Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tekab 308 Polsek Kedondong Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Setubuhi Anak Di Bahwa Umur



Sigerindo Pesawaran - Telah Diamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana perbuatan setubuh terhadap anak dibawah umur oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.IP,  Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 dengan uraian sbb : 

Rabu (01/06/2022)

Laporan Polisi Nomor : LP/B-311/V/2022/Polda Lampung / Res Pesawaran/ Sek Kedondong, tanggal 31 Mei 2022.

Hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira jam 22.00 Wib, di Desa Tempel Rejo, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran. 

Pelapor 

Nama : Suhairi bin Basorudin

TTL : Sukajaya, 09 Oktober 1980
Kelamin : Laki laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kecamatan Kedondong, Kab Pesawaran

Identitas Korban
Nama : DN binti Suhairi
Umur : 16 Tahun Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Pelajar
Alamat Kec Kedondong, Kab Pesawaran

Saksi saksi
Nama : Sumiyati
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Kedondong, Kec Kedondong, Kabupaten Pesawaran

Identitas Pelaku
Nama : Alfini
TTL : 37 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Kedondong, Kec Kedondong, Kab Pesawaran

Pada hari Sabtu tanggal 07 mei 2022 sekira jam 22.00 wib didesa tempel rejo Kec Kedondong Kab Pesawaran telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap Korban A.n Inisial DN (16), Pelajar, Alamat Kecamatan  Kedondong, Kabupaten  Pesawaran 

Yang dilakukan oleh pelaku yg diketehui identitasnya A.n. Alfini (37),  Swasta, alamat Desa Kedondong, Kec Kedondong, Kab Pesawaran dengan cara pelaku mendatangi rumah nenek korban kemudian mengajak korban berhubungan badan didalam rumah dibagian kamar depan rumah tersebut,

Namun sebelumnya pelaku sudah berkali-kali melakukan hubungan dengan korban, jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti". Ujarnya

Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira jam 19.00 wib pada saat tim tekab 308 Polsek Kedondong yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.IP sedang melaksanakan penyelidikan atas laporan ttg perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur," Jelasna

Didapat informasi bahwa pelaku persetubuhan tersebut  atas nama Alfini sedang berada di Desa Kedondong, Kecamatan  Kedondong, kab Pesawaran, Tim Tekab 308 bergerak cepat langsung menuju lokasi,

Kemudian berhasil mengamankan pelaku Alfini,  setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan setubuh terhadap anak temannya sendiri (Pelapor) yg masih dibawah umur, adapun perbuatan setubuh tersebut telah diakui 

Oleh pelaku berkali-kali selama sudah semenjak kurang lebih 2 tahun yang lalu. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

Barang bukti  yang sudah  di amankan  yaitu 

- 1 (satu) helai BRA warna hitam putih

- 1 (satu) Helai celana dalam warna hitam

- 1 ( Satu) stel baju lengan pendek dan clana panjang warna ungu coram putih

- 1 ( satu) lembar KTP a.n. Alfini

Dan langkah yg telah dilakukan 

1. Menerima laporan Polisi

2. Ngumpulkan bukti (Alat bukti dan barang bukti)

3. Mengamankan tersangka

4. Mengamankan Barang Bukti

5. Berkordinasi dengan Unit PPA Polres pesawaran

6. Melimpahkan laporan Polisi berikut tersangka ke unit PPA Sat reskrim Polres Pesawaran. 

Demikian laporan Ungkap Kasus Tindak Perbuatan setubuh terhadap anak dibawah umur. Tutupnya 


( Mn*)

BERITA TERBARU