Lahan The Park Kendari Diduga Bermasalah, Pemilik : Itu Lahan Saya, SHM Atas Nama Saya
Sigerindo Sultra Kendari -, Salah satu Mal terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni The Park Kendari telah resmi di launching pada hari Kamis, 8 Desember 2022. Mal yang beralamatkan di Kota Kendari tersebut menyisahkan suatu masalah besar yakni, terkait status kepemilikan lahan.
Dimana salah satu warga Kota Kendari yakni, Anthar Syahadat Al Damary yang juga Direktur Utama PT Bina Citra Niaga (BCN), memiliki lahan yang diduduki Mal The Park Kendari seluas kurang lebih kurang lebih 39 400 M² (tiga puluh sembilan ribu empat ratus meter persegi)
H. Anthar Syahadat Al Damary Direktur BCN melalui kuasa hukumnya, Gagarin S.H mengatakan, lahan yang diduduki pusat perbelanjaan yang biasa disebut The Park Kendari sekarang ini, itu sebagian masuk lahan klien kami H. Anthar Syahadat Al Damary. Lahan The Park Kendari ini sebagian masuk lahan klien kami H. Antar. Dan sampai saat ini sikap manajemen The Park Kendari belum ada
"Klien kami itu secara sah memiliki lahan seluas kurang lebih 4 (empat) hektare yang sekarang itu diduduki sebagian Mal The Park Kendari. Lahan kami seluas empat hektar tersebut itu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), bernomor 01096 dengan Surat Ukur 116 tahun 2016, dan itu bisa dicek di BPN Kota Kendari," ungkap Gagarin kepada awak media, Jumat 9 Desember 2022.
"Sampai hari ini klien Kami belum mendapatkan hak nya (hasil penjualan tanahnya itu). Ini berdasarkan keterangan beliau pak H. Antar. H Antar ini belum sama sekali mendapatkan hak nya karna hasil penjualan tanah itu diberikan kepada pihak lain. Bukan kepada H. Antar selaku Direktur PT Bina Citra Niaga itu," tegasnya menambahkan
Advokat yang berhimpun di Peradi Kota Kendari ini menjelaskan kronologis kejadiannya, sebelumnya klien Kami H. Antar ini menjual tanah miliknya kepada Johnny Tandiary pada tahun 2011 lalu, kemudian Joni Tandi Arif ini membayar kepada Ahmad Yani yang merupakan Direktur CV. Masda yang tidak ada hubungannya dengan PT Bina Citra Niaga.
"Nah, inilah yang kami persoalkan. Klien Kami yang melakukan penjualan, akan tetapi pembayaran masuk di rekening CV. Masda?, Cek percek ternyata ada dugaan manipulasi dokumen yang dilakukan Ahmad Yani tanpa sepengetahuan Direktur PT Bina Citra Niaga H. Anthar Syahadat Al Damary yang sesungguhnya," beber Gagarin.
Lanjut Gagarin mengungkapkan, Ahmad Yani menjalankan aksinya saat itu diperkirakan pada tahun 2011, Ahmad Yani menggunakan data-data atas perubahan dari Akta Notaris Ahmad Fauzi yang diduga palsu sehingga Ahmad Yani itulah sebagai Direktur PT Bina Citra Niaga
"Atas perubahan data-data dari Akta Notaris Ahmad Fauzi tersebut, sehingga cair lah dana ke CV Masda. Padahal CV Masda ini tidak ada sangkut pautnya terkait penjualan itu," ujarnya.
Dan setelah klien kami mengetahui hal tersebut, klien kami langsung melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan nomor 386/Pdt.G/2016/PN.JKT. TIM. Setelah melalui proses yang cukup panjang, PN Jakarta Timur memutuskan dengan nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM, membatalkan akta Notaris nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum.
Untuk diketahui, Direktur Utama di Akta Notaris Palsu Andi Mulaiani dan selanjutnya melakukan rups 2 (dua) kali perubahan sehingga masuk Ahmad Yani penyesuaian dari akta palsu tersebut
"Jadi, disinilah keterlibatan Ahmad Yani dengan melalui penyesuaian Notaris Ahmad Fauzi, S.H. M., Hum menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Dan itu dikuatkan dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM yang berbunyi, membatalkan Akta Notaris Nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi, S.H., M. Hum, dan itu sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya
"Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas sangat jelas keterlibatan Ahmad Yani bertentangan dengan hukum. Jadi, Kami menegaskan kepada pihak mal The Park Kendari kami masih punya hak di lokasi yang dibangun tersebut," sambungnya
Disamping itu juga, kami menyayangkan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang menangani laporan kami terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan Tidak ditindaklanjuti. Bukan hanya itu, akan tetapi juga kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen (pemalsuan akta notaris)
"Kami masih punya harapan bahwa, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akan memproses pelaku pemalsuan dokumen akta notaris tersebut. Pasalnya dalam pemalsuan tersebut ada yang dirugikan," harap Gagarin
"Sekali lagi kami berharap, bahwasannya Kepolisian di tanah air gembor-gembor pemberantasan mafia tanah. Dan melihat laporan kami yang sudah cukup lama dapat memproses pelaku, jangan larut-larut, dan kemudian jangan membuat masalah ini berkepanjangan. Karena kerugian itu semakin lama dibiarkan semakin banyak orang-orang merasa dirugikan," tutup Gagarin. (IS)
Dimana salah satu warga Kota Kendari yakni, Anthar Syahadat Al Damary yang juga Direktur Utama PT Bina Citra Niaga (BCN), memiliki lahan yang diduduki Mal The Park Kendari seluas kurang lebih kurang lebih 39 400 M² (tiga puluh sembilan ribu empat ratus meter persegi)
H. Anthar Syahadat Al Damary Direktur BCN melalui kuasa hukumnya, Gagarin S.H mengatakan, lahan yang diduduki pusat perbelanjaan yang biasa disebut The Park Kendari sekarang ini, itu sebagian masuk lahan klien kami H. Anthar Syahadat Al Damary. Lahan The Park Kendari ini sebagian masuk lahan klien kami H. Antar. Dan sampai saat ini sikap manajemen The Park Kendari belum ada
"Klien kami itu secara sah memiliki lahan seluas kurang lebih 4 (empat) hektare yang sekarang itu diduduki sebagian Mal The Park Kendari. Lahan kami seluas empat hektar tersebut itu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), bernomor 01096 dengan Surat Ukur 116 tahun 2016, dan itu bisa dicek di BPN Kota Kendari," ungkap Gagarin kepada awak media, Jumat 9 Desember 2022.
"Sampai hari ini klien Kami belum mendapatkan hak nya (hasil penjualan tanahnya itu). Ini berdasarkan keterangan beliau pak H. Antar. H Antar ini belum sama sekali mendapatkan hak nya karna hasil penjualan tanah itu diberikan kepada pihak lain. Bukan kepada H. Antar selaku Direktur PT Bina Citra Niaga itu," tegasnya menambahkan
Advokat yang berhimpun di Peradi Kota Kendari ini menjelaskan kronologis kejadiannya, sebelumnya klien Kami H. Antar ini menjual tanah miliknya kepada Johnny Tandiary pada tahun 2011 lalu, kemudian Joni Tandi Arif ini membayar kepada Ahmad Yani yang merupakan Direktur CV. Masda yang tidak ada hubungannya dengan PT Bina Citra Niaga.
"Nah, inilah yang kami persoalkan. Klien Kami yang melakukan penjualan, akan tetapi pembayaran masuk di rekening CV. Masda?, Cek percek ternyata ada dugaan manipulasi dokumen yang dilakukan Ahmad Yani tanpa sepengetahuan Direktur PT Bina Citra Niaga H. Anthar Syahadat Al Damary yang sesungguhnya," beber Gagarin.
Lanjut Gagarin mengungkapkan, Ahmad Yani menjalankan aksinya saat itu diperkirakan pada tahun 2011, Ahmad Yani menggunakan data-data atas perubahan dari Akta Notaris Ahmad Fauzi yang diduga palsu sehingga Ahmad Yani itulah sebagai Direktur PT Bina Citra Niaga
"Atas perubahan data-data dari Akta Notaris Ahmad Fauzi tersebut, sehingga cair lah dana ke CV Masda. Padahal CV Masda ini tidak ada sangkut pautnya terkait penjualan itu," ujarnya.
Dan setelah klien kami mengetahui hal tersebut, klien kami langsung melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan nomor 386/Pdt.G/2016/PN.JKT. TIM. Setelah melalui proses yang cukup panjang, PN Jakarta Timur memutuskan dengan nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM, membatalkan akta Notaris nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum.
Untuk diketahui, Direktur Utama di Akta Notaris Palsu Andi Mulaiani dan selanjutnya melakukan rups 2 (dua) kali perubahan sehingga masuk Ahmad Yani penyesuaian dari akta palsu tersebut
"Jadi, disinilah keterlibatan Ahmad Yani dengan melalui penyesuaian Notaris Ahmad Fauzi, S.H. M., Hum menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Dan itu dikuatkan dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM yang berbunyi, membatalkan Akta Notaris Nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi, S.H., M. Hum, dan itu sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya
"Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas sangat jelas keterlibatan Ahmad Yani bertentangan dengan hukum. Jadi, Kami menegaskan kepada pihak mal The Park Kendari kami masih punya hak di lokasi yang dibangun tersebut," sambungnya
Disamping itu juga, kami menyayangkan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang menangani laporan kami terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan Tidak ditindaklanjuti. Bukan hanya itu, akan tetapi juga kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen (pemalsuan akta notaris)
"Kami masih punya harapan bahwa, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akan memproses pelaku pemalsuan dokumen akta notaris tersebut. Pasalnya dalam pemalsuan tersebut ada yang dirugikan," harap Gagarin
"Sekali lagi kami berharap, bahwasannya Kepolisian di tanah air gembor-gembor pemberantasan mafia tanah. Dan melihat laporan kami yang sudah cukup lama dapat memproses pelaku, jangan larut-larut, dan kemudian jangan membuat masalah ini berkepanjangan. Karena kerugian itu semakin lama dibiarkan semakin banyak orang-orang merasa dirugikan," tutup Gagarin. (IS)