Breaking News : Hari Ini Adik Bupati Kerinci Penuhi Panggilan Polisi
Sigerindo, Kerinci-Johani Wilmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) dan di dinas Perindagkop Kabupaten Kerinci hari ini, Jum'at (4/2/2022) memenuhi panggilan Polisi terkait kasus dugaan Fee Proyek APBD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021.
Johani Wilmen alias pak Saukina Bin A. Muid, C yang merupakan adik Kandung Bupati Kerinci Adirozal dipanggil Polisi berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/201/X/2021/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi atas nama pelapor Yudhi Firjayanto
Dalam surat panggilan Polisi nomor : S. Pgl/25'/1/RES 1. 11/2022 tanggal 31 Januari 2002 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE, MM. Johani Wilmen diminta hadir menemui penyidik pada Rabu (2/2/2022) Pukul 10:00 WIB. Namun sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Wilmen tidak hadir (mangkir) dan dapat memenuhi panggilan tersebut pada Jum'at (4/2/22)
Johani Wilmen dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana yang terjadi pada 19 Oktober 2020 lalu di RT 03 Desa Air Panas Baru, Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
IPTU Edi Mardi Siswoyo Kasat Reskrim Polres Kerinci saat dikonfirmasi awak media melalui telepon Celullernya Jum'at (4/2/2022) membenarkan bahwa Johani Wilmen telah hadir menemui penyidik Polres Kerinci pada pukul 10:00 WIB hari ini
"Iya, hari ini Johani Wilmen datang memenuhi panggilan Polisi, sekarang baru selesai," ujar Edi Mardi.
Diberitkan sebelumnya, Diketahui Wilmen diperiksa terkait kasus Urma Diawan (tim sukses Adirozal Bupati Kerinci) yang kini mendekam di Sel Polres Kerinci atas laporan Andok Uyun (korban) dan Yudi Firjayanto
Menurut Andok Uyun, ia melaporkan Urma Diawan merasa tertipu karena telah menyerahkan uang sebesar Rp. 150 juta kepada Urma Diawan dengan janji akan diberikan proyek APBD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021.
Berdasarkan informasi yang kita dapatkan Fee proyek yang diberikan kepada Urma Diawan itu Mengalir kepada Johani Wilmen sebesar Rp. 80 juta dan Harmendizal Kadis Dinkes Kabupaten Kerinci Rp. 60 juta, bebet Andok Uyun. (Dw)
Johani Wilmen alias pak Saukina Bin A. Muid, C yang merupakan adik Kandung Bupati Kerinci Adirozal dipanggil Polisi berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/201/X/2021/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi atas nama pelapor Yudhi Firjayanto
Dalam surat panggilan Polisi nomor : S. Pgl/25'/1/RES 1. 11/2022 tanggal 31 Januari 2002 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE, MM. Johani Wilmen diminta hadir menemui penyidik pada Rabu (2/2/2022) Pukul 10:00 WIB. Namun sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Wilmen tidak hadir (mangkir) dan dapat memenuhi panggilan tersebut pada Jum'at (4/2/22)
Johani Wilmen dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana yang terjadi pada 19 Oktober 2020 lalu di RT 03 Desa Air Panas Baru, Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
IPTU Edi Mardi Siswoyo Kasat Reskrim Polres Kerinci saat dikonfirmasi awak media melalui telepon Celullernya Jum'at (4/2/2022) membenarkan bahwa Johani Wilmen telah hadir menemui penyidik Polres Kerinci pada pukul 10:00 WIB hari ini
"Iya, hari ini Johani Wilmen datang memenuhi panggilan Polisi, sekarang baru selesai," ujar Edi Mardi.
Diberitkan sebelumnya, Diketahui Wilmen diperiksa terkait kasus Urma Diawan (tim sukses Adirozal Bupati Kerinci) yang kini mendekam di Sel Polres Kerinci atas laporan Andok Uyun (korban) dan Yudi Firjayanto
Menurut Andok Uyun, ia melaporkan Urma Diawan merasa tertipu karena telah menyerahkan uang sebesar Rp. 150 juta kepada Urma Diawan dengan janji akan diberikan proyek APBD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021.
Berdasarkan informasi yang kita dapatkan Fee proyek yang diberikan kepada Urma Diawan itu Mengalir kepada Johani Wilmen sebesar Rp. 80 juta dan Harmendizal Kadis Dinkes Kabupaten Kerinci Rp. 60 juta, bebet Andok Uyun. (Dw)