Eko Bekerja Sebagai Mekanik Perkosa Anak Di Bawah Umur
Sigerindo Pesawaran - Eko di ringkus satreskrim Polres Pesawaran di bengkel motor tempat nya bekerja di Kemiling Bandar Lampung kemarin Selasa (22/03/2022)
Pria yang bekerja sebagai mekanik tersebut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di rumahnya sendiri di Dusun Masgar Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, Oktober 2021.
"Pelaku melakukan aksinya terhadap pelajar itu, sebut saja Mawar (16) warga Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat, pada bulan Oktober 2021
yang lalu sekitar jam 11,
Di rumah pelaku di Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng," kata Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda Zainal Abidin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo
Pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan cara membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan janji akan bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban.Jelasnya
"Korban sempat menolak ajakan pelaku untuk melakukan persetubuhan tersebut, namun pelaku terus merayu korban, hingga terjadilah persetubuhan itu," Ucapnya
Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti satu helai baju warna pink, satu helai celana panjang warna hitam, satu celana dalam warna ungu, satu bra warna hitam, dan jilbab warna hitam diamankan di Mapolres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Diketahui, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI. No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan acaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," Tutupnya (Man)
Pria yang bekerja sebagai mekanik tersebut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di rumahnya sendiri di Dusun Masgar Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, Oktober 2021.
"Pelaku melakukan aksinya terhadap pelajar itu, sebut saja Mawar (16) warga Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat, pada bulan Oktober 2021
yang lalu sekitar jam 11,
Di rumah pelaku di Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng," kata Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda Zainal Abidin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo
Pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan cara membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan janji akan bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban.Jelasnya
"Korban sempat menolak ajakan pelaku untuk melakukan persetubuhan tersebut, namun pelaku terus merayu korban, hingga terjadilah persetubuhan itu," Ucapnya
Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti satu helai baju warna pink, satu helai celana panjang warna hitam, satu celana dalam warna ungu, satu bra warna hitam, dan jilbab warna hitam diamankan di Mapolres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Diketahui, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI. No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan acaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," Tutupnya (Man)