Kadis Koperindaq Pringsewu Bambang Hermanu S.SOS Mengajak Ketua DPD LPK GPI Pringsewu Elnofa Haryadi.SE Sidak Tentang Kelangkaan Minyak Goreng
Sigerindo Pringsewu-Dalam Menanggapi sederet laporan Masyarakat terkait langkanya Minyak Goreng di Pasaran, Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI) Pringsewu Lakukan sidak di sejumlah Gudang Retail dan Swalayan Yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu,
Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK-GPI) Pringsewu Elnofa Hariyadi SE , Beserta jajarannya langsung mendatangi gudang gudang Retail dan Swalayan Yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu untuk melakukan sidak terkait sulitnya mendapatkan minyak goreng dan Harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah per tanggal 1 Februari 2022 , yaitu dengan harga eceran tertinggi ( HET ) Rp14,000/Liter,
Dari hasil sidak kami di gudang gudang retail salah satunya gudang Indomarco Yang ada di Pekon Podosari, kami tidak menemukan Minyak Goreng di sana dalam skala besar , hanya ada beberapa Dus saja. Sebagai informasi sudah satu bulan lebih ini kami tidak mendapatkan Pasokan minyak Goreng Ujar salah salah satu Karyawan gudang tersebut dan ketika kami menanyakan penyebabnya, Beliau hanya menjawab mungkin di sana nya juga stock gak ada ujarnya
Dan ketika kami mendatangi Chandra Pasar swlayan terbesar yang ada di Pringsewu, mereka menjual dengan harga yang sudah di tentukan oleh pemerintah yaitu HET Minyak Goreng kemasan Premium Rp 14 000/Ltr, dan Memang konsumen tidak bisa membeli lebih dari satu kemasan yang berisi 2ltr Minyak Goreng, ini di sebabkan keterbatasan stock yang ada ujar Duty maneger Chandra Supermarket, ketika di konfirmasi mengapa minyak sulit di dapat beliau menjawab kami tidak tahu kenapa karna kami hanya sebatas menjual saja ucapnya
Pada hari yang sama Lembaga Perlindungan Konsumen Mendatangi Dinas Koperindag Untuk Menyampaikan sidak Minyak Goreng hari ini,
Di sambut ramah oleh Kadis Koperindag Bambang Hermanu S.SOS beserta jajarannya, Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Elnofa Hariyadi SE, yang juga di dampingi oleh jajarannya menyampaikan kelangkaan minyak goreng di Pringsewu Beliaupun menyampaikan hasil sidak Lembaga Perlindungan Konsumen hari ini, Bahwa minyak goreng.di Pringsewu masih sulit di dapat, stock yang adapun jauh dari mencukupi kebutuhan konsumen, Adapun harga minyak goreng masih ada yang menjual dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh Pemerintah terkait ini Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Elnofa Hariyadi SE, Meminta kepada Dinas Koperindag untuk bisa Bersinerji dengan Lembaga Perlindungan Konsumen dalam Memberikan Perlindunga Kepada Masyarakat Sebagai Konsumen, beliaupun meminta kepada Koperindag dapat menindak tegas jika di temukan Pelaku Penimbunan Minyak goreng karena hal ini jelas melanggar UUPK yang di atur dalam UU no 8 Tahun 1999 di mana Undang Undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhan sebagai konsumen.dan *Perlindungan Konsumen* adalah Segala Upaya yang menjamin adanya kepastian Hukum untuk memberi *perlindungan* kepada *konsumen* ujarnya
Kadis Koperindag Bambang Hermanu S.Sos pun mengajak kepada Lembaga Perlindungan Konsumen untuk sama sama me monitoring peredaran minyak yang mungkin saja ada Oknom oknom tertentu yang menimbun minyak goreng sehingga kelangkaan pun terjadi. Dan secara otomatis mengakibatkan timbulnya harga minyak goreng tidak sesuai HET yang telah di tetapkan oleh Pemerintah .
Dan Pihak Koperindagpun menyampaikan hal yang sama .kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika kedapatan ada oknom oknom yang dengan sengaja menimbun Minyak Goreng Sehingga merugikan masyarakat, ujar Kadis Koperindag Bambang Hermanu S.Sos (M)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK-GPI) Pringsewu Elnofa Hariyadi SE , Beserta jajarannya langsung mendatangi gudang gudang Retail dan Swalayan Yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu untuk melakukan sidak terkait sulitnya mendapatkan minyak goreng dan Harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah per tanggal 1 Februari 2022 , yaitu dengan harga eceran tertinggi ( HET ) Rp14,000/Liter,
Dari hasil sidak kami di gudang gudang retail salah satunya gudang Indomarco Yang ada di Pekon Podosari, kami tidak menemukan Minyak Goreng di sana dalam skala besar , hanya ada beberapa Dus saja. Sebagai informasi sudah satu bulan lebih ini kami tidak mendapatkan Pasokan minyak Goreng Ujar salah salah satu Karyawan gudang tersebut dan ketika kami menanyakan penyebabnya, Beliau hanya menjawab mungkin di sana nya juga stock gak ada ujarnya
Dan ketika kami mendatangi Chandra Pasar swlayan terbesar yang ada di Pringsewu, mereka menjual dengan harga yang sudah di tentukan oleh pemerintah yaitu HET Minyak Goreng kemasan Premium Rp 14 000/Ltr, dan Memang konsumen tidak bisa membeli lebih dari satu kemasan yang berisi 2ltr Minyak Goreng, ini di sebabkan keterbatasan stock yang ada ujar Duty maneger Chandra Supermarket, ketika di konfirmasi mengapa minyak sulit di dapat beliau menjawab kami tidak tahu kenapa karna kami hanya sebatas menjual saja ucapnya
Pada hari yang sama Lembaga Perlindungan Konsumen Mendatangi Dinas Koperindag Untuk Menyampaikan sidak Minyak Goreng hari ini,
Di sambut ramah oleh Kadis Koperindag Bambang Hermanu S.SOS beserta jajarannya, Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Elnofa Hariyadi SE, yang juga di dampingi oleh jajarannya menyampaikan kelangkaan minyak goreng di Pringsewu Beliaupun menyampaikan hasil sidak Lembaga Perlindungan Konsumen hari ini, Bahwa minyak goreng.di Pringsewu masih sulit di dapat, stock yang adapun jauh dari mencukupi kebutuhan konsumen, Adapun harga minyak goreng masih ada yang menjual dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh Pemerintah terkait ini Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Elnofa Hariyadi SE, Meminta kepada Dinas Koperindag untuk bisa Bersinerji dengan Lembaga Perlindungan Konsumen dalam Memberikan Perlindunga Kepada Masyarakat Sebagai Konsumen, beliaupun meminta kepada Koperindag dapat menindak tegas jika di temukan Pelaku Penimbunan Minyak goreng karena hal ini jelas melanggar UUPK yang di atur dalam UU no 8 Tahun 1999 di mana Undang Undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhan sebagai konsumen.dan *Perlindungan Konsumen* adalah Segala Upaya yang menjamin adanya kepastian Hukum untuk memberi *perlindungan* kepada *konsumen* ujarnya
Kadis Koperindag Bambang Hermanu S.Sos pun mengajak kepada Lembaga Perlindungan Konsumen untuk sama sama me monitoring peredaran minyak yang mungkin saja ada Oknom oknom tertentu yang menimbun minyak goreng sehingga kelangkaan pun terjadi. Dan secara otomatis mengakibatkan timbulnya harga minyak goreng tidak sesuai HET yang telah di tetapkan oleh Pemerintah .
Dan Pihak Koperindagpun menyampaikan hal yang sama .kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika kedapatan ada oknom oknom yang dengan sengaja menimbun Minyak Goreng Sehingga merugikan masyarakat, ujar Kadis Koperindag Bambang Hermanu S.Sos (M)