Akibat Konflik Internal Perusahaan Ribuan Pedagang Pasar Induk Cibitung Gagal Direlokasi
Sigerindo Kabupaten Bekasi - Ribuan pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat nasibnya terbengkalai, pasalnya terancam gagal direlokasi. Hal tersebut diakibatkan adanya konflik internal perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunannya, dua perusahaan tersebut saling klaim berhak mengerjakan proyek senilai Rp200 miliar tersebut
Dua perusahaan tersebut yakni PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) cabang Sampang dan PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) pusat.Dampaknya, pembangunan pasar menjadi terhambat, lapak baru yang seharusnya sudah bisa ditempati oleh para pedagang pada akhir Januari lalu, saat ini belum juga rampung pengerjaannya
Para pedagang pun terpaksa harus gigit jari menanti proses penyelesaian pembangunan dari perusahaan tersebut
Soekarno (40), salah satu pedagang yang ada di Pasar Induk Cibitung mengungkapkan, saat kondisi para pedagang sangat memprihatinkan kondisinya di lokasi penampungan sementara yang ada di belakang pasar
“Di sana enggak ada yang beli. Karena aksesnya susah, jalan kecil, becek, kalau hujan banjir. Pembeli malas ke sana. Maunya buru-buru pindah,” ungkapnya, Selasa (14/2/23)
Ia juga menuturkan, banyak pedagang yang merugi karena sepinya pembeli. Sementara itu, para pedagang itu juga tetap harus menanggung biaya iuran kepada kedua belah pihak yang saling mengklaim sebagai pengelola pasar
“Jadi banyak surat yang masuk ke pedagang, katanya harus bayar ke anu, ke situ. Lah kami pedagang bingung mana pihak yang benar,” katanya
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo melakukan sidak ke pasar induk Cibitung dan menganggap pembangunan Pasar Induk Cibitung wanprestasi
Karena dari hasil temuannya dilapangan, tidak sesuai dengan surat perjanjian antara Pemerinrah Daerah dan PT Cipako cabang Sampang selaku pemenang tender
Karena, PT Cipako pusat telah mengambil alih proyek secara sepihak meski belum adanya adendum dari Pemerintah Daerah
“Kenyataannya di lapangan ditemukan wanprestasi. Proyek yang seharusnya dikerjakan oleh PT Cipako cabang Sampang, tapi sekarang dikerjakan oleh pusat,” ujar Gatot
Gatot menegaskan akan memanggil kedua belah pihak untuk saling menjelaskan duduk perkara dan melaporkan persoalan tersebut ke Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan kemudian dibahas oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD)
“Perjanjian ini berangkatnya dari TKKSD, inisiatifnya dari Dinas Perdagangan. Hasil temuan ini akan kami laporkan ke pimpinan, kemudian akan kami bahas di TKKSD untuk rekomendasi atau keputusan final,” ucapnya
Gatot menambahkan apabila hal seperti ini terjadi, maka penyelesaian kasusnya harus mengikuti prosedur hukum berdasarkan undang-undang
“Apabila ada perselisihan diawali dari wanprestasi, kami sudah menemukan wanprestasi di sini, mitra kami (Cipako cabang Sampang) diberikan kewajiban menjaga aset pemda, tapi diserobot pihak lain tanpa ada adendum. Ada tahapan undang-undang yang harus dilalui. Kalau tidak selesai dengan musyawarah mungkin harus dengan proses pengadilan,” tutur Gatot
Dia berharap nantinya keputusan yang diambil bisa mengutamakan kepentingan 2.500 pedagang. Pasalnya, kontrak yang diajukan tak hahya terkait pembangunan, namun juga pengelolaan pasar dan pedagang selama 30 tahun ke depan
“Ini bukan hanya berbicara pembangunan fisik saja. Tapi juga pengelolaan jangka panjang. Saya tidak membela siapa pun, tapi harap keputusannya nanti akan berpihak kepada para pedagang itu sendiri,” ujarnya
Wakil Manager PT Cipako Sampang, Erwin mengatakan, sejak dua bulan lalu pihaknya tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena kisruh internal tersebut. Bahkan, ada sejumlah intimidasi yang dialami para pekerja
Hal itu dikarenakan PT Cipako cabang Sampang ditutup secara sepihak oleh pusat tanpa musyawarah. Oleh sebab itu, PT Cipako pusat merasa berhak mengambil alih kontrak kerja anak perusahaannya
“Karena ada berbagai upaya ini jadi kami tidak bisa melanjutkan pekerjaan. Kalau dibilang wanprestasi ya memang kondisinya demikian. Tinggal nanti bagaimana kami mempertanggungjawabkannya,” tuturnya
Erwin menjelaskan akibat kisruh ini pembangunannya terhambat. Seharusnya, pada Februari ini pembangunan telah mencapai 90 persen. Namun saat ini pembangunan Pasar Induk Cibitung baru mencapai 75 persen (*)
Dua perusahaan tersebut yakni PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) cabang Sampang dan PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) pusat.Dampaknya, pembangunan pasar menjadi terhambat, lapak baru yang seharusnya sudah bisa ditempati oleh para pedagang pada akhir Januari lalu, saat ini belum juga rampung pengerjaannya
Para pedagang pun terpaksa harus gigit jari menanti proses penyelesaian pembangunan dari perusahaan tersebut
Soekarno (40), salah satu pedagang yang ada di Pasar Induk Cibitung mengungkapkan, saat kondisi para pedagang sangat memprihatinkan kondisinya di lokasi penampungan sementara yang ada di belakang pasar
“Di sana enggak ada yang beli. Karena aksesnya susah, jalan kecil, becek, kalau hujan banjir. Pembeli malas ke sana. Maunya buru-buru pindah,” ungkapnya, Selasa (14/2/23)
Ia juga menuturkan, banyak pedagang yang merugi karena sepinya pembeli. Sementara itu, para pedagang itu juga tetap harus menanggung biaya iuran kepada kedua belah pihak yang saling mengklaim sebagai pengelola pasar
“Jadi banyak surat yang masuk ke pedagang, katanya harus bayar ke anu, ke situ. Lah kami pedagang bingung mana pihak yang benar,” katanya
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo melakukan sidak ke pasar induk Cibitung dan menganggap pembangunan Pasar Induk Cibitung wanprestasi
Karena dari hasil temuannya dilapangan, tidak sesuai dengan surat perjanjian antara Pemerinrah Daerah dan PT Cipako cabang Sampang selaku pemenang tender
Karena, PT Cipako pusat telah mengambil alih proyek secara sepihak meski belum adanya adendum dari Pemerintah Daerah
“Kenyataannya di lapangan ditemukan wanprestasi. Proyek yang seharusnya dikerjakan oleh PT Cipako cabang Sampang, tapi sekarang dikerjakan oleh pusat,” ujar Gatot
Gatot menegaskan akan memanggil kedua belah pihak untuk saling menjelaskan duduk perkara dan melaporkan persoalan tersebut ke Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan kemudian dibahas oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD)
“Perjanjian ini berangkatnya dari TKKSD, inisiatifnya dari Dinas Perdagangan. Hasil temuan ini akan kami laporkan ke pimpinan, kemudian akan kami bahas di TKKSD untuk rekomendasi atau keputusan final,” ucapnya
Gatot menambahkan apabila hal seperti ini terjadi, maka penyelesaian kasusnya harus mengikuti prosedur hukum berdasarkan undang-undang
“Apabila ada perselisihan diawali dari wanprestasi, kami sudah menemukan wanprestasi di sini, mitra kami (Cipako cabang Sampang) diberikan kewajiban menjaga aset pemda, tapi diserobot pihak lain tanpa ada adendum. Ada tahapan undang-undang yang harus dilalui. Kalau tidak selesai dengan musyawarah mungkin harus dengan proses pengadilan,” tutur Gatot
Dia berharap nantinya keputusan yang diambil bisa mengutamakan kepentingan 2.500 pedagang. Pasalnya, kontrak yang diajukan tak hahya terkait pembangunan, namun juga pengelolaan pasar dan pedagang selama 30 tahun ke depan
“Ini bukan hanya berbicara pembangunan fisik saja. Tapi juga pengelolaan jangka panjang. Saya tidak membela siapa pun, tapi harap keputusannya nanti akan berpihak kepada para pedagang itu sendiri,” ujarnya
Wakil Manager PT Cipako Sampang, Erwin mengatakan, sejak dua bulan lalu pihaknya tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena kisruh internal tersebut. Bahkan, ada sejumlah intimidasi yang dialami para pekerja
Hal itu dikarenakan PT Cipako cabang Sampang ditutup secara sepihak oleh pusat tanpa musyawarah. Oleh sebab itu, PT Cipako pusat merasa berhak mengambil alih kontrak kerja anak perusahaannya
“Karena ada berbagai upaya ini jadi kami tidak bisa melanjutkan pekerjaan. Kalau dibilang wanprestasi ya memang kondisinya demikian. Tinggal nanti bagaimana kami mempertanggungjawabkannya,” tuturnya
Erwin menjelaskan akibat kisruh ini pembangunannya terhambat. Seharusnya, pada Februari ini pembangunan telah mencapai 90 persen. Namun saat ini pembangunan Pasar Induk Cibitung baru mencapai 75 persen (*)