Sebanyak 7,7 KG Narkotika Jenis Sabu-Sabu di Musnahkan Polda Jambi
Sigerindo.com,Jambi - Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melakukan press release pemusnahan barang bukti shabu sebanyak 7,7 kg,Bertempat di lobby gedung utama Polda Jambi Serta Ditresnarkoba menghadirkan 13 tersangka beserta barang bukti yang akan dimusnahkan,(01/04/2022)
Para tersangka dan Barang Bukti Sabu tersebut di dapatkan dari sejumlah penangkapan dan pengembangan di berbagai Wilayah seputaran Wilayah Hukum Polda Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo menjelaskan "Ada 13 orang tersangka dari 12 perkara, tersangka terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti 7,7 kg shabu",Ucapnya
Polda Jambi dikenali sangat serius dalam memerangi peredaran narkotika jenis sabu-sabu maupun jenis lainnya, Terbukti pada setiap tahunnya para pengedar beserta barang bukti tidak dapat berkutik saat di giring ke Mapolda Jambi
Kapolda Jambi Juga mengatakan "Barang bukti ini dimusnahkan karena sangat merugikan masyarakat, jika dinilai dengan uang 7,7 kg shabu ini kurang lebih 10 Milyar rupiah dan bisa digunakan oleh 38.000 orang", jelas Kapolda
Ia menambahkan mengapresiasi Tim Resnarkoba Polda Jambi dan Polres Jajaran yang telah dan terus berusaha memberantas penyalahgunaan narkoba di Jambi, secara nasional tingkat pemberantasan narkoba di Jambi saat ini diurutan 26 dari 34 provinsi, maka ini merupakan capaian yang baik
Setelah penjelasan dari Kapolda selesai, barang bukti yang yang telah dikumpulkan di lakukan pengecekan terlebih dahulu oleh tim Dokkes Polda Jambi untuk memastikan bahwa barang bukti memang benar mengandung zat Metamfetamin yang berbahaya dan setelah itu langsung dilakukan pemusnahan dengan menggunakan alat khusus
Selain itu Kapolda Jambi menyampaikan Kepada Masyarakat "Saya berharap dengan dimusnahkan barang bukti narkoba tersebut tidak ada lagi jaringan-jaringan pengedar terbaru yang muncul, Maka dari itu pengawasan terhadap lingkungan kerjasama masyarakat kami harapkan, Harapan saya masyarakat tidak tergiur baik jadi pemakai maupun Pengedar",tutupnya (Dewi)
Para tersangka dan Barang Bukti Sabu tersebut di dapatkan dari sejumlah penangkapan dan pengembangan di berbagai Wilayah seputaran Wilayah Hukum Polda Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo menjelaskan "Ada 13 orang tersangka dari 12 perkara, tersangka terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti 7,7 kg shabu",Ucapnya
Polda Jambi dikenali sangat serius dalam memerangi peredaran narkotika jenis sabu-sabu maupun jenis lainnya, Terbukti pada setiap tahunnya para pengedar beserta barang bukti tidak dapat berkutik saat di giring ke Mapolda Jambi
Kapolda Jambi Juga mengatakan "Barang bukti ini dimusnahkan karena sangat merugikan masyarakat, jika dinilai dengan uang 7,7 kg shabu ini kurang lebih 10 Milyar rupiah dan bisa digunakan oleh 38.000 orang", jelas Kapolda
Ia menambahkan mengapresiasi Tim Resnarkoba Polda Jambi dan Polres Jajaran yang telah dan terus berusaha memberantas penyalahgunaan narkoba di Jambi, secara nasional tingkat pemberantasan narkoba di Jambi saat ini diurutan 26 dari 34 provinsi, maka ini merupakan capaian yang baik
Setelah penjelasan dari Kapolda selesai, barang bukti yang yang telah dikumpulkan di lakukan pengecekan terlebih dahulu oleh tim Dokkes Polda Jambi untuk memastikan bahwa barang bukti memang benar mengandung zat Metamfetamin yang berbahaya dan setelah itu langsung dilakukan pemusnahan dengan menggunakan alat khusus
Selain itu Kapolda Jambi menyampaikan Kepada Masyarakat "Saya berharap dengan dimusnahkan barang bukti narkoba tersebut tidak ada lagi jaringan-jaringan pengedar terbaru yang muncul, Maka dari itu pengawasan terhadap lingkungan kerjasama masyarakat kami harapkan, Harapan saya masyarakat tidak tergiur baik jadi pemakai maupun Pengedar",tutupnya (Dewi)