Terkait Isu Dugaan Jual Beli Jabatan Ini Klarfikasi Inspektorat Lampung Tengah
Sigerindo Lampung Tengah -Terkait Isu dugan jual beli jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah, di bantah oleh pernyataan yang di sampaikan oleh pihak lnspektorat setempat, melalui lnspektorat Pembantu Khusus (Irbansus), dalam konfrensi pers yang digelar, di Aula lnspektorat Lampung Tengah, Kamis (19/05/2022)
Sementar itu dalam pernyataan yang di sampaikan oleh lrbansus, Dina Tyagita Vidya, mewakili lnspektur Kabupaten Lampung Tengah , Kusuma Riyadi yang didampingi Kadis Kominfo, Rosidi, membeberkan bahwa, dari hasil investigasi, konfirmasi, dan pernyataan dari 7 orang terduga pembeli jabatan seperti yang tertera dalam surat laporan dimaksud tidak di temukan adanya indikasi yang kuat
"Dari hasil proses investigasi yang kita lakukan kemarin terhadap 7 ASN yang diduga dalam surat laporan itu tidak kita temukan bukti, dan indikasi yang mengarah ke isu yang dimaksud," terang Dina
Menurutnya, surat laporan tersebut belum bisa di kategorikan sebagai laporan, karena alamat, dan identitas pelapor tidak jelas, jadi pihaknya menganggap itu adalah surat kaleng. Dina menghimbau untuk kedepannya jika ingin memberikan laporan, hendaknya sesuai dengan prosedur SOP, serta menyertakan ldentitas yang jelas, seperti alamat lengkap sesuai dengan KTP, agar mudah untuk diproses, dan di tindaklanjuti
"Jadi, apa yang menjadi isu dalam beberapa hari ini terkait jual beli jabatan, kita pastikan itu tidak benar. Dimana dalam manajemen ASN termasuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sesuai UU ASN, dan PP tentang PNS, dilakukan secara terbuka, berdasarkan kualifikasi kopetensi. Dalam hal ini Bupati sangat consen, dan menerima masukan dan saran dari masyarakat, selama itu benar dan dapat di pertanggung jawabkan," ungkap dia
Ditempat terpisah menanggapi hal itu Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lamteng, Hefky Aburizal menganggap proses, dan investigasi yang dilakukan oleh pihak lnspektorat dalam hal ini terlalu dini, untuk langsung menyampaikan kepada publik hasil dari proses terhadap para ASN yang diduga melakukan jual beli jabatan seperti dalam surat laporan itu
"Menjadi Pertanyaaan dibenak masyarakat apakah secepat itu hasil proses investigasi dari inspektorat sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa itu hanyalah isu, dan hoax. Sementara hal ini bukan permasalahan sepele, ini menyangkut nama baik, kredibilitas dan integeritas serta nama baik Kab.Lamteng, kedepan di bawah kepemimpinan siapa," tegasnya (Redaksi)
Sementar itu dalam pernyataan yang di sampaikan oleh lrbansus, Dina Tyagita Vidya, mewakili lnspektur Kabupaten Lampung Tengah , Kusuma Riyadi yang didampingi Kadis Kominfo, Rosidi, membeberkan bahwa, dari hasil investigasi, konfirmasi, dan pernyataan dari 7 orang terduga pembeli jabatan seperti yang tertera dalam surat laporan dimaksud tidak di temukan adanya indikasi yang kuat
"Dari hasil proses investigasi yang kita lakukan kemarin terhadap 7 ASN yang diduga dalam surat laporan itu tidak kita temukan bukti, dan indikasi yang mengarah ke isu yang dimaksud," terang Dina
Menurutnya, surat laporan tersebut belum bisa di kategorikan sebagai laporan, karena alamat, dan identitas pelapor tidak jelas, jadi pihaknya menganggap itu adalah surat kaleng. Dina menghimbau untuk kedepannya jika ingin memberikan laporan, hendaknya sesuai dengan prosedur SOP, serta menyertakan ldentitas yang jelas, seperti alamat lengkap sesuai dengan KTP, agar mudah untuk diproses, dan di tindaklanjuti
"Jadi, apa yang menjadi isu dalam beberapa hari ini terkait jual beli jabatan, kita pastikan itu tidak benar. Dimana dalam manajemen ASN termasuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sesuai UU ASN, dan PP tentang PNS, dilakukan secara terbuka, berdasarkan kualifikasi kopetensi. Dalam hal ini Bupati sangat consen, dan menerima masukan dan saran dari masyarakat, selama itu benar dan dapat di pertanggung jawabkan," ungkap dia
Ditempat terpisah menanggapi hal itu Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lamteng, Hefky Aburizal menganggap proses, dan investigasi yang dilakukan oleh pihak lnspektorat dalam hal ini terlalu dini, untuk langsung menyampaikan kepada publik hasil dari proses terhadap para ASN yang diduga melakukan jual beli jabatan seperti dalam surat laporan itu
"Menjadi Pertanyaaan dibenak masyarakat apakah secepat itu hasil proses investigasi dari inspektorat sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa itu hanyalah isu, dan hoax. Sementara hal ini bukan permasalahan sepele, ini menyangkut nama baik, kredibilitas dan integeritas serta nama baik Kab.Lamteng, kedepan di bawah kepemimpinan siapa," tegasnya (Redaksi)