Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Oknum Dalam Kejari Pringsewu Diduga Ada Indikasi Korupsi Pengadaan Sign Board

Sigerindo, Pringsewu – Himbauan Anti Korupsi yang bertema “GRATIFIKASI DAN PUNGLI ADALAH KORUPSI” yang digagas Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pringsewu menuai pro kontra

Disamping memberatkan kepala pekon, himbauan itu justru berbanding terbalik dengan kondisi yang ada dilapangan

Dari bukti-bukti yang ada, pengadaan sign board tersebut diduga ada pengondisian dari pihak Kejari Pringsewu

Hal itu, juga dikeluhkan oleh beberapa kepala pekon yang enggan di ekspose jati dirinya, Untuk membuktikan adanya unsur korupsi

Beberapa media yang tergabung di FKWKP melakukan kroscek dilapangan guna mencari perbandingan harga pembuatan sign board pada pengrajin ditempat lain, Jumat 25/2/2022

Hasilnya, sangat mencengangkan, harga yang di patok dari toko las Ovan yang bekerja sama dengan APDESI Pringsewu sebesar 5,5 Juta, sedangkan pada pengrajin yang lain harga satuan dengan spesifikasi yang sama berkisar antara sekitar 1 Juta Rupiah.

Dalam himbauan dari pihak Kejari Pringsewu Kepekon yang ada di kabupaten Pringsewu di selipkan pula guna membuat surat pesanan dipengrajin Ovan

Dimana pada saat Ini Indonesia sedang mengalami masa masa yang sulit akibat pandemi covid – 19 sehingga pengadaan sign board yang dihimbau Kejari Pringsewu alangkah baiknya digunakan untuk membasmi penanganan wabah covid – 19

Atas tindakan dari oknum yang berada Kejari Pringsewu agar kiranya Kejaksaan Tinggi Lampung dan kejaksaan yang ada dipusat dalam hal ini Kejagung mengambil langkah tegas dengan memeriksa Oknum yang berada didalam Kejari Pringsewu, karena diduga telah melakukan perbuatan yang jauh dari Tupoksi Kejaksaan RI. ( Azz )
BERITA TERBARU