Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DPP LIN Bereaksi Terhadap Surat DPMPTSP Kabupaten Batanghari Terkait Permohonan PT.Sacona Persada

Sigerindo Jambi - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara ( DPP LIN ) bereaksi terkait dengan adanya surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi,Jumat,23/02/2023

Surat DPMPTSP tertanggal 23 Februari 2023 dengan No.Surat 503/172/DPMPTSP mengenai surat permohonan PT.Sacona Persada dengan No.Surat 105/SP/-JB/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 perihal Permohonan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Teluk Leban Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi

Menurut Marjoni sebagai Ketua DPD LIN Jambi bahwa ijin PT.Sacona Persada tahun 2021 diduga tidak benar dikarenakan baru pada tahun 2023 ini baru akan di rapatkan untuk permohonan ijin, " jadi terindikasi ijin tahun 2021 adalah bentuk pembodohan terhadap masyarakat dan sangat disesalkan sekali," ucapnya

Masih menurut Marjoni itu perlu disikapi secara serius dalam perihal ini karena jangan sampai ada pihak yang dirugikan terutama adalah negara,maka bisa di pastikan ijin PT.Sacona Persada tahun 2021 adalah diduga ulah daripada para mafia tanah yang mengatasnamakan atau oknum dari PT.Sacona Persada

Senada dengan Marjoni,RM Dorojadtun,SP selaku Pembina DPP LIN menekankan bahwa di ketahui bersama ijin PT.Sacona Persada sudah di cabut atau bekukan pada tahun 2003 dan kurun waktu yang cukup lama anggota dan pengurus Koperasi Produsen Tani Indonesia Berdaulat melakukan pengarapan dengan program sesuai yang ada dalam Koperasi Produsen Tani Indonesia Berdaulat

" maka secara tegas DPP Lembaga Investigasi Negara meminta dalam ini birokasi terkait untuk melakukan evaluasi dalam ijin PT.Sacona Persada tahun 2021, karena ada suatu ketidakselarasan dengan permohonan ijin tahun 2023," tegasnya

DPP Lembaga Investigasi Negara ( LIN )meminta agar instansi terkait untuk melakukan penindakan hukum bagi para mafia tanah yang dalam melakukan aktifitasnya merugikan negara dan masyarakat serta khususnya anggota dan pengurus Koperasi Tani Indonesia Berdaulat (*)
BERITA TERBARU