Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2023 & RPD 2023-2026
Sigerindo, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023 dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Rabu (23/02/2022)
Kegiatan dengan protokol kesehatan yang dibuka oleh Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Wakil Bupati Fauzi dan Sekretaris Daerah Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag., juga dihadiri langsung para kepala perangkat daerah, forkopimda serta Badan Pusat Statistik setempat. Sementara secara virtual, juga hadir Kepala BAPPEDA Provinsi Lampung, kalangan akademisi, camat dan kepala pekon serta lurah se-Kabupaten Pringsewu dan stakeholders
Saat menyampaikan arahannya, Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan konsultasi publik RKPD dan RPD merupakan tahapan dari proses perencanaan tahunan pembangunan daerah yang mengacu pada UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta Instruksi Mendagri No.70 tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir tahun 2022. "Saya berharap forum ini menghasilkan kesepakatan arah kebijakan program prioritas hasil analisa permasalahan dan isu strategis, yang selanjutnya akan dituangkan dalam penandatanganan berita acara kesepakatan Forum Konsultasi Publik sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan rancangan awal RKPD 2023 dan RPD 2023-2026 Kabupaten Pringsewu", harapnya (Azz)
Kegiatan dengan protokol kesehatan yang dibuka oleh Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Wakil Bupati Fauzi dan Sekretaris Daerah Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag., juga dihadiri langsung para kepala perangkat daerah, forkopimda serta Badan Pusat Statistik setempat. Sementara secara virtual, juga hadir Kepala BAPPEDA Provinsi Lampung, kalangan akademisi, camat dan kepala pekon serta lurah se-Kabupaten Pringsewu dan stakeholders
Saat menyampaikan arahannya, Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan konsultasi publik RKPD dan RPD merupakan tahapan dari proses perencanaan tahunan pembangunan daerah yang mengacu pada UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta Instruksi Mendagri No.70 tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir tahun 2022. "Saya berharap forum ini menghasilkan kesepakatan arah kebijakan program prioritas hasil analisa permasalahan dan isu strategis, yang selanjutnya akan dituangkan dalam penandatanganan berita acara kesepakatan Forum Konsultasi Publik sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan rancangan awal RKPD 2023 dan RPD 2023-2026 Kabupaten Pringsewu", harapnya (Azz)