Bersumber Rekaman CCTV 2 Curanmor Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Pagelaran
Sigerindo, Pringsewu- Berbekal rekaman CCTV aparat kepolisian Polsek Pagelaran berhasil meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial HA (31) dan HI (31) yang merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Minggu (30/1/22). Tersangka HA dibekuk saat sedang nongkrong di ruas jalan Pekon Tanjung Kemala sedangkan Tersangka Hi diringkus saat sedang berada dirumahnya.
"Kedua tersangka kami amankan tanpa melakukan perlawanan di dua lokasi terpisah pada Minggu yang yang lalu dan kini telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu," jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Kamis (3/2/21) siang
Diungkapkan Kapolsek, kedua tersangka diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario No.Pol BE 2749 US yang sedang diparkirkan pemiliknya Tanzili (45) yang berprofesi sebagai PNS di area Parkir di SDN 1 Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
"Pencurian terjadi pada Selasa (25/1) siang sekira pukul 10.00 Wib di area Parkir Sekolah, dan atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor senilai Rp.21 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian"ungkapnya
Berbekal laporan pengaduan, hasil olah TKP dan rekaman CCTV di Sekitar lokasi kejadian, polisi bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
"Setelah lima hari penyelidikan, kedua tersangka berhasil teridentifikasi dan kemudian langsung dilakukan penangkapan"tutur Hasbulloh
Kapolsek menambahkan, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kedua tersangka mengakui perbuatanya. Sebelum dicuri tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter-T.
Sementara itu Sepeda motor hasil curian oleh tersangka dijual Seharga Rp 4 juta kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran petugas.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, selain kedua tersangka pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor, helm, pakaian dan topi yang dipergunakan saat melakukan pencurian.
"seluruh barang bukti yang diamankan identik dengan kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas dan terekam CCTV," terang Kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku telah dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian.
"Kedua tersangka disangkakan. Telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara." Terangnya (Azz)
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Minggu (30/1/22). Tersangka HA dibekuk saat sedang nongkrong di ruas jalan Pekon Tanjung Kemala sedangkan Tersangka Hi diringkus saat sedang berada dirumahnya.
"Kedua tersangka kami amankan tanpa melakukan perlawanan di dua lokasi terpisah pada Minggu yang yang lalu dan kini telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu," jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Kamis (3/2/21) siang
Diungkapkan Kapolsek, kedua tersangka diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario No.Pol BE 2749 US yang sedang diparkirkan pemiliknya Tanzili (45) yang berprofesi sebagai PNS di area Parkir di SDN 1 Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
"Pencurian terjadi pada Selasa (25/1) siang sekira pukul 10.00 Wib di area Parkir Sekolah, dan atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor senilai Rp.21 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian"ungkapnya
Berbekal laporan pengaduan, hasil olah TKP dan rekaman CCTV di Sekitar lokasi kejadian, polisi bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
"Setelah lima hari penyelidikan, kedua tersangka berhasil teridentifikasi dan kemudian langsung dilakukan penangkapan"tutur Hasbulloh
Kapolsek menambahkan, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kedua tersangka mengakui perbuatanya. Sebelum dicuri tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter-T.
Sementara itu Sepeda motor hasil curian oleh tersangka dijual Seharga Rp 4 juta kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran petugas.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, selain kedua tersangka pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor, helm, pakaian dan topi yang dipergunakan saat melakukan pencurian.
"seluruh barang bukti yang diamankan identik dengan kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas dan terekam CCTV," terang Kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku telah dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian.
"Kedua tersangka disangkakan. Telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara." Terangnya (Azz)