18 Bungkus Klip Narkotika Jenis Sabu Berhasil Di Tangkap Tim Opsnal Polres Pesawaran Kedua Pelaku Di Ancam 20 Tahun Penjara
Sigerindo Pesawaran - Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan, kedua pelaku M. Rafi (21) tidak bekerja, dan Herni Desmanto (32) seorang petani, ditangkap pada Kamis (19/5) sekitar pukul 22.00 Wib di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan
"Kedua pelaku ditangkap di Desa Kurungan Nyawa sekitar jam 10.00 Wib, diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Widodo, Jumat (20/5/22)
Ia mengatakan, penangkapan tersebut berhasil diungkap karena ada laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di Desa Kurungan Nyawa.
"Kemudian kita bersama Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan keduanya ditemukan narkoba jenis sabu yang siap diedarkan," ujarnya
Dari penangkapan kedua pelaku, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti 18 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat 4,2 gram, dua unit handphone Realme dan Nokia warna biru, uang tunai Rp 250 ribu, dan satu kotak rokok
Diketahui kedua pelaku akan dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman selama 20 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah subsider, selama satu tahun penjara (Man)
"Kedua pelaku ditangkap di Desa Kurungan Nyawa sekitar jam 10.00 Wib, diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Widodo, Jumat (20/5/22)
Ia mengatakan, penangkapan tersebut berhasil diungkap karena ada laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di Desa Kurungan Nyawa.
"Kemudian kita bersama Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan keduanya ditemukan narkoba jenis sabu yang siap diedarkan," ujarnya
Dari penangkapan kedua pelaku, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti 18 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat 4,2 gram, dua unit handphone Realme dan Nokia warna biru, uang tunai Rp 250 ribu, dan satu kotak rokok
Diketahui kedua pelaku akan dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman selama 20 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah subsider, selama satu tahun penjara (Man)