Belum Menerima Ganti Rugi Camat Gelar Mediasi
Sigerindo.OKI - Akibat adanya dugaan Praktek Mafia Tanah, Sungguh tragis nasib Masnaini ( 65 ) pekerjaan petani beralamat Pedamaran 1 Menang raya Rt 011/Rw 00 Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir(Oki) Provinsi Sumatera Selatan ,Sampai Sekarang hampir kurang lebih dua puluh tujuh tahun belum ada ganti rugi dari Perusahaan PT TANIA SELATAN beralamat di .Jln Lintas Timur Lubuk Seberuk lempuing jaya Ogan Komering Ilir (Oki) Provinsi Sumatera Selatan
Di sebabkan lahan seluas 18,6 Hektar di Duga belum ada itikad baik Ganti Rugi dari Pihak PT Tania Selatan
Hari Jum'at 24/02/23 pukul 16.00 WIB Pihak Keluarga Korban Masnaini dan Pihak PT TANIA SELATAN mendapat undangan Mediasi di kantor Camat Lempuing jaya, yang di hadiri Camat, aparat TNI dan aparat Kepolisian serta pihak yang bersengketa dan humas PT TANIA SELATAN
Dalam Mediasi yang di pimpin Camat Selaku tuan Rumah ini belum ada titik tengah, apalagi dari perwakilan perusahan Mulyadi selaku Humas PT TANIA SELATAN " mengatakan Kami sudah melakukan ganti rugi lahan seluas 18.6 Hektar kepada Iqrom CS kata Mulyadi
Sementara di tempat terpisah Wiwin alias Rina ( Kerabat Masnaini) yang menerima seharusnya Masnaini jadi di sini siapa yang di rugikan.tanyanya
Jadi Mediasi ini tidak ada kata Sepakat dari kedua pihak, apalagi kami belum menerima ganti rugi tersebut
" yang punyo Tanah siapo ,ngapo dio bayar ganti rugi samo Iqrom, pastilah ado permainan di sini, kami berharap keadilan
Senada dengan ini Hendri anggara selaku Camat Lempuing jaya Kab OKI mengatakan Pemerintah dalam hal ini sudah melakukan mediasi yang ke 3 tapi tidak ada kesepakatan antar kedua pihak soal Lahan HGU seluas 18.6 ha jadi permasalahan ke jalur hukum.(Hadi)
Di sebabkan lahan seluas 18,6 Hektar di Duga belum ada itikad baik Ganti Rugi dari Pihak PT Tania Selatan
Hari Jum'at 24/02/23 pukul 16.00 WIB Pihak Keluarga Korban Masnaini dan Pihak PT TANIA SELATAN mendapat undangan Mediasi di kantor Camat Lempuing jaya, yang di hadiri Camat, aparat TNI dan aparat Kepolisian serta pihak yang bersengketa dan humas PT TANIA SELATAN
Dalam Mediasi yang di pimpin Camat Selaku tuan Rumah ini belum ada titik tengah, apalagi dari perwakilan perusahan Mulyadi selaku Humas PT TANIA SELATAN " mengatakan Kami sudah melakukan ganti rugi lahan seluas 18.6 Hektar kepada Iqrom CS kata Mulyadi
Sementara di tempat terpisah Wiwin alias Rina ( Kerabat Masnaini) yang menerima seharusnya Masnaini jadi di sini siapa yang di rugikan.tanyanya
Jadi Mediasi ini tidak ada kata Sepakat dari kedua pihak, apalagi kami belum menerima ganti rugi tersebut
" yang punyo Tanah siapo ,ngapo dio bayar ganti rugi samo Iqrom, pastilah ado permainan di sini, kami berharap keadilan
Senada dengan ini Hendri anggara selaku Camat Lempuing jaya Kab OKI mengatakan Pemerintah dalam hal ini sudah melakukan mediasi yang ke 3 tapi tidak ada kesepakatan antar kedua pihak soal Lahan HGU seluas 18.6 ha jadi permasalahan ke jalur hukum.(Hadi)