Polres Lampung Utara Ungkap TO Curat Ops Sikat Krakatau 2022
Sigerindo Lampung Utara - Polres Lampung Utara berhasi menangkap dua orang pelaku pencuri bobol rumah warga yang menjadi TO Ops Sikat Krakatau 2022 saat bersebunyi di lokasi yang berbeda di daerah itu, Selasa (24/5/22)
Kedua tersangka diketahui warga Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, yakni berinisial HA alias Hen (50) dan AM alias Alvin (19), mengalami luka tembak kaki kiri
Menurut Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan kedua tersangka pelaku ditangkap karena kasus pencurian bobol kediaman rumah Lilin Triasna (32), warga Sumber Mulya, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara pada tanggal11 Maret 2022 lalu pukul 01.30
"Keduanya ditangkap di tempat persebunyian di lokasi yang berbeda dan salah satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap, "ujarnya
Kasat juga menjelaskan penangkapan tersangka pelaku pertama kali dilakukan terhadap inisial HA alias Hen, saat bersebunyi di mes perusahaan pabrik singkong dan penangkapan kedua kalinya dilakukan terhadap AM alias Alvin, saat berada di pingir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku melakukan aksi pencurian bobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela depan rumah korban mengunakan benda keras
"Setelah masuk dalam rumah korban kedua pelaku mengambil barang berharga berupa satu buah HP merek. Oppo dan satu burung murai batu berikut sangkarnya,"terangnya
Dalam penangkapan itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu buah HP milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku
"Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna peroses hukum lebih lanjut, "terang dia lagi
Kedua tersangka diketahui warga Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, yakni berinisial HA alias Hen (50) dan AM alias Alvin (19), mengalami luka tembak kaki kiri
Menurut Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan kedua tersangka pelaku ditangkap karena kasus pencurian bobol kediaman rumah Lilin Triasna (32), warga Sumber Mulya, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara pada tanggal11 Maret 2022 lalu pukul 01.30
"Keduanya ditangkap di tempat persebunyian di lokasi yang berbeda dan salah satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap, "ujarnya
Kasat juga menjelaskan penangkapan tersangka pelaku pertama kali dilakukan terhadap inisial HA alias Hen, saat bersebunyi di mes perusahaan pabrik singkong dan penangkapan kedua kalinya dilakukan terhadap AM alias Alvin, saat berada di pingir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku melakukan aksi pencurian bobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela depan rumah korban mengunakan benda keras
"Setelah masuk dalam rumah korban kedua pelaku mengambil barang berharga berupa satu buah HP merek. Oppo dan satu burung murai batu berikut sangkarnya,"terangnya
Dalam penangkapan itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu buah HP milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku
"Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna peroses hukum lebih lanjut, "terang dia lagi