PN Tapaktuan Bebaskan Saudara JASMAN Dari Segala Tuntutan PT ATAK
Sigerindo Aceh Selatan - Pengadilan Negeri ( PN) Tapaktuan dalam sidang yang terakhir ini sesuai dari hasil laporan pengacara Muhammad Reza Maulana,SH,Fauzan,SH, dan Zulfikar SH, kepada Sigerindo Senin 23/5/2022 menyebutkan berdasarkan hasil keputusan yang dipaparkan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan GUGUN GUNAWAN, S.H menyebutkan Pengadilan Negeri Tapaktuan bebaskan saudara Jasman dari segala tuntutan PT ATAK
Menurut Zulfikar SH selaku pengacara Jasman mengaku perkara sidang tuntutan penyerobotan tanah yang dituduhkan oleh pihak PT ATAK terhadap Jasman itu sudah berlangsung selama 16 kali sidang,namun Alhamdulilah hari ini merupakan hari terakhir dan terhitung hari yang ke 16 kalinya.
Acara sidang terakhir iniJasman juga didampingi oleh ratusan masyarakat Desa Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur yang selalu setia membela saudara Jasman sampai ke titik penghabisan dalam perkara ini
Namun demikian Alhamdulilah keputusan Pengadilan Negeri Tapaktuan memutuskan perkara terkait yang di duga oleh pihak PT ATAK saudara Jasman menyerobot lahan PT ATAK.
Nyatanya itu semua tuduhan yang tidak mendasar kata pengacara Jasman,sesudah pengadilan negeri menyatakan bebas dari segala tuntutan, tokoh masyarakat bersama warga desa krueng luas melakukan doa bersama sebagai wujud syukuran atas bebasnya saudara Jasman dari tuntutan PT ATAK oleh pengadilan Negeri Tapaktuan yang dipimpin oleh Ketua Hakim GUGUN GUNAWAN, S.H,TAUFIK HIDAYAT SH. MH. RUSYDY SUBRY SH.
Doa tersebut dipimpin langsung oleh Imam Chik Desa Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur yang bertempat di Mushalla Kemenag Tapaktuan Aceh Selatan
Aduen Zul (Zulhelmi) mantan Ketua Dewan Aceh Selatan selaku tokoh masyarakat Desa Krueng Luas, mengucapkan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Tapaktuan atas bebasnya Jasman dari tuntutan PT ATAK dengan tuduhan Jasman telah menyerobot lahan
Alhamdulilah hari ini merupakan hasil keputusan terakhir sidang gugatan antara PT Atak dengan Jasman ujar Aduen Zul, kesempatan yang sama Jasman juga menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada PN Tapaktuan dan masyarakat Krueng Luas yang telah meninggalkan pekerjaanya hari ini demi memberi dukungan kepada kami.pungkasnya
Pantauan Sigerindo,acara berakhir sebagai ucapan terima kasihnya Jasman bersalaman dengan para masyarakat Desa Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur
Dan selanjurnya acara berakhir dengan makan minum di Cafee Rindang Tapaktuan sebelum balek kanan ke kampung halaman
Sebelumnya para warga yang mendampingi Jasman saat keputusan sidang terakhir yang di ucapkan oleh ketua hakim pengadilan Negeri Tapaktuan semua yang hadir menyebutkan nama Allah, Allah Huakbar,Allah Huakbar Allah huakbar dengan menggema di pintu gerbang Pengadilan Negeri Tapaktuan dan juga fhoto bersama (Yunardi M.IS)
Menurut Zulfikar SH selaku pengacara Jasman mengaku perkara sidang tuntutan penyerobotan tanah yang dituduhkan oleh pihak PT ATAK terhadap Jasman itu sudah berlangsung selama 16 kali sidang,namun Alhamdulilah hari ini merupakan hari terakhir dan terhitung hari yang ke 16 kalinya.
Acara sidang terakhir iniJasman juga didampingi oleh ratusan masyarakat Desa Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur yang selalu setia membela saudara Jasman sampai ke titik penghabisan dalam perkara ini
Namun demikian Alhamdulilah keputusan Pengadilan Negeri Tapaktuan memutuskan perkara terkait yang di duga oleh pihak PT ATAK saudara Jasman menyerobot lahan PT ATAK.
Nyatanya itu semua tuduhan yang tidak mendasar kata pengacara Jasman,sesudah pengadilan negeri menyatakan bebas dari segala tuntutan, tokoh masyarakat bersama warga desa krueng luas melakukan doa bersama sebagai wujud syukuran atas bebasnya saudara Jasman dari tuntutan PT ATAK oleh pengadilan Negeri Tapaktuan yang dipimpin oleh Ketua Hakim GUGUN GUNAWAN, S.H,TAUFIK HIDAYAT SH. MH. RUSYDY SUBRY SH.
Doa tersebut dipimpin langsung oleh Imam Chik Desa Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur yang bertempat di Mushalla Kemenag Tapaktuan Aceh Selatan
Aduen Zul (Zulhelmi) mantan Ketua Dewan Aceh Selatan selaku tokoh masyarakat Desa Krueng Luas, mengucapkan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Tapaktuan atas bebasnya Jasman dari tuntutan PT ATAK dengan tuduhan Jasman telah menyerobot lahan
Alhamdulilah hari ini merupakan hasil keputusan terakhir sidang gugatan antara PT Atak dengan Jasman ujar Aduen Zul, kesempatan yang sama Jasman juga menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada PN Tapaktuan dan masyarakat Krueng Luas yang telah meninggalkan pekerjaanya hari ini demi memberi dukungan kepada kami.pungkasnya
Pantauan Sigerindo,acara berakhir sebagai ucapan terima kasihnya Jasman bersalaman dengan para masyarakat Desa Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur
Dan selanjurnya acara berakhir dengan makan minum di Cafee Rindang Tapaktuan sebelum balek kanan ke kampung halaman
Sebelumnya para warga yang mendampingi Jasman saat keputusan sidang terakhir yang di ucapkan oleh ketua hakim pengadilan Negeri Tapaktuan semua yang hadir menyebutkan nama Allah, Allah Huakbar,Allah Huakbar Allah huakbar dengan menggema di pintu gerbang Pengadilan Negeri Tapaktuan dan juga fhoto bersama (Yunardi M.IS)