Inspektorat Telah Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI Atas Pelaksanaan APBD Tahun 2021 Di Kabupaten Pesawaran
Namun begitu, Aseva meyakinkan jika Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada pelaksanaan Tahun Anggaran 2021 telah berpedoman pada UU Nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara.
"Seperti tahun sebelumnya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah dilakukan audit oleh auditor BPK RI Perwakilan Lampung dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini WTP yang di Peroleh Pemkab Pesawaran merupakan Opini tertinggi dari standar keuangan pengelolaan keuangan daerah,
Dimana setidaknya ada empat indikator yang dilihat seperti penyusunan laporan keuangan sesuai SAP, SPIP berjalan secara memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku serta tidak terdapat kesalahan yang material dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021," kata dia.
"Dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pelaksanaan APBD tahun 2021,
Auditor BPK berpendapat secara keseluruhan dianggap wajar tanpa ada yang dikecualikan sesuai LHP nomor 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, sehingga Pemkab Pesawaran dapat meraih opini WTP atas LKPD tahun 2021," timpalnya.
Ia juga menjelaskan bahwa didalam LHP BPK tersebut juga terdapat catatan atau rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti dan disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
"Sesuai surat Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Nomor 197/S/XVIII.BLP/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, memang ada tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan yang harus disampaikan,sebagai bentuk akuntabilitas entitas terhadap pengelolaan keuangan OPD yang jadi tanggungjawabnya dan sesuai ketentuan pemeriksaan,
Maka penyajian temuan dalam LHP sudah merupakan penyajian temuan administratif dan dinyatakan telah selesai seperti misalnya pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah sudah ditindaklanjuti dengan disetor ke Kas daerah tanggal 28 April 2022,
Kemudian biaya langsung personil jasa konsultan perencanaan, pengawasan, penyusunan dokumen survei dan analisis, serta kekurangan volume atas pekerjaan fisik juga telah ditindaklanjuti sebelum tanggal 12 Mei 2022," jelas dia.
"Kemudian semua tanda bukti Surat Tanda Setoran (STS) atas tindak lanjut temuan entitas (OPD) telah disampaikan dan diterima oleh tim Auditor BPK RI Perwakilan Lampung sebelum LHP diserahkan pada tanggal 12 Mei 2022," terang dia.
Dikatakannya lebih lanjut, saat ini Inspektorat Kabupaten Pesawaran masih terus mendorong OPD maupun pihak terkait untuk segera menyelesaikan rekomendasi atas LHP BPK.
"Saat ini sebagian besar rekomendasi LHP itu sudah selesai, apalagi sesuai UU nomor 15 tahun 2004 kita dikasih waktu selama 60 hari, dan yang perlu diketahui semua rekomendasi LHP itu bukan hanya menyangkut uang semua.
Ada juga administrasi, sekarang juga ada data yang baru masuk yang belum kita hitung, apabila selama batas waktu yang ditentukan masih ada OPD yang belum menyelesaikan rekomendasi LHP itu ada beberapa tahapan tidak serta-merta diberikan sanksi yang pertama kita masukkan kedalam Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ada aturannya lagi Permendagri, TGR itu adalah tim ada Sekda, BPKAD, Inspektorat,
Bagian Hukum, ini nanti yang kita tagih, kalau dia PNS kita sidang dan kalau dia rekanan kita ada kerjasama dengan pihak luar, yang penting kita bagaimana uang negara itu kembali dan sesuai dengan penggunaannya, dan kalau juga masih membandel kita akan laporkan lagi kepada BPK, karena kewenangannya memang mereka," tutupnya.
(Mn*)