Tanda Tangani Nota Kesepahaman... Pengurus Karang Taruna Harus Lebih Paham Bahayanya Narkoba
Sigerindo Way Kanan -Penandatanganan Nota Kesepahaman P4GN ( pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika), antara Karang Taruna Kabupaten Way Kanan dengan BNN ( Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Way Kanan berlangsung di Aula Almer Homstay Syariah Baradatu, Jum'at (22 / 03 / 2022) malam.
Penandatanganan Nota Kesepahaman P4GN dilakukan oleh Abdullah Candra Kurniawan S.H., bertindak sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Way Kanan dan ibu Dwi Nurmawaty, SH bertindak sebagi Kepala BNN Kabupaten Way Kanan dan disaksikan secara langsung oleh Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Drs.Edi Swasono,MM, Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim, Komandan Kodim 0427 / Way Kanan Letkol Inf Anak Agung Gede Rama.
Usai penandatanganan Nota Kesepahaman P4GN dengan Karang Taruna, Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Dwi Nurmawaty, SH menyampaikan bahwa sinergi dengan Karang Taruna sangat strategis dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika karena karang taruna adalah salah satu organisasi kepemudaan yang mengakar sampai tingkat kampung dan kelurahan.
" Sangat strategis sekali kerjasama kami BNN dengan Karang Taruna dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika karena karang taruna memiliki kaderisasi yang luas hingga tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Way Kanan." Ujar Kepala BNNK Way Kanan.
Lebih lanjut disampaikan Kepala BNNK Way Kanan, ia mengharapkan IPWL di Way Kanan dapat menolong banyak korban penyalahgunaan NAPZA.
" IPWL bertujuan untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dalam rangka menunjang pelayanan rehabilitasi sosial dan kemandirian korban NAPZA di way kanan semoga dapat menolong banyak korban penyalahgunaan NAPZA untuk kembali pada kehudupan normal tanpa narkoba." Terang Dwi Nurmawaty, SH.
Abdullah Candra Kurniawan, S.H Ketua Karang Taruna Kabupaten Way Kanan menyatakan kesiapannya untuk menjalankan butir-butir kesepakatan dalam nota kesepahaman P4GN.
" Bersama - sama dengan seluruh jajaran kepengurusan karang taruna kabupaten way kanan, karang taruna kecamatan, karang taruna desa kelurahan, kami semua siap menjalakan tiap butir dalam nota kesepahaman dengan BNNK Way Kanan." Ujar Candra.
Selain itu Candra juga menegaskan kepada seluruh pengurus karang taruna baik kabupaten hingga ke tingkat kampung/desa agar lebih mengenal dan memahami bahaya pada penyalahgunaan narkoba.
"Dengan adanya nota kesepahaman ini perlunya kepada seluruh pengurus karang taruna kabupaten way kanan sampai ke tingkat kampung/desa lebih paham bahayanya penyalahgunaan narkoba,"tegasnya (Deki)
Penandatanganan Nota Kesepahaman P4GN dilakukan oleh Abdullah Candra Kurniawan S.H., bertindak sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Way Kanan dan ibu Dwi Nurmawaty, SH bertindak sebagi Kepala BNN Kabupaten Way Kanan dan disaksikan secara langsung oleh Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Drs.Edi Swasono,MM, Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim, Komandan Kodim 0427 / Way Kanan Letkol Inf Anak Agung Gede Rama.
Usai penandatanganan Nota Kesepahaman P4GN dengan Karang Taruna, Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Dwi Nurmawaty, SH menyampaikan bahwa sinergi dengan Karang Taruna sangat strategis dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika karena karang taruna adalah salah satu organisasi kepemudaan yang mengakar sampai tingkat kampung dan kelurahan.
" Sangat strategis sekali kerjasama kami BNN dengan Karang Taruna dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika karena karang taruna memiliki kaderisasi yang luas hingga tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Way Kanan." Ujar Kepala BNNK Way Kanan.
Lebih lanjut disampaikan Kepala BNNK Way Kanan, ia mengharapkan IPWL di Way Kanan dapat menolong banyak korban penyalahgunaan NAPZA.
" IPWL bertujuan untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dalam rangka menunjang pelayanan rehabilitasi sosial dan kemandirian korban NAPZA di way kanan semoga dapat menolong banyak korban penyalahgunaan NAPZA untuk kembali pada kehudupan normal tanpa narkoba." Terang Dwi Nurmawaty, SH.
Abdullah Candra Kurniawan, S.H Ketua Karang Taruna Kabupaten Way Kanan menyatakan kesiapannya untuk menjalankan butir-butir kesepakatan dalam nota kesepahaman P4GN.
" Bersama - sama dengan seluruh jajaran kepengurusan karang taruna kabupaten way kanan, karang taruna kecamatan, karang taruna desa kelurahan, kami semua siap menjalakan tiap butir dalam nota kesepahaman dengan BNNK Way Kanan." Ujar Candra.
Selain itu Candra juga menegaskan kepada seluruh pengurus karang taruna baik kabupaten hingga ke tingkat kampung/desa agar lebih mengenal dan memahami bahaya pada penyalahgunaan narkoba.
"Dengan adanya nota kesepahaman ini perlunya kepada seluruh pengurus karang taruna kabupaten way kanan sampai ke tingkat kampung/desa lebih paham bahayanya penyalahgunaan narkoba,"tegasnya (Deki)