Wow PT Bunggo Intan Di Bleclist Oleh LKPP Tetap Dapat Proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung Tahun 2021
Sigerindo Bandar Lampung - Proyek Pemelihaan Berkala /Rehabilitasi /Jalan Pangeran Emir M Noor Kecamatan Betung Selatan yang dikerjkan Oleh PT Bunggo Intan Rp.6.939.807.300.000 Miliar
Namun perusahaan itu diketahui masuk dalam daftar blacklist Dengan SK Penetapan Nomor :620/148/V.3-D/TB/IV/2021 "Menurut informasi yang ditayangkan portal INAPROC LKPP, PT Bunggo Intan DI Bleclist
Topan Napitupulu Ketua Gabpeknas Provinsi Lampung mengungkapkan, blacklist terhadap perusahaan itu berlaku PT Bunggo Intan Seharusnya ditender Ulang Karenah Proses Pekerjaan Bulan Agustus bukan dibiarkan begitu saja sampai pekerjaan itu selsai ujarnyaAdapun penyebab perusahaan itu masuk dalam daftar blacklistPeserta Pemilihan Terindikasi Melakukan Persekongkolan Dengan Peserta Lain Untuk Mengatur Harga Penawaran Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Pentaan Ruangan Kabupaten Tulang Bawang masa Pantia Pihak ULP dan Dinas Pekerjaan Umu Kota Bandar Lampung tidak mengetahui persolan ini kan menimbulkan kecurgian Publik kok PT Bleclist tetap mengerjkan Proyek dinas PU Kota Bandar Lampung Ada Apa
"Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sebuah perjanjian atau kontrak dinyatakan sah apabila memenuhi 4 unsur di mana unsur ke 4 dijelaskan melalui Pasal 1335 sampai dengan pasal 1337 di mana perjanjian batal jika terdapat unsur yang melanggar yaitu Pasal 19 ayat 1 huruf o Perpres 54/2010 persyaratan penyedia tidak masuk daftar hitam," katanya.
"Negara tidak boleh berkontrak dengan perusahaan yang sudah masuk daftar hitam, kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan perundang undangan yang berlaku tegas Topan Napitupulu
Namun perusahaan itu diketahui masuk dalam daftar blacklist Dengan SK Penetapan Nomor :620/148/V.3-D/TB/IV/2021 "Menurut informasi yang ditayangkan portal INAPROC LKPP, PT Bunggo Intan DI Bleclist
Topan Napitupulu Ketua Gabpeknas Provinsi Lampung mengungkapkan, blacklist terhadap perusahaan itu berlaku PT Bunggo Intan Seharusnya ditender Ulang Karenah Proses Pekerjaan Bulan Agustus bukan dibiarkan begitu saja sampai pekerjaan itu selsai ujarnyaAdapun penyebab perusahaan itu masuk dalam daftar blacklistPeserta Pemilihan Terindikasi Melakukan Persekongkolan Dengan Peserta Lain Untuk Mengatur Harga Penawaran Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Pentaan Ruangan Kabupaten Tulang Bawang masa Pantia Pihak ULP dan Dinas Pekerjaan Umu Kota Bandar Lampung tidak mengetahui persolan ini kan menimbulkan kecurgian Publik kok PT Bleclist tetap mengerjkan Proyek dinas PU Kota Bandar Lampung Ada Apa
"Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sebuah perjanjian atau kontrak dinyatakan sah apabila memenuhi 4 unsur di mana unsur ke 4 dijelaskan melalui Pasal 1335 sampai dengan pasal 1337 di mana perjanjian batal jika terdapat unsur yang melanggar yaitu Pasal 19 ayat 1 huruf o Perpres 54/2010 persyaratan penyedia tidak masuk daftar hitam," katanya.
"Negara tidak boleh berkontrak dengan perusahaan yang sudah masuk daftar hitam, kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan perundang undangan yang berlaku tegas Topan Napitupulu
Hasil Penelurusran Wartawan sigerindo pekerjaan tersebut asal -asalan materil ditumpuk sembarngan ditengan taman serta pekerjaan pisik sudah banyak yang retak dan tidak rapi
Semntara itu Redaksi Sigerindo Sudah Melakukan Konfirmasi secara tertulis terhadap Persoalan Proyek Pemeliharaan Berkala /Rehabilitasi /Jalan Pangeran Emir M Noor Kecamatan Betung Selatan yang dikerjkan Oleh PT Bunggo Intan Rp.6.939.807.300.000 Miliar `di Bleclist/Daptar Hitam Oleh LKPP Namun hinga berita ini diturunkan tidak ada tangapan sama sekali baik lisan dan tulisan
Bagimna Tangapan Wali Kota Bandar Lampung dan Aparat Penegak Hukum Akan Kami Kupas secara gamblang edisi akan d atang (Tim)
Semntara itu Redaksi Sigerindo Sudah Melakukan Konfirmasi secara tertulis terhadap Persoalan Proyek Pemeliharaan Berkala /Rehabilitasi /Jalan Pangeran Emir M Noor Kecamatan Betung Selatan yang dikerjkan Oleh PT Bunggo Intan Rp.6.939.807.300.000 Miliar `di Bleclist/Daptar Hitam Oleh LKPP Namun hinga berita ini diturunkan tidak ada tangapan sama sekali baik lisan dan tulisan
Bagimna Tangapan Wali Kota Bandar Lampung dan Aparat Penegak Hukum Akan Kami Kupas secara gamblang edisi akan d atang (Tim)