Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satres Narkoba Polres Kerinci Kembali Menangkap Pemuda Pemilik Sabu Dan Ganja

Sigerindo, Kerinci – Satuan Narkoba Polres kerinci pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, telah mengungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu

Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kerinci berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Koto Tengah, Kec. Siulak, Kab. Kerinci sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU JEKI NOVIARDI. S.H., M.H. membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres kerinci pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 telah telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu, pengukapan tersebut berawal informasi dari masyarakat, Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Tim Opsnal memasuki sebuah rumah yang dicurigai yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kec. Siulak, Kab. Kerinci. (Kamis 26/01/23)

Di dalam rumah tersebut diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui berinisial FK Alias KB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dompet ponsel warna hitam milik FK Alias KB

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut dan ditemukan 3 (tiga) klip plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya juga ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja di belakang jendela rumah tersebut dan diketahui bahwa 1 (satu) paket kecil ganja tersebut dibuang oleh FK Alias KB saat petugas datang ke rumah tersebut. Kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamanakan :
1 (satu) klip plastik warna bening ukuran besar yang berisikan narkotika golongan i jenis sabu, 2 (dua) klip plastik warna bening ukuran sedang yang berisikan narkotika golongan i jenis sabu, 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan i jenis sabu, 1 (satu) bungkusan kertas tisu warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika golongan i jenis ganja, 1 (satu) dompet toko mas berlin warna biru kombinasi merah, 1 (satu) dompet warna coklat kombinasi biru, 1 (satu) helai baju kemeja merek cardova warna putih, 1 (satu) kotak rokok merek esse punch pop, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, uang tunai sejumlah Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar dan uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 4 (empat) lembar, bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening, 3 (tiga) buah pipet plastik, 1 (satu) potongan plastik warna bening yang dililit lakban warna hitam, 1 (satu) unit ponsel merek xiaomi warna krem, 1 (satu) unit ponsel merek realme warna biru, 1 (satu) dompet ponsel warna hitam

Untuk keseluruhan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah Berat Kotor: 12,50 gram sedangkan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja dengan jumlah Berat Kotor: 1,74 gram
Untuk tersangka FK Alias KB saat ini sdh di lakukan penahanan di ruang tahanan polres kerinci. Ujar IPTU JEKI (Dw)
BERITA TERBARU