Kajari Way Kanan Dan Bapenda Akan Buru Penggelap Pajak Bumi Bangunan.
Sigerindo, Way Kanan--Pemerintah Daerah melalui Bupati Way Kanan meminta bantuan kepada pihak Kejari untuk menproses penunggak pajak Bumi Bangunan dan Petugas Pajak yang menggelapkan uang setoran pajak.
Hal ini terungkap saat acara pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022,dan penyerahan penghargaan kepada notaris/PPAT serta wajib pajak potensial di Ruang Rapat Utama Sekdakab Way Kanan , Kamis (02/06/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Hi .Susilo .SH menyambut baik atas permintaan Bupati untuk kami dari kejaksaan sebagai pemdampingan . " Diacara Pemdapingan ini kami ada 2 pekerjaan internal. Kita mendukung Badan Pendapatan Daerah sebagai leding sektor berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan untuk melakukan pendataan. Dari hasil pemdataan akan terlihat mana yang masih menunggak dan siapa yang menunggak ," ujarnya.
Kejari Way Kanan secara tegas menyatakan Penunggak pajak akan diberikan sangsi di UU PP Pajak Bumi dan Bangunan ada aturanya . " Tapi kita lihat dulu kesalahannya , apa tingkat admistrasi , atau dia tidak membayar pajak , atau sudah membayar pajak dititipkan sehingga tidak dibayarkan , Kita akan lihat tingkat kesalahannya ." Tambahnya.
" Untuk petugas yang menggelapkan uang pajak kalau ada bukti kita akan pidanakan, Karena itu penggelapan kena pasal penggelapan ." Tegas .H.Susilo.SH.
Lebih lanjut di jelaskannya , Selain itu juga pengenaan sanksi juga ada pertimbangan untuk penunggak pajak akan dikenakan sangsi admistrasi atau pidana. "Dilihat juga alasannya , kalau dia tidak manpu jangan kita paksakan untuk bayar misalnya kalau dia punya tanah tidak mampu bayar PBB maka kita akan kenakan sangsi admistrasi."
" Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan leding sektor Bapenda kita akan lihat , analisa dimana tingkat kesalahannya, apakah ini admistrasi , apakah ini ada kesengajaan sehingga duit setoran yang sudah disetor masyarakat ada di Oknum yang ada di Kampung masing-masing." lanjut Kejari Way Kanan.
Dari data yang di dapat bahwa masih.ada 44 Kampung yang belum melunasi PBB. Sejak 6 tahun yang lalu , bersiap-siaplah Kejari Way Kanan Dan Bapenda akan turun ke Kampung-kampung untuk mencari dimana letaknya sehingga tidak bisa bayar pajak. (Deki)