan penegakan hukum yang benar di Indonesia agar seluruh warga dan rakyat Indonesia nyaman berada di wilayah Indonesia,” tambahnya

Kini, Rosti dan keluarga besar Brigadir Yosua masih menanti sidang vonis Putri Candrawathi yang rencananya akan digelar hari ini.

“Ya nanti kan masih menanti sidang vonis PC, kita lihat dulu hasil vonis hakim,” tutup Rosti.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir dalam insiden Duren Tiga, Juli 2022 lalu

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
Sumber : Kompas TV
BERITA TERBARU