Besok, Kejari Kembali Periksa Sejumlah Anggota DPRD Kerinci
Sigerindo Sungai Penuh-Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci pada Senin (20/02/2023).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah dinas (Rumdis) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021 yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 4,9 Miliar.
Sebelumnya, pihak Kejari Sungai Penuh menetapkan tiga orang tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh yakni, AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku PPTK dan LL yang mengaku dari KJPP.
Andi Sugandi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dikonfirmasi gegeronline, Jum’at sore (17/02/2023) menyebutkan, bahwa Pemanggilan mantan dan anggota DPRD Kerinci terkait dengan kasus dugaan Korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tahun 2017-2021, ujar Andi.
“Iya, Senin ada pemeriksaan kembali beberapa mantan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Mengingat hari Jum’at waktu singkat, dan pemeriksaan akan dilanjut ke hari Senin (20/02/23), tutup Andi. (Red)
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah dinas (Rumdis) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021 yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 4,9 Miliar.
Sebelumnya, pihak Kejari Sungai Penuh menetapkan tiga orang tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh yakni, AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku PPTK dan LL yang mengaku dari KJPP.
Andi Sugandi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dikonfirmasi gegeronline, Jum’at sore (17/02/2023) menyebutkan, bahwa Pemanggilan mantan dan anggota DPRD Kerinci terkait dengan kasus dugaan Korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tahun 2017-2021, ujar Andi.
“Iya, Senin ada pemeriksaan kembali beberapa mantan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Mengingat hari Jum’at waktu singkat, dan pemeriksaan akan dilanjut ke hari Senin (20/02/23), tutup Andi. (Red)