Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Menggelar Sidang Ajudikasi Pembuktian

Sigerindo Bandung - Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi publik dan terbuka untuk umum

Sidang sengketa ajudikasi non litigasi dengan agenda Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP) perdana sengketa informasi publik dengan register 2088/K-83/PSI/KI- BR/VI/2022 antara DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) sebagai Pemohon terhadap Pemerintah Kota Bekasi selaku termohon, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Lantai 2, JL. Turangga No. 25 Bandung, pada Selasa (29/11/2022)

Sidang tersebut, sesuai hukum acara agenda persidangan seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, dikarenakan pihak Pemkot Bekasi selaku termohon belum hadir. Maka sidang baru dibuka oleh Majelis Komisioner pada pukul 11.30 WIB

Dalam pelaksanaan SAP, Majelis sidang sengketa informasi diketuai oleh, Dadan Saputra, S. Pd., Msi selaku Ketua Majelis Komisioner, Dedi Darmawan, SH., dan Yudha Ningsih sebagai Anggota Majelis.

Ketua Majelis Komisioner menanyakan kehadiran para pihak kepada panitera pengganti Maman Suparman

Panitera pengganti menginformasikan, bahwa pihak termohon Pemkot Bekasi belum hadir dalam ruangan sidang

Selanjutnya, Ketua Majelis Dadan Saputra menanyakan pemohon tentang informasi mengenai surat kuasa, pemohon diihadiri Ketua DPC AWPI Kota Bekasi Jerry dan Rhagil Asmara yang dikuasakan oleh AWPI Kota Bekasi sekaligus Penasihat AWPI

Dalam sidang SAP perdana bagi pemohon dan termohon, Ketua Majelis menyampaikan
harus melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada pasal 17, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan

Untuk menanggapi uji konsekuensi, Ketua Majelis pada sidang SAP ke-dua akan menghadirkan saksi ahli untuk menilai dan menanggapi dari uji konsekuensi tersebut," ucap Dadan Saputra.


Pada kesempatan tersebut, Kuasa AWPI Kota Bekasi Rhagil Asmara menanyakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010, Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijawab oleh Ketua Majelis nanti akan di sampaikan diluar persidangan nantinya," ungkapnya

Perlu diketahui, pada saat sidang sedang berlangsung dan mau ditutup, para pemohon baru memasuki ruang sidang dan mendapatkan teguran keras dari Anggota Majelis atas keterlambatannya, agar tidak mengulanginya lagi

Menanggapi teguran, termohon atas nama Diah setiyawati, didampingi Nugroho, Septian Agung, pelaksana PPID Utama pemerintah Kota Bekasi, menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Sidang dengan alasan menunggu PPID Pembantu," ucapnya

Kemudian, Ketiga Majelis sepakat dan Ketua Majelis menyampaikan kepada pemohon dan termohon untuk agenda selanjutnya, yaitu Sidang Ajudikasi Pembuktian ke-dua pada tanggal 7 Desember 2022 dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi ahli mengenai uji konsekuensi

Sebelum Ketua Majelis menutup sidang, Dadan Saputra menawarkan kepada pemohon dan termohon, apakah? akan menghadirkan saksi ahli sendiri, dijawab oleh keduanya, kita menyerahkan saksi ahli dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.


Setelah tidak ada pertanyaan lagi dari pemohon dan termohon, maka sidang SAP pertama ditutup oleh Ketua Majelis dan meninggalkan ruangan sidang

Usai sidang, termohon yang diwakilkan oleh Septian Agung kepada media mengatakan sidang SAP untuk menguji konsekuensi terkait data yang dikecualikan atau tidak," imbuhnya

Disinggung mengenai data yang diminta oleh AWPI Kota Bekasi, apakah termasuk data yang dikecualikan, namun dijawab oleh Septian Agung, untuk memastikan data tersebut boleh atau tidaknya, kita masih proses dalam persidangan selanjutnya," tutur Agung

Selain itu, Ketua DPC AWPI Kota Bekasi Jerry, usai sidang terkait perihal keterlambatan termohon dan hampir Ketua Majelis menutup sidang, termohon baru memasuki ruangan sidang..

Ia menanggapinya, sedikit kecewa, karena jelas tertera dalam undangan mengenai kehadiran atau ketidakhadiran dalam persidangan yang dimaksud paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum hari sidang sudah ada konfirmasi," jelas Jerry

Sambungnya lagi, berdasarkan undangan yang di sampaikan kepada kami, jelas tertulis bahwa para pihak diharapkan hadir paling lambat 15 menit dari waktu yang telah ditentukan

Para Pihak yang datang terlambat akan dianggap tidak hadir, jadi keterlambatan ini bukan 15 menit lagi, tapi lebih dari 2 jam, kami mohon kepada Ketua Majelis yang terhormat bisa lebih tegas lagi untuk sidang selanjutnya, bukan hanya sidang AWPI tapi sidang untuk semuanya, jujur kami dari pagi selalu ontime, karena kami sangat menghargai persidangan ini," tegas Jerry (Rilis AWPI)
BERITA TERBARU