Langgar Kode Etik!! Imam Rizky Tak Diberhentikan, Ada Apa Dengan Bawaslu Kerinci ?
Sigerindo, Kerinci - Bawaslu Kabupaten Kerinci yang diketuai Oleh Fatrizal diduga Kangkangi Perbawaslu Nomor 4 tahun 2019, hal ini terkait dengan Laporan/aduan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Imam Rizky (ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Tujuh) yang dilaporkan oleh Alpia Kepada Bawaslu Kabupaten Kerinci pada Selasa, 27 Desember 2022 jam +- 14.00 wib
" Pada +- jam 14.00 wib Selasa, 27 Desember 2022 kami sudah mengadukan imam Rizky kepada Bawaslu Kabupaten Kerinci dan sudah diterima, namun sampai saat ini belum ada informasi mengenai registrasi dari mereka terkait aduan kami" kata Alpia
Dia juga menegaskan bahwa didalam Perbawaslu nomor 4 tahun 2019 sudah dengan jelas dibunyikan pada pasal 5 ayat 2 bahwa aduan dilakukan verifikasi administrasi paling lama 1x24 jam sejak aduan diterima, sedangkan ini sudah 8 hari setelah laporan disampaikan tidak ada pemberitahuan secara resmi dari pihak Bawaslu Kerinci
" Didalam aturan sudah jelas bahwa Verifikasi administrasi terkait aduan paling lama 1x24 jam, Dan sampai saat ini belum juga ada informasi resmi dan kami menduga bahwa Bawaslu Kabupaten Kerinci sudah dengan sengaja mengangkangi peraturan dan ada indikasi pelanggaran kode etik " tegasnya
Hal Senada juga disampaikan Zamzamil ketua umum LSM P2AN yang juga ikut mengetahui Aduan yang disampaikan Alpia kepada Bawaslu Kabupaten Kerinci, dia meminta kepada Bawaslu kabupaten kerinci untuk bertindak secara profesional terhadap persoalan ini Dengan menaati segala bentuk peraturan yang berlaku
" Kami mengetahui laporan yang disampaikan Sdr. Alpia kepada Bawaslu Kerinci dan kami minta kepada Bawaslu Kerinci untuk bertindak secara profesional" ungkapnya
Selain itu zamzamil juga meminta kepada Bawaslu Propinsi Jambi untuk mengambil tindakan tegas kepada Bawaslu Kerinci terkait adanya dugaan mengangkangi terhadap aturan, jika tidak ia akan melaporkan Bawaslu Kerinci kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
" Kepada Bawaslu Propinsi Jambi kami minta untuk mengambil tindakan tegas terhadap Bawaslu Kabupaten Kerinci, apalagi sudah ada indikasi mengangkangi aturan, jika tidak ada tindakan tegas kami akan laporkan kepada DKPP" tegasnya
" Kami mendapat informasi dan menduga bahwa imam Rizky masih aktif sebagai pengurus BUMDes rawa bento " ungkapnya
Dia juga sangat menyayangkan dalam proses seleksi Panwascam yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kerinci diduga tidak dilakukan dengan teliti dan cermat dan ini terindikasi ketua Pokja juga telah melanggar kode etik
" Sangat disayangkan seleksi Panwascam ada indikasi tidak dilakukan dengan teliti dan cermat dan kami menduga ketua Pokja waktu itu zamhuri telah melanggar kode etik" terangnya
Dengan banyaknya persoalan yang dihadapi maka Dia juga meminta kepada Bawaslu kerinci untuk memberhentikan imam Rizky sebagai panwascam Gunung Tujuh.
" Sudah terlalu banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan imam Rizky dan kami minta kepada Bawaslu kerinci untuk memberhentikannya " tegasnya
Zamhuri yang juga Koordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Kerinci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya membaca yang dibuktikan dengan dua centang biru tapi tidak menanggapi/membalasnya sampai berita ini dimuat. (Dw)
" Pada +- jam 14.00 wib Selasa, 27 Desember 2022 kami sudah mengadukan imam Rizky kepada Bawaslu Kabupaten Kerinci dan sudah diterima, namun sampai saat ini belum ada informasi mengenai registrasi dari mereka terkait aduan kami" kata Alpia
Dia juga menegaskan bahwa didalam Perbawaslu nomor 4 tahun 2019 sudah dengan jelas dibunyikan pada pasal 5 ayat 2 bahwa aduan dilakukan verifikasi administrasi paling lama 1x24 jam sejak aduan diterima, sedangkan ini sudah 8 hari setelah laporan disampaikan tidak ada pemberitahuan secara resmi dari pihak Bawaslu Kerinci
" Didalam aturan sudah jelas bahwa Verifikasi administrasi terkait aduan paling lama 1x24 jam, Dan sampai saat ini belum juga ada informasi resmi dan kami menduga bahwa Bawaslu Kabupaten Kerinci sudah dengan sengaja mengangkangi peraturan dan ada indikasi pelanggaran kode etik " tegasnya
Hal Senada juga disampaikan Zamzamil ketua umum LSM P2AN yang juga ikut mengetahui Aduan yang disampaikan Alpia kepada Bawaslu Kabupaten Kerinci, dia meminta kepada Bawaslu kabupaten kerinci untuk bertindak secara profesional terhadap persoalan ini Dengan menaati segala bentuk peraturan yang berlaku
" Kami mengetahui laporan yang disampaikan Sdr. Alpia kepada Bawaslu Kerinci dan kami minta kepada Bawaslu Kerinci untuk bertindak secara profesional" ungkapnya
Selain itu zamzamil juga meminta kepada Bawaslu Propinsi Jambi untuk mengambil tindakan tegas kepada Bawaslu Kerinci terkait adanya dugaan mengangkangi terhadap aturan, jika tidak ia akan melaporkan Bawaslu Kerinci kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
" Kepada Bawaslu Propinsi Jambi kami minta untuk mengambil tindakan tegas terhadap Bawaslu Kabupaten Kerinci, apalagi sudah ada indikasi mengangkangi aturan, jika tidak ada tindakan tegas kami akan laporkan kepada DKPP" tegasnya
Heri mantan aktivis IMM kerinci juga menambahkan bahwa selain persoalan diatas dia juga menemukan bahwa imam Rizky diduga masih aktif menjadi Pengurus Bumdes Rawa Bento.
" Kami mendapat informasi dan menduga bahwa imam Rizky masih aktif sebagai pengurus BUMDes rawa bento " ungkapnya
Dia juga sangat menyayangkan dalam proses seleksi Panwascam yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kerinci diduga tidak dilakukan dengan teliti dan cermat dan ini terindikasi ketua Pokja juga telah melanggar kode etik
" Sangat disayangkan seleksi Panwascam ada indikasi tidak dilakukan dengan teliti dan cermat dan kami menduga ketua Pokja waktu itu zamhuri telah melanggar kode etik" terangnya
Dengan banyaknya persoalan yang dihadapi maka Dia juga meminta kepada Bawaslu kerinci untuk memberhentikan imam Rizky sebagai panwascam Gunung Tujuh.
" Sudah terlalu banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan imam Rizky dan kami minta kepada Bawaslu kerinci untuk memberhentikannya " tegasnya
Zamhuri yang juga Koordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Kerinci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya membaca yang dibuktikan dengan dua centang biru tapi tidak menanggapi/membalasnya sampai berita ini dimuat. (Dw)