Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay Mengajak Fedrasi Buruh Lampung Untuk Diskusi Terkait JTH
Sigerindo Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung mendorong asosiasi dan federasi buruh untuk melakukan diskusi terbuka terkait peraturan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja tentang Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun tersebut
“Oleh Karenah hal ini harus didiskusikan, karena selama ini yang jadi pertanyaan bagaimana jika buruh belum usia 56 tahun, untuk mengambil JHT ini. Asosiasi para pekerja harus berdialog dengan kementrian supaya ada solusi,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay saat ditemui di Mahan Agung, Senin, 14 Febuari 2022
Ia mengakui, jika dirinya belum lengkap membaca peraturan tersebut. “Namun JHT sejatinya merupakan hak buruh. Persoalannya bagaimana jika buruh mengundurkan diri atau berhenti sebelum usia yang ditetapkan ini harus ada solusinya,” tegas dia
Migrum Gumay Menejelaskan , secara garis besar, peraturan tersebut menyebutkan JHT bisa diambil pada usia 56 tahun, namun pemerintah harus ada solusi yang lain. “Artinya sebagai pengecualian terhadap hal-hal yang sifatnya post majeure (kejadian diluar kemampuan),” terang dia
Ia menerangkan jika buruh bekerja sampai usia 56 tahun dengan tujuan Permenaker salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada buruh jika tidak bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya.
“Jadi seharusnya dalam Permen tersebut jika seorang buruh dengan usia yang dimaksud (56) masih bekerja, tapi jika buruh tidak sampai usia yang dimaksud misal mengundurkan diri atau di PHK maka tunjangan kerjanya seharusnya tetap diberikan,” katanya.
Menurutnya, peraturan JHT di usia 56 tahun ini bisa dilakukan jika memang buruh bekerja pada usia mendekati. “Akan tetapi ketentuan itu tidak bisa berlaku terhadap buruh yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena PHK. Ini nantinya jadi polemik,” terangnya..
Namun ia menegaskan, jika Permen bukan Undang-undang. “Maka kita harus lihat UU lebih tinggi, dan UU Tenagakerja lebih memberikan perlindungan kerja kepada buruh salah satunya, jadi buruh jangan khawatir,” tukasnya (Advektorial)
“Oleh Karenah hal ini harus didiskusikan, karena selama ini yang jadi pertanyaan bagaimana jika buruh belum usia 56 tahun, untuk mengambil JHT ini. Asosiasi para pekerja harus berdialog dengan kementrian supaya ada solusi,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay saat ditemui di Mahan Agung, Senin, 14 Febuari 2022
Ia mengakui, jika dirinya belum lengkap membaca peraturan tersebut. “Namun JHT sejatinya merupakan hak buruh. Persoalannya bagaimana jika buruh mengundurkan diri atau berhenti sebelum usia yang ditetapkan ini harus ada solusinya,” tegas dia
Migrum Gumay Menejelaskan , secara garis besar, peraturan tersebut menyebutkan JHT bisa diambil pada usia 56 tahun, namun pemerintah harus ada solusi yang lain. “Artinya sebagai pengecualian terhadap hal-hal yang sifatnya post majeure (kejadian diluar kemampuan),” terang dia
Ia menerangkan jika buruh bekerja sampai usia 56 tahun dengan tujuan Permenaker salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada buruh jika tidak bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya.
“Jadi seharusnya dalam Permen tersebut jika seorang buruh dengan usia yang dimaksud (56) masih bekerja, tapi jika buruh tidak sampai usia yang dimaksud misal mengundurkan diri atau di PHK maka tunjangan kerjanya seharusnya tetap diberikan,” katanya.
Menurutnya, peraturan JHT di usia 56 tahun ini bisa dilakukan jika memang buruh bekerja pada usia mendekati. “Akan tetapi ketentuan itu tidak bisa berlaku terhadap buruh yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena PHK. Ini nantinya jadi polemik,” terangnya..
Namun ia menegaskan, jika Permen bukan Undang-undang. “Maka kita harus lihat UU lebih tinggi, dan UU Tenagakerja lebih memberikan perlindungan kerja kepada buruh salah satunya, jadi buruh jangan khawatir,” tukasnya (Advektorial)