DAK Infrastruktur Jalan Dan Jembatan Serta APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 Menjadi Ajang KKN
Sigerindo Lampung Timur -Berbagai resiko bisa terjadi selama pelaksanaan konstruksi proyek ,baik proyek pemeliharaan jalan, peningkatan jalan, pembangunan jalan termasuk juga item jembatan.
Akan tetapi yang terjadi di Lampung Timur adalah para pemangku kebijakan kurang memperhatikan penelitian yang bertujuan untuk melakukan identifikasi, analisis, mitigasi dan pengalokasian resiko.sehingga dapat di jadikan dasar dalam pengambilan keputusan oleh pihak pihak yang terlibat dan terkait untuk mengatasi dampak negatif yang sewaktu waktu bisa terjadi
Resiko tersebut dapat kita lihat dalam fakta yang tak terbantahkan pada pelaksanaan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pihak Pemda kabupaten Lampung Timur baik melalui lelang umum ataupun penunjukan langsung
Seperti pelaksanaan kegiatan DAK Infrastruktur jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2021 ataupun kegiatan infrastruktur jalan dan jembatan yang dananya bersumber dari APBD kabupaten Lampung Timur tahun 2021.
Karena dari hasilnya sangat mencengangkan dan menimbulkan berbagai opini publik tapi tidak menjadi polemik pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur, banyak elemen masyarakat berasumsi kegiatan tersebut tidak layak untuk di PHO apalagi tahap FHO
Ketua DPC AWPI Lampung Timur memaparkan di sekretariat AWPI ,Kamis (24/3/22) "bahwa Pihak kontraktor adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap resiko yang terjadi,Karena resiko yang teridentifikasi oleh tim investigasi AWPI adalah dengan hasil penilaian resiko terbesar yaitu kurangnya jumlah tenaga kerja proyek yang berkualitas dan kompeten sehingga kualitas pekerjaan kurang baik.ada pula pekerja yang tidak menggunakan alat keselamatan kerja pada saat bekerja
Apa bila kita singgung terkait hasil pembobotan dan ranking prioritas dengan urutan dari terbesar adalah resiko proyek,teknis pengerjaan, keselamatan,ekonomi dan keuangan dan yang terakhir adalah resiko politik terkait regulasi
Resiko-resiko yang menjadi prioritas untuk di kelola secara efektif dan efesien jangan sampai terabaikan" .resiko keselamatan konstruksi dan keselamatan keuangan negara yang bisa tercecer atau terampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
Memeringkat resiko-resiko paling dominan berdasarkan kebutuhan harus dapat di tangani sedini mungkin, untuk menganalisa resiko nya baik menggunakan metode secara kualitatif ataupun metode kuantitatif
Tapi sejauh ini dari hasil pantauan tim observasi dan investigasi AWPI LAMTIM menunjukkan bahwa langka nya pengawas teknis ataupun pengawas lapangan di lokasi kegiatan, sementara dana APBD udah jauh-jauh hari sudah di perbincangkan,di Paripurnakan serta di tetapkan terkait pengawasan, konsultasi dan tim teknik yang di libatkan di seluruh kegiatan yang di tetapkan.
Ini menjadi pertanyaan dan tugas pada jenjang pengawasan serta tim auditor untuk membuktikan dana yang di anggarkan sudah tepat untuk peruntukan sesuai perencanaan dan pelaksanaan perundangan yang berlaku
Maraknya berita di beberapa media terkait hasil pelaksanaan kegiatan infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak sesuai hasil yang tercantum dalam kontrak serta mutu yang di tanda tangani oleh masing-masing PPK kegiatan
Di khawatir kan terkait keselamatan konstruksi dan keselamatan keuangan negara yang di bayarkan tidak sesuai prestasi kerja.
Nah... bagaimana mana proses pencairannya , terkait administrasi dan bukti hasil dari progres pekerjaan itu sendiri..?
Karna melihat fakta di lapangan hampir menyeluruh infrastruktur yang di bangun belum habis atau berakhir masa perawatan sudah dalam kondisi rusak berat bahkan ada yang beranggapan gagal konstruksi
Ini khusus dana yang bersumber pada DAK Infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2021.
Bahkan ada yang belum selesai pembangunannya walaupun sudah menghabiskan dana puluhan milyar serta sudah beberapa kali di anggarkan dana pembangunannya akan tetapi sampai saat ini wujudnya belum juga terselesaikan,ungkap ketua DPC AWPI Lampung Timur.(Tim)
Akan tetapi yang terjadi di Lampung Timur adalah para pemangku kebijakan kurang memperhatikan penelitian yang bertujuan untuk melakukan identifikasi, analisis, mitigasi dan pengalokasian resiko.sehingga dapat di jadikan dasar dalam pengambilan keputusan oleh pihak pihak yang terlibat dan terkait untuk mengatasi dampak negatif yang sewaktu waktu bisa terjadi
Resiko tersebut dapat kita lihat dalam fakta yang tak terbantahkan pada pelaksanaan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pihak Pemda kabupaten Lampung Timur baik melalui lelang umum ataupun penunjukan langsung
Seperti pelaksanaan kegiatan DAK Infrastruktur jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2021 ataupun kegiatan infrastruktur jalan dan jembatan yang dananya bersumber dari APBD kabupaten Lampung Timur tahun 2021.
Karena dari hasilnya sangat mencengangkan dan menimbulkan berbagai opini publik tapi tidak menjadi polemik pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur, banyak elemen masyarakat berasumsi kegiatan tersebut tidak layak untuk di PHO apalagi tahap FHO
Ketua DPC AWPI Lampung Timur memaparkan di sekretariat AWPI ,Kamis (24/3/22) "bahwa Pihak kontraktor adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap resiko yang terjadi,Karena resiko yang teridentifikasi oleh tim investigasi AWPI adalah dengan hasil penilaian resiko terbesar yaitu kurangnya jumlah tenaga kerja proyek yang berkualitas dan kompeten sehingga kualitas pekerjaan kurang baik.ada pula pekerja yang tidak menggunakan alat keselamatan kerja pada saat bekerja
Apa bila kita singgung terkait hasil pembobotan dan ranking prioritas dengan urutan dari terbesar adalah resiko proyek,teknis pengerjaan, keselamatan,ekonomi dan keuangan dan yang terakhir adalah resiko politik terkait regulasi
Resiko-resiko yang menjadi prioritas untuk di kelola secara efektif dan efesien jangan sampai terabaikan" .resiko keselamatan konstruksi dan keselamatan keuangan negara yang bisa tercecer atau terampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
Memeringkat resiko-resiko paling dominan berdasarkan kebutuhan harus dapat di tangani sedini mungkin, untuk menganalisa resiko nya baik menggunakan metode secara kualitatif ataupun metode kuantitatif
Tapi sejauh ini dari hasil pantauan tim observasi dan investigasi AWPI LAMTIM menunjukkan bahwa langka nya pengawas teknis ataupun pengawas lapangan di lokasi kegiatan, sementara dana APBD udah jauh-jauh hari sudah di perbincangkan,di Paripurnakan serta di tetapkan terkait pengawasan, konsultasi dan tim teknik yang di libatkan di seluruh kegiatan yang di tetapkan.
Ini menjadi pertanyaan dan tugas pada jenjang pengawasan serta tim auditor untuk membuktikan dana yang di anggarkan sudah tepat untuk peruntukan sesuai perencanaan dan pelaksanaan perundangan yang berlaku
Maraknya berita di beberapa media terkait hasil pelaksanaan kegiatan infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak sesuai hasil yang tercantum dalam kontrak serta mutu yang di tanda tangani oleh masing-masing PPK kegiatan
Di khawatir kan terkait keselamatan konstruksi dan keselamatan keuangan negara yang di bayarkan tidak sesuai prestasi kerja.
Nah... bagaimana mana proses pencairannya , terkait administrasi dan bukti hasil dari progres pekerjaan itu sendiri..?
Karna melihat fakta di lapangan hampir menyeluruh infrastruktur yang di bangun belum habis atau berakhir masa perawatan sudah dalam kondisi rusak berat bahkan ada yang beranggapan gagal konstruksi
Ini khusus dana yang bersumber pada DAK Infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2021.
Bahkan ada yang belum selesai pembangunannya walaupun sudah menghabiskan dana puluhan milyar serta sudah beberapa kali di anggarkan dana pembangunannya akan tetapi sampai saat ini wujudnya belum juga terselesaikan,ungkap ketua DPC AWPI Lampung Timur.(Tim)