Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gara-gara Pukul Anak Tiri, Kacab PDAM Tanah Kampung Divonis Masuk Bui

Sigerindo, Sungaipenuh – Tepat pada hari Kamis, 3 Februari 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah selesai digelarnya sidang perkara kasus penganiayaan Dhartius terhadap salah seorang korban inisial (YP) yang beralamat di Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh.

Pada sidang kali ini, tampak majelis hakim membacakan vonis kasus penganiayaan atas terdakwa tersebut yang mengacu pada Pasal 352 KUHP tipiring dengan ancaman hukuman maksimal 3 Bulan Penjara.

Adapun penganiayaan yang telah dilakukannya kali ini yakni pemukulan lansung kewajah korban (YP) seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun yang dilakukan oleh terdakwa Dhartius seorang laki-laki yang berusia sekitar 54 tahun.

Berdasarkan informasi yang diterima lansung awak media ini, diketahui bahwa terdakwa ini merupakan ayah tiri dari korban tersebut, tapi tinggal ditempat terpisah, korban tinggal bersama ayah kandungnya serta kakaknya dan saudara lainnya, sedangkan ibu kandung korban tinggal bersama ayah tirinya tersebut, sebelumnya dirumah tangga ini memang pernah terjadi perdebatan yang hebat antara kedua keluarga ini, singkat cerita adapun kronologis kejadian. ketika itu diketahui bahwa Korban YP ini ingin menjemput kakaknya yang di ketika itu diundang kerumah terdakwa tersebut, karena khawatir keadaan kakaknya, YP tersebut mencoba memberanikan diri untuk mendatangi rumah terdakwa ini, dan memanggil kakaknya untuk pulang kerumah, tapi entah karena alasan apa yang di dapat disana malah terjadi pemukulan terhadap YP oleh Dhartius selaku terdakwa ini, dan seketika itu korban beserta pihak keluarga lainnya mecoba melakukan Visum dan melaporkan ke aparat hukum atas dugaan tindakan penganiayaan tersebut.

Dengan proses dan penyelidikan yang dilakukan pihak aparat hukum yang memakan waktu beberapa bulan ini, akhirnya tepat pada Kamis 3 februari 2022 barulah di adakannya sidang gelar perkara atas tindakan penganiayaan yang menentang hukum ini sehingga mengakibatkan luka fisik ringan dan trauma dari korban tersebut.

Tampak saat sidang sedang di gelar, terdakwa Dhartius yang juga merupakan seorang mantan Kepala Cabang PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh ini tampak tertunduk malu dan lesu, seakan menyesali atas perbuatan dilakukannya ini.

Dan ketika majelis hakim menyampaikan vonis tersebut, terdakwa sempat memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi hukuman yang disampaikan tersebut, dengan berbagai alasan yang disampaikannya, akhirnya majelis hakim mempertimbangkan lebih dalam lagi atas hukuman yang disampaikan, dan akhirnya memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa menjadi 2 bulan penjara dan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding jika dibutuhkan.

Ditempat terpisah, Yoseprizal selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fakta saat mengetahui tentang permasalahan ini, mengapresiasi setinggi- tingginya kepada pihak aparat hukum maupun pengadilan Negeri Sungai penuh yang telah ikut tanggap atas laporan dan pengaduan dari masyarakat lansung yang telah mampu menunaikan tanggung jawabnya dalam menegak keadilan Negeri ini berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Ya,,, kita apresiasi setinggi-tingginya untuk pihak yang telah terlibat dalam persoalan ini, baik dari polres kerinci maupun pengadilan Negeri lansung, yang kita nilai telah baik dan mampu mengembangkan amanah dalam menunaikan kewajibannya selaku penegak hukum di kota Sungai penuh ini” pungkasnya. (Tim)
BERITA TERBARU