Kejari Abdya, Resmi Tahan PPK Program Aplikasi PIKA
Sigerindo Abdya- Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka KHZ selaku PPK Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) atas dugaan tindak pidana korupsi pada Tahun 2020.
Sejak di tetapkannya tersangka KHZ selaku PPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRINT- 02/L.1.28/Fd.1/06/2022 Tanggal 03 Juni 2022, selama 1 bulan 10 hari Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 3 orang ahli.
"Dari hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti atas perbuatan tersangka KHZ yaitu selaku PPK dalam melakukan HPS tidak berdasarkan keahlian sehingga pengadaan program PIKA Tahun 2020 senilai Rp.1.320.638.000, terjadi kemahalan harga."ungkap Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH, yang di dampingi Kasi Intel Joni Astriaman, SH di Aula kantor Kejari Setempat.Kamis (14 Juli 2022).
Kemudian, tersangka KHZ dalam pembuatan Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu PIKA TA 2020 tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hal tersebut berdasarkan dari keterangan ahli.
"Dari catatan Penyidik bahwa telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 686.400.000 dan proses perkara sedang dilakukan pemberkasan,"sebut Kajari.
Untuk sementara, mulai hari Rabu 14 Juli 2022 tersangka KHZ dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Blangpidie, di Gampong Alue dama Kecamatan Setia, Abdya hingga putusan pidana.(Roby).
Sejak di tetapkannya tersangka KHZ selaku PPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRINT- 02/L.1.28/Fd.1/06/2022 Tanggal 03 Juni 2022, selama 1 bulan 10 hari Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 3 orang ahli.
"Dari hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti atas perbuatan tersangka KHZ yaitu selaku PPK dalam melakukan HPS tidak berdasarkan keahlian sehingga pengadaan program PIKA Tahun 2020 senilai Rp.1.320.638.000, terjadi kemahalan harga."ungkap Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH, yang di dampingi Kasi Intel Joni Astriaman, SH di Aula kantor Kejari Setempat.Kamis (14 Juli 2022).
Kemudian, tersangka KHZ dalam pembuatan Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu PIKA TA 2020 tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hal tersebut berdasarkan dari keterangan ahli.
"Dari catatan Penyidik bahwa telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 686.400.000 dan proses perkara sedang dilakukan pemberkasan,"sebut Kajari.
Untuk sementara, mulai hari Rabu 14 Juli 2022 tersangka KHZ dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Blangpidie, di Gampong Alue dama Kecamatan Setia, Abdya hingga putusan pidana.(Roby).