Diduga Oknum Kejari Pringsewu Meminta Kepada Seluruh Kepala Pekon Untuk Membeli Sing Board
Sigerindo, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Jum'at 26-11-2021
Lain halnya dengan Kejari pringsewu awak media Mendaptkan informasi bahwa Kasi Intelijen Kejari pringsewu meminta seluruh kepala pekon yang berjumlah 126 pekon supaya membeli papan tanda (sing board) dengan bertuliskan laporkan jika ada korupsi dan gratifikasi dengan harga 5.500.000,-
Berdasarkan informasi tersebut awak media menghubungi Median suwardi, SH selaku kasi intel kejari pringsewu melalui WhatsApp menurut median suwardi informasi tentang penjualan sing board tersebut tidak benar "berdasarkan petunjuk dari kementerian pemberdayaan dan aparatur negara (Men Pan RI) sehubungan dengan program wilayah bebas korupsi (WBK) kejari pringsewu diminta membuat sing board tersebut, masih menurut median suwardi bahwa bidang intelijen hanya menyerahkan konsep dari sing board tersebut dan meminta dukungan dari kepala pekon, tidak di wajibkan, terkait besaran biaya saya tidak tahu karena kepala pekon langsung berhubungan dengan penyedia tegasnya.
Berbeda dengan keterangan kasi intel kejari pringsewu saat awak media mengkonfirmasi dengan salah satu narasumber yaitu kepala pekon/desa di kabupaten pringsewu isial PR menceritakan, bahwa kasi intel Kejari pringsewu melalui ketua apdesi masing masing kecamatan meminta supaya seluruh kepala pekon mengadakan sing board tersebut dengan berkoordinasi dengan salah satu anggotanya atas nama Bambang Mardiansyah, sh.. "di kecamatan kami sudah di kirim mas sing boardnya dan kami sudah bayar langsung kepada pak bambang anak buah kasi intel, masing masing pekon kami bayar Rp. 5.500.000,- lanjutnya, di tempat terpisah awak media juga menghubungi pengurus APDESI di kabupaten, kepala pekon tambah rejo barat kecamatan gading rejo kabupaten pringsewu "betul mas semua pekon anggarkan untuk pembelian sing board tersebut tapi di pekon saya belum di kirim, terang pak catur kakon tambah rejo barat.
Terpisah awak media konfirmasi melalui WhatsApp salah satu kepala pekon di kecamatan Adiluwih yang namanya tidak disebutkan Menjelaskan Bukan untuk kecamatan adiluwih Rp 5.500.000,- dan anggaran itu sebenarnya tidak masuk di APBDes murni kayak setengah dipaksakan ke tingkat pekon melalui APDESI, uniknya pekon belum ada anggaran barang sudah Redy dikirim ke pekon, sehingga pekon ngutang yang anggaranya belum ada perubahan, masa pendemi ini kita sebagai pemimpin lebih mengepentingkan kesehatan masyarakatnya, tapi apalah daya rekan Kakon gak bisa berbuat apa- apa" Ucapannya.
Yang menjadi pertanyaan apakah kasi intel kejari pringsewu lupa bahwa saat ini indonesia sedang mengalami masa masa sulit akibat pandemi covid-19 sehingga mengadakan kegiatan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan penanganan wabah covid-19.
Atas tindakan kasi intel kejari pringsewu tersebut supaya kejaksaan tinggi lampung, kejaksaan agung mengambil langkah tegas dengan memeriksa kasi intel kejari pringsewu karena di duga telah melakukan perbuatan yang jauh dari tugas pokok dan fungsi kejaksaan republik indonesia.
@KEJATI LAMPUNG
@KEJAGUNG
@SAT 53 KEJAGUNG
@KPKRI
( Tim )
Lain halnya dengan Kejari pringsewu awak media Mendaptkan informasi bahwa Kasi Intelijen Kejari pringsewu meminta seluruh kepala pekon yang berjumlah 126 pekon supaya membeli papan tanda (sing board) dengan bertuliskan laporkan jika ada korupsi dan gratifikasi dengan harga 5.500.000,-
Berdasarkan informasi tersebut awak media menghubungi Median suwardi, SH selaku kasi intel kejari pringsewu melalui WhatsApp menurut median suwardi informasi tentang penjualan sing board tersebut tidak benar "berdasarkan petunjuk dari kementerian pemberdayaan dan aparatur negara (Men Pan RI) sehubungan dengan program wilayah bebas korupsi (WBK) kejari pringsewu diminta membuat sing board tersebut, masih menurut median suwardi bahwa bidang intelijen hanya menyerahkan konsep dari sing board tersebut dan meminta dukungan dari kepala pekon, tidak di wajibkan, terkait besaran biaya saya tidak tahu karena kepala pekon langsung berhubungan dengan penyedia tegasnya.
Berbeda dengan keterangan kasi intel kejari pringsewu saat awak media mengkonfirmasi dengan salah satu narasumber yaitu kepala pekon/desa di kabupaten pringsewu isial PR menceritakan, bahwa kasi intel Kejari pringsewu melalui ketua apdesi masing masing kecamatan meminta supaya seluruh kepala pekon mengadakan sing board tersebut dengan berkoordinasi dengan salah satu anggotanya atas nama Bambang Mardiansyah, sh.. "di kecamatan kami sudah di kirim mas sing boardnya dan kami sudah bayar langsung kepada pak bambang anak buah kasi intel, masing masing pekon kami bayar Rp. 5.500.000,- lanjutnya, di tempat terpisah awak media juga menghubungi pengurus APDESI di kabupaten, kepala pekon tambah rejo barat kecamatan gading rejo kabupaten pringsewu "betul mas semua pekon anggarkan untuk pembelian sing board tersebut tapi di pekon saya belum di kirim, terang pak catur kakon tambah rejo barat.
Terpisah awak media konfirmasi melalui WhatsApp salah satu kepala pekon di kecamatan Adiluwih yang namanya tidak disebutkan Menjelaskan Bukan untuk kecamatan adiluwih Rp 5.500.000,- dan anggaran itu sebenarnya tidak masuk di APBDes murni kayak setengah dipaksakan ke tingkat pekon melalui APDESI, uniknya pekon belum ada anggaran barang sudah Redy dikirim ke pekon, sehingga pekon ngutang yang anggaranya belum ada perubahan, masa pendemi ini kita sebagai pemimpin lebih mengepentingkan kesehatan masyarakatnya, tapi apalah daya rekan Kakon gak bisa berbuat apa- apa" Ucapannya.
Yang menjadi pertanyaan apakah kasi intel kejari pringsewu lupa bahwa saat ini indonesia sedang mengalami masa masa sulit akibat pandemi covid-19 sehingga mengadakan kegiatan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan penanganan wabah covid-19.
Atas tindakan kasi intel kejari pringsewu tersebut supaya kejaksaan tinggi lampung, kejaksaan agung mengambil langkah tegas dengan memeriksa kasi intel kejari pringsewu karena di duga telah melakukan perbuatan yang jauh dari tugas pokok dan fungsi kejaksaan republik indonesia.
@KEJATI LAMPUNG
@KEJAGUNG
@SAT 53 KEJAGUNG
@KPKRI
( Tim )