Gara Gara Bermodus COD Pemuda Asal Kedaton Di Amuk Masa
Sigerindo Pesawaran - Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung menangkap Muhamad Ipan (22) warga Darusalam Kecamatan Kedaton kota Bandar Lampung
Pelaku Pencurian dengan pemberatan. Dengan modus cash on delivery (cod).
Kejadian itu terjadi pada Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira jam 14.15 Wib, di Dusun Gedong Dalom, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H menjelasakan, Awal Mula Pelapor Edi Santoso (36) warga Dusun Padang Asri Desa Pajar Agung, Kecamatan Pringsewu, dengan rekanya Reza Saputra (40) warga Padang Asri Desa Fajar Agung,
Kecamatan Pringsewu, Menjual 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra X 125 Tahun 2008.Warna Hitam BE 8382 MF, No Ka : MH1JB91198K261728, No Sin : JB91E-1261877 Kepada Pelaku dengan cara COD. Senin (23/05/2022)
“Kemudian Pelapor dan Pelaku Bertemu di Pinggir Jalan Di Dusun Gedong Dalom, Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong tataan,” kata Kapolsek,
Sesampainya pelapor dipinggir jalan tersebut sekira Pukul 14.15 wib, Korban bertemu dengan 2 (Dua) Orang pelaku yang akan membeli motor korban seharga Rp. 6.300.000.
Kapolsek melanjutkan, Setelah itu salah satu pelaku Ijal (DPO) menggunakan motor korban dengan alasan untuk mencoba motor milik korban, lalu salah satu pelaku membawa lari motor milik korban dan pelaku satunya mencoba melarikan diri mengejar temennya.
Tetapi korban memegang tangan pelaku yang akan lari tersebut dan korban berteriak minta tolong kepada masyarakat setempat sehingga warga sekitar berkumpul dan pelaku diamuk masa.
“Sedangkan pelaku satunya berhasil melarikan diri menggunakan motor korban kearah Bandar lampung. Dan saat ini pelaku dan berikut barang bukti SNTK dan BPKB milik korban di amankan di Polsek Gedong Tataan,” pungkasnya. (M*)
Pelaku Pencurian dengan pemberatan. Dengan modus cash on delivery (cod).
Kejadian itu terjadi pada Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira jam 14.15 Wib, di Dusun Gedong Dalom, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H menjelasakan, Awal Mula Pelapor Edi Santoso (36) warga Dusun Padang Asri Desa Pajar Agung, Kecamatan Pringsewu, dengan rekanya Reza Saputra (40) warga Padang Asri Desa Fajar Agung,
Kecamatan Pringsewu, Menjual 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra X 125 Tahun 2008.Warna Hitam BE 8382 MF, No Ka : MH1JB91198K261728, No Sin : JB91E-1261877 Kepada Pelaku dengan cara COD. Senin (23/05/2022)
“Kemudian Pelapor dan Pelaku Bertemu di Pinggir Jalan Di Dusun Gedong Dalom, Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong tataan,” kata Kapolsek,
Sesampainya pelapor dipinggir jalan tersebut sekira Pukul 14.15 wib, Korban bertemu dengan 2 (Dua) Orang pelaku yang akan membeli motor korban seharga Rp. 6.300.000.
Kapolsek melanjutkan, Setelah itu salah satu pelaku Ijal (DPO) menggunakan motor korban dengan alasan untuk mencoba motor milik korban, lalu salah satu pelaku membawa lari motor milik korban dan pelaku satunya mencoba melarikan diri mengejar temennya.
Tetapi korban memegang tangan pelaku yang akan lari tersebut dan korban berteriak minta tolong kepada masyarakat setempat sehingga warga sekitar berkumpul dan pelaku diamuk masa.
“Sedangkan pelaku satunya berhasil melarikan diri menggunakan motor korban kearah Bandar lampung. Dan saat ini pelaku dan berikut barang bukti SNTK dan BPKB milik korban di amankan di Polsek Gedong Tataan,” pungkasnya. (M*)