BP4D Gelar Konsultasi Publik Rencana Awal RKPD Kerinci Tahun 2024
Sigerindo,Kerinci - Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), pada Senin (14/02/2023) mengelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Kerinci tahun 2024
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Kerinci,Dr.H. Adirozal, M.Si diruang pola kantor Bupati Kerinci yang dihadiri seluruh Kepala SKPD dilingkup Pemkab Kerinci
Bupati Kerinci, Dr.H. Adirozal, M.Si dalam sambutanya menyampaikan untuk melaksanakan proses perencanaan pembangunan yang berkesinambungan, diperlukan tahapan pembangunan yang konsisten dan memperhatikan keterkaitannya dengan tahapan-tahapan sebelumnya serta mempertimbangkan dan mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang
RKPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun, jadi pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang memuat gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi, keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan serta kinerja pemerintah daerah
"Dalam penyusunan RKPD harus berpedoman pada RPMJD Kabupaten, rancangan awal RKPD Provinsi, RKP, Program Strategis Nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pedoman penyusunan RKPD. Dokumen RKPD berperan sangat strategis dalam mejembatani antara kepentingan perencanaan jangka menengah dengan perencanaan dan Penggagaraan tahunan," sebutnya
Bupati Kerinci Dr.H.Adirozal, M.Si menyebutkan untuk penyusunan RKPD Kabupaten Kerinci dilaksanakan dengan mengunakan empat pendekatan yaitu pendekatan Teknoratik, Partisipatif, Politis, Bottom Up dan Top Down. Hal ini dilakukan untuk menjamin terciptanya integrasi, Sinkronisasi , Sinergitas antar wilayah, ruang dan waktu serta antar urusan pemerintah dan Stokholder pembangunan daerah sehingga upaya menyelesaikan masalah dapat dilakukan secara baik
"RKPD Kabupaten Kerinci Tahun 2024 merupakan tahun ke 5 atau tahun terakhir dari RPJMD Kabupaten Kerinci 2019 - 2024 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 dan tahun pertama dari perubahan RPJMD, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah," ungkapnya
Orang nomor satu di kabupaten Kerinci ini mengatakan konsultasi publik ini dilakukan untuk menjaring aspirasi para pemangku kepentingan pada tahap awal, sehingga prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2024 dapat terencana dengan baik
Kabid PPE Febi Diostovel, SE., ME Saat diwawancarai di Ruang Kerjanya Mengatakan, Penyusunan RKPD ini melalui proses inventarisasi, klasifikasi, sinkronisasi, dan seleksi usulan program/kegiatan yang terpadu dimulai dari tahapan Musrenbang Desa/Kelurahan, Forum Konsultasi Publik, Musrenbang Kecamatan, Rapat Teknis, Forum Perangkat Daerah dan serta Musrenbang Kabupaten
"Keseluruhan proses ini memerlukan koordinasi antar satuan kerja dan partisipasi aktif dari seluruh pelaku pembangunan, untuk mewujudkan visi dari Kabupaten Kerinci". terang Kabid Febi
"Kita berharap penyusunan RKPD dan rencana kerja SKPD tahun 2024 agar menitik beratkan kepada pembangunan yang menyentuh langsung dengan masyarakat," jelasnya. (Dw)
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Kerinci,Dr.H. Adirozal, M.Si diruang pola kantor Bupati Kerinci yang dihadiri seluruh Kepala SKPD dilingkup Pemkab Kerinci
Bupati Kerinci, Dr.H. Adirozal, M.Si dalam sambutanya menyampaikan untuk melaksanakan proses perencanaan pembangunan yang berkesinambungan, diperlukan tahapan pembangunan yang konsisten dan memperhatikan keterkaitannya dengan tahapan-tahapan sebelumnya serta mempertimbangkan dan mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang
RKPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun, jadi pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang memuat gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi, keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan serta kinerja pemerintah daerah
"Dalam penyusunan RKPD harus berpedoman pada RPMJD Kabupaten, rancangan awal RKPD Provinsi, RKP, Program Strategis Nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pedoman penyusunan RKPD. Dokumen RKPD berperan sangat strategis dalam mejembatani antara kepentingan perencanaan jangka menengah dengan perencanaan dan Penggagaraan tahunan," sebutnya
Bupati Kerinci Dr.H.Adirozal, M.Si menyebutkan untuk penyusunan RKPD Kabupaten Kerinci dilaksanakan dengan mengunakan empat pendekatan yaitu pendekatan Teknoratik, Partisipatif, Politis, Bottom Up dan Top Down. Hal ini dilakukan untuk menjamin terciptanya integrasi, Sinkronisasi , Sinergitas antar wilayah, ruang dan waktu serta antar urusan pemerintah dan Stokholder pembangunan daerah sehingga upaya menyelesaikan masalah dapat dilakukan secara baik
"RKPD Kabupaten Kerinci Tahun 2024 merupakan tahun ke 5 atau tahun terakhir dari RPJMD Kabupaten Kerinci 2019 - 2024 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 dan tahun pertama dari perubahan RPJMD, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah," ungkapnya
Orang nomor satu di kabupaten Kerinci ini mengatakan konsultasi publik ini dilakukan untuk menjaring aspirasi para pemangku kepentingan pada tahap awal, sehingga prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2024 dapat terencana dengan baik
Kabid PPE Febi Diostovel, SE., ME Saat diwawancarai di Ruang Kerjanya Mengatakan, Penyusunan RKPD ini melalui proses inventarisasi, klasifikasi, sinkronisasi, dan seleksi usulan program/kegiatan yang terpadu dimulai dari tahapan Musrenbang Desa/Kelurahan, Forum Konsultasi Publik, Musrenbang Kecamatan, Rapat Teknis, Forum Perangkat Daerah dan serta Musrenbang Kabupaten
"Keseluruhan proses ini memerlukan koordinasi antar satuan kerja dan partisipasi aktif dari seluruh pelaku pembangunan, untuk mewujudkan visi dari Kabupaten Kerinci". terang Kabid Febi
"Kita berharap penyusunan RKPD dan rencana kerja SKPD tahun 2024 agar menitik beratkan kepada pembangunan yang menyentuh langsung dengan masyarakat," jelasnya. (Dw)