Sikap Partai Nasdem Tegas Siapa Pun Yang Terlibat Pelecahan Harus Keluar Karenah Menghinati Cita -Cita Partai
Sigerindo Jakarta - Terkait dengan pemberitaan di berbagai media mengenai dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung dari Partai NasDem berikut sikap Partai NasDem:
1. DPP Partai NasDem tegaskan sikap zero tolerance terhadap kasus kekerasan seksual siapapun pelakunya.
2. Terhadap dugaan keterlibatan kader Partai NasDem maka DPP Partai NasDem akan menghimpun informasi. Karena itu kepada semua pihak diharapkan dapat memberikan informasi yang valid sebagai bahan bagi Partai NasDem untuk mengambil tindakan
3. DPP Partai NasDem menyadari posisi korban kekerasan seksual yang selama ini lemah ketika berhadapan dengan hukum, ditambah lagi masih kurangnya perangkat hukum yang belum mampu memberikan perlindungan optimal bagi korban. Karena itulah Partai NasDem menjadi pendukung utama disusunnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah menyiapkan Posko Pengaduan Kekerasan Seksual di seluruh provinsi se-Indonesia. Dalam setiap kasus kekerasan seksual posisi Partai NasDem harus menjamin pelindungan bagi korban, hal ini juga wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus dan kader Partai NasDem di Lampung.
4. DPP Partai NasDem juga memahami karakteristik kasus Kekerasan Seksual yang selalu berpotensi memberikan trauma bagi korban dan viktimisasi. Karena itu Partai NasDem berharap agar korban mendapatkan pendampingan yang layak dan pemulihan agar hak-hak korban terpenuhi.
5. Kepada semua pihak, baik itu kepolisian, lembaga pendamping, korban dan keluarga korban, teman-teman korban, serta seluruh pihak yang terkait, DPP Partai NasDem tegaskan Partai tidak akan memberikan perlindungan kepada pelaku kekerasan seksual, siapapun itu, kader atau bukan kader. Sehingga DPP Partai NasDem akan mendukung upaya pencarian keadilan yang dilakukan oleh korban dan tidak akan menghalanginya.
6. Berkenaaan dengan hal tersebut di atas maka DPP Partai NasDem memerintahkan kepada seluruh jajaran pengurus Partai NasDem untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan korban, membuat rasa takut dan terancam bagi korban atau memberikan iming-iming atau janji tertentu, termasuk dilarang untuk menutup-nutupi kasus kekerasan seksual atau memberikan informasi tidak benar dalam setiap kasus kekerasan seksual, terlepas siapapun yang menjadi pelaku, kader ataupun bukan kader. Dan sebaliknya setiap pengurus Partai NasDem wajib untuk membantu memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya. Apabila terdapat pengurus Partai NasDem yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan korban kekerasan seksual dalam setiap kasus manapun, maka berarti pengurus tersebut telah melanggar nilai-nilai perjuangan Partai NasDem yang telah berkomitmen untuk selalu melawan ketidakadilan, membela yang lemah dan memperjuangkan hak asasi manusia.
7. Perintah ini juga berlaku dan ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus Partai NasDem se-Provinsi Lampung untuk ditaati dan dilaksanakan
Taufik Basari
Ketua DPP Partai NasDem
Bidang Hukum dan HAm
Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem
1. DPP Partai NasDem tegaskan sikap zero tolerance terhadap kasus kekerasan seksual siapapun pelakunya.
2. Terhadap dugaan keterlibatan kader Partai NasDem maka DPP Partai NasDem akan menghimpun informasi. Karena itu kepada semua pihak diharapkan dapat memberikan informasi yang valid sebagai bahan bagi Partai NasDem untuk mengambil tindakan
3. DPP Partai NasDem menyadari posisi korban kekerasan seksual yang selama ini lemah ketika berhadapan dengan hukum, ditambah lagi masih kurangnya perangkat hukum yang belum mampu memberikan perlindungan optimal bagi korban. Karena itulah Partai NasDem menjadi pendukung utama disusunnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah menyiapkan Posko Pengaduan Kekerasan Seksual di seluruh provinsi se-Indonesia. Dalam setiap kasus kekerasan seksual posisi Partai NasDem harus menjamin pelindungan bagi korban, hal ini juga wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus dan kader Partai NasDem di Lampung.
4. DPP Partai NasDem juga memahami karakteristik kasus Kekerasan Seksual yang selalu berpotensi memberikan trauma bagi korban dan viktimisasi. Karena itu Partai NasDem berharap agar korban mendapatkan pendampingan yang layak dan pemulihan agar hak-hak korban terpenuhi.
5. Kepada semua pihak, baik itu kepolisian, lembaga pendamping, korban dan keluarga korban, teman-teman korban, serta seluruh pihak yang terkait, DPP Partai NasDem tegaskan Partai tidak akan memberikan perlindungan kepada pelaku kekerasan seksual, siapapun itu, kader atau bukan kader. Sehingga DPP Partai NasDem akan mendukung upaya pencarian keadilan yang dilakukan oleh korban dan tidak akan menghalanginya.
6. Berkenaaan dengan hal tersebut di atas maka DPP Partai NasDem memerintahkan kepada seluruh jajaran pengurus Partai NasDem untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan korban, membuat rasa takut dan terancam bagi korban atau memberikan iming-iming atau janji tertentu, termasuk dilarang untuk menutup-nutupi kasus kekerasan seksual atau memberikan informasi tidak benar dalam setiap kasus kekerasan seksual, terlepas siapapun yang menjadi pelaku, kader ataupun bukan kader. Dan sebaliknya setiap pengurus Partai NasDem wajib untuk membantu memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya. Apabila terdapat pengurus Partai NasDem yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan korban kekerasan seksual dalam setiap kasus manapun, maka berarti pengurus tersebut telah melanggar nilai-nilai perjuangan Partai NasDem yang telah berkomitmen untuk selalu melawan ketidakadilan, membela yang lemah dan memperjuangkan hak asasi manusia.
7. Perintah ini juga berlaku dan ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus Partai NasDem se-Provinsi Lampung untuk ditaati dan dilaksanakan
Taufik Basari
Ketua DPP Partai NasDem
Bidang Hukum dan HAm
Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem