Proyek Milik Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu Diduga Jadi Ajang Bancakan Korupsi
Sigerindo Lampung Tengah - Korupsi menjadi berita paling Hits di Negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Dari pajak, sapi hingga Al-qur’an dikorupsi. Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti negara dan melubangi keuangan negara.
Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, korupsi diharapkan bisa ditekan, namun seberapa usahanya namun masih saja ada kasus-kasus muncul. Dengan ruang lingkup yang besar pada tatanan dan pengelolaan keuangan negara sedangkan anggota KPK yang sangat minim menyebabkan KPK kewalahan dalam mengungkap kasus yang ada kali ini yang disoroti oleh Pusat Analis Kebijkan Pemerintahan (LSM PAKP Provinsi Lampung ) Fikri Alqodri MengatakanRehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Apus Yang dikerjkan Oleh CV Bumi Pratama dengan nilai Penawaran RP.1.200.294.000.00 Miliyar Milik Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu hasil Analisa dan Investigasi Media Sigerindo dilapangan dengan rincian Pekerjaan Sebagai Berikut :
Estimasi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Apus
Pekejaan Galian Tanah
0.30x 0.8x 900m
=135 m kubik x@Rp.40.000 = Rp.5.400.000 Juta
Pekerjaan Plesteran
= 1 x 900
= 900 m2 x @ Rp. 60.000
= Rp.54.000.000 Juta
Pekerjaan Pasangan Batu Belah
= 0.20 + 0.25 : 2 x 0.8 x 900
= 162m kubik x@ Rp.900.000
=Rp 145.800.00 Juta
Total estimasi pekerjaan fisik irigasi adalah Rp.205.200.000 Juta
Dari nilai kontrak hasil negosiasi Rp.1.200.294.000 yg dikurangi pajak dan keuntungan sebesar 25%menjadi menjadi Rp.899.559.000 dikurangi biaya yg dikerjakan Rp.205.200.000 adalah Rp 694.359.000
Yang terindikasi diduga terjadi kelebihan bayar kekurang volume dan kemahalan harga sebesare Rp.694.359.000 Juta Yang mengakibatkan kerugian negara
Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, korupsi diharapkan bisa ditekan, namun seberapa usahanya namun masih saja ada kasus-kasus muncul. Dengan ruang lingkup yang besar pada tatanan dan pengelolaan keuangan negara sedangkan anggota KPK yang sangat minim menyebabkan KPK kewalahan dalam mengungkap kasus yang ada kali ini yang disoroti oleh Pusat Analis Kebijkan Pemerintahan (LSM PAKP Provinsi Lampung ) Fikri Alqodri MengatakanRehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Apus Yang dikerjkan Oleh CV Bumi Pratama dengan nilai Penawaran RP.1.200.294.000.00 Miliyar Milik Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu hasil Analisa dan Investigasi Media Sigerindo dilapangan dengan rincian Pekerjaan Sebagai Berikut :
Estimasi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Apus
Pekejaan Galian Tanah
0.30x 0.8x 900m
=135 m kubik x@Rp.40.000 = Rp.5.400.000 Juta
Pekerjaan Plesteran
= 1 x 900
= 900 m2 x @ Rp. 60.000
= Rp.54.000.000 Juta
Pekerjaan Pasangan Batu Belah
= 0.20 + 0.25 : 2 x 0.8 x 900
= 162m kubik x@ Rp.900.000
=Rp 145.800.00 Juta
Total estimasi pekerjaan fisik irigasi adalah Rp.205.200.000 Juta
Dari nilai kontrak hasil negosiasi Rp.1.200.294.000 yg dikurangi pajak dan keuntungan sebesar 25%menjadi menjadi Rp.899.559.000 dikurangi biaya yg dikerjakan Rp.205.200.000 adalah Rp 694.359.000
Yang terindikasi diduga terjadi kelebihan bayar kekurang volume dan kemahalan harga sebesare Rp.694.359.000 Juta Yang mengakibatkan kerugian negara
Sementara Redaksai Sigerindo sudah berkirim surat secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Prumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu Namun hinga berita ini diturunkan tidak ada jawaban Lisan dan Tulisan dari dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu Bagimna tangapan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Pringsewu akan dikupas lebih mednalam edisi akan datang (Tim)