Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Balitbangda Gelar FGD Updating Kapasitas Daerah Usulan Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara " Kajian Yang Tertidur Sejak Tahun 2008 "

Sigerindo Bekasi – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bekasi menggelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pertama dengan tema Updating Kajian Kapasitas Bekasi Utara, berlangsung di Hotel Java Palace, Jalan Niaga Utara Kav. 1-2 Blok CCBD, Kecamatan Cikarang Utara, Jababeka, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/2/2023)

Tampil sebagai Narasumber Prof Dr.Sadu Wasistiono, M.Si dosen IPDN dengan materi Grand Desain Updating Kajian Kapasitas Daerah (KAPASDA) Calon Daerah Pemekaran Otonomi Daerah-Daerah (CDPOB) Bekasi Utara dan narasumber dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawabarat membahas Kajian Kapasitas Daerah, Untuk Rencana Usulan Pembentukan CDPOB Bekasi Utara

Kegiatan FGD diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Pj.Bupati Dr.Dani Ramdan MT dan dilanjutkan paparan nara sumber dan tanya jawab

Plt Bupati Bekasi, Dr Dani Ramdan MT dalam sambutannya menyatakan bahwa usulan pemekaran Kabupaten Bekasi Utara, saat ini kita proses lagi, sejak usulan pertama berhenti tahun 2008 kajiannya dilakukan. Karena sesuai peraturan yang ada bahwa hal tersebut memang harus diajukan ulang

Pj.Bupati Dr.Dani Ramdan MT menyatakan jika dirinya bisa mendapatkan kewenangan mengajukan pemekaran, dengan catatan mendapatkan ijin tertulis dari Kemendagri, melalui Gubernur Jawa Barat, yang Minggu lalu sudah diajukan suratnya kepada Mendagri

Juga dijelaskan bahwa yang disebut perluasan, bukan hanya pemekaran tetapi juga bisa lebih luas lagi. Provinsi Jawa Barat yang memiliki jumlah penduduk hampir 50 juta, jika Kabupaten Bekasi dimekarkan, maka implikasinya akan mendapatkan distribusi bantuan tambahan keuangan dari APBN Pusat, yang lebih besar lagi. Dan hal itu bisa dilihat dengan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah yang hanya, selisih bantuannya dari APBN sekitar 6 trilyun. Selain itu juga agar dapat mengurangi beban berat bagi Provinsi Jawa Barat untuk mengimbangi provinsi-provinsi lain di Pulau Jawa

Hingga saat ini jumlah riil penduduk Kabupaten Bekasi berkisar sekitar 3,6 juta jiwa, walaupun menurut catatan Ducapil Kabupaten Bekasi yang tercatat hanya sekitar 3 juta jiwa saja. Karena banyak penduduk Kabupaten Bekasi ber-KTP daerah lain.

“Oleh karena itu saya coba meyakinkan Pak Gubernur Jawa Barat, bahwa sudah waktunya Kabupaten Bekasi wilayah utara dipecah menjadi Bekasi Utara, agar bisa diproses, sebelum Mei 2023 sudah masuk ke Kemendagri. Sehingga kegiatan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pertama Updating Kajian Kapasitas Bekasi Utara hari ini kita laksanakan,”ungkap Dani Ramdan

Usulan pemekaran daerah yang saat ini sedang ditangani Pemprov Jawa Barat ada 8 usulan dan Bekasi menjadi usulan ke 9, dan kajian kapasitas daerah, sejogjanya memang dilaksanakan oleh para akademisi

“Mudah-mudahan segera dikaji oleh tim akademisi yang tentunya musti didahului adanya musyawarah desa, dari desa-desa yang ada di seluruh Kabupaten Bekasi wilayah utara yang selama ini menginginkan memisahkan diri dari induknya, yaitu Kabupaten Bekasi yang ada saat ini,”kata Dani Ramdan

Dari paparan yang dilakukan oleh pihak pembicara dari Biro Pemerintahan dan Daerah Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Penataan Daerah Di Provinsi Jawa Barat tadi dijelaskan secara gamblang tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan jika ijin dari Kemendagri turun kepada Pj Bupati Ramdan untuk bisa menangani persoalan aspirasi tersebut

Tetapi untuk demikian bahwa cepat atau lambatnya terwujudnya Kabupaten Bekasi Utara juga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, termasuk disini Presiden RI dan DPR RI dan lembaga kementrian lainnya. Karena hal tersebut menyangkut penganggaran APBN untuk wilayah yang baru dimekarkan

Sehingga dapat dikatakan terwujudnya, Kabupaten Bekasi Utara masih perlu waktu lama, karena memang harus diawali dari nol lagi, alias dari rapat musyawarah dari seluruh desa-desa di wilayah Kabupaten Bekasi Utara (*)
BERITA TERBARU