Beni Akan Evaluasi TPP ASN Muba supaya Berkeadilan dan Tidak Melukai Hati Rakyat
Sigerindo.Musi Banyuasin - Menanggapi banyaknya keluhan dari ASN Muba terkait TPP ASN yang tidak berkeadilan di respon positif oleh Plt Bupati Muba Beni Hernedi.
Plt Bupati Beni melalui Staf Khusus Bidang Politik Hukum, HAM & Keagrariaan Mualimin Pardi Dahlan menjelaskan: Peraturan Bupati Muba No. 9 Tahun 2020 sudah mengatur kriteria TPP berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan lainnya itu sesuai amanat UU ASN dan PP, termasuk disitu diatur juga pembagian kelas jabatan, tim pelaksanaan TPP, hingga cara pembayaran.
“Pak Beni selaku pelaksana tugas Bupati saat ini, sudah memberikan atensi untuk itu”
Kita sedang mempelajari apakah penerapannya sudah memenuhi asas keadilan dan proporsionalitas, sehingga pemberian TPP ini sejalan dengan tujuannya meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan pegawai ASN, dan tentu juga perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah”. Ujar pria kelahiran Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin Muba yang sering di sapa Apenk ini.
Sebagai contoh lanjut Apenk, misalnya ada pegawai kita yang tempat bertugasnya berada di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil, atau kondisi kerjanya memiliki resiko kesehatan, keamanan jiwa dan lainnya, tentu perlu kita pikirkan bentuk penghargaan yang sesuai dengan indikator penilaian yang terukur, jadi tidak semata-mata karena perbedaan kelas jabatan apalagi hanya untuk kelompok tertentu.
Selain itu penting juga untuk dipertimbangkan kemampuan keuangan daerah, jangan melukai rakyat, selaku pelayan masyarakat jangan sampai berlomba-lomba mengambil tambahan penghasilan sementara rakyat hidup susah, infrastruktur jalan-jalan umum masih banyak rusak, karena yang sekarang beredar itu besaran TPP itu angkanya bisa puluhan juta per pegawai sesuai kelas jabatannya, ini juga akan kita lihat keputusannya berdasarkan pada Perbup yang mana? Karena 2 Perbup sebelumnya tahun 2013 dan 2017 itu sudah dicabut dan tidak berlaku.
Intinya pemberian TPP itu harus berkeadilan, sesuai proporsi dan kriteria yang terukur, kemampuan keuangan daerah perlu juga ditimbang, dan pada sisi lain kepentingan masyarakat selaku subjek pembangunan perlu didahulukan demi kemajuan sesuai visi Muba Maju Berjaya.
Lebih lanjut silahkan menghubungi saya: Mualimin Pardi Dahlan (Stafsus Bupati Bidang Politik Hukum HAM & Keagrariaan), telp. 0816-958910; mpdrekan@gmail.com
Sementara itu salah satu ASN Muba yang tidak mau namanya disebutkan sangat berharap Pak Beni segera mengevaluasi TPP ASN Muba, karena sangat tidak adil, ada beberapa OPD yang TPP-nya sangat besar, sedangkan kami dengan beban kerja dan resiko kerja yang sama diberikan TPP biasa saja, ucap ASN Muba ini.
“Ia berharap sekali sama Pak Beni Hernedi untuk memberikan keadilan kepada kami, karena banyak ASN di Muba ini sudah mengeluh tapi takut untuk bersuara. (Redaksi)
Plt Bupati Beni melalui Staf Khusus Bidang Politik Hukum, HAM & Keagrariaan Mualimin Pardi Dahlan menjelaskan: Peraturan Bupati Muba No. 9 Tahun 2020 sudah mengatur kriteria TPP berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan lainnya itu sesuai amanat UU ASN dan PP, termasuk disitu diatur juga pembagian kelas jabatan, tim pelaksanaan TPP, hingga cara pembayaran.
“Pak Beni selaku pelaksana tugas Bupati saat ini, sudah memberikan atensi untuk itu”
Kita sedang mempelajari apakah penerapannya sudah memenuhi asas keadilan dan proporsionalitas, sehingga pemberian TPP ini sejalan dengan tujuannya meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan pegawai ASN, dan tentu juga perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah”. Ujar pria kelahiran Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin Muba yang sering di sapa Apenk ini.
Sebagai contoh lanjut Apenk, misalnya ada pegawai kita yang tempat bertugasnya berada di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil, atau kondisi kerjanya memiliki resiko kesehatan, keamanan jiwa dan lainnya, tentu perlu kita pikirkan bentuk penghargaan yang sesuai dengan indikator penilaian yang terukur, jadi tidak semata-mata karena perbedaan kelas jabatan apalagi hanya untuk kelompok tertentu.
Selain itu penting juga untuk dipertimbangkan kemampuan keuangan daerah, jangan melukai rakyat, selaku pelayan masyarakat jangan sampai berlomba-lomba mengambil tambahan penghasilan sementara rakyat hidup susah, infrastruktur jalan-jalan umum masih banyak rusak, karena yang sekarang beredar itu besaran TPP itu angkanya bisa puluhan juta per pegawai sesuai kelas jabatannya, ini juga akan kita lihat keputusannya berdasarkan pada Perbup yang mana? Karena 2 Perbup sebelumnya tahun 2013 dan 2017 itu sudah dicabut dan tidak berlaku.
Intinya pemberian TPP itu harus berkeadilan, sesuai proporsi dan kriteria yang terukur, kemampuan keuangan daerah perlu juga ditimbang, dan pada sisi lain kepentingan masyarakat selaku subjek pembangunan perlu didahulukan demi kemajuan sesuai visi Muba Maju Berjaya.
Lebih lanjut silahkan menghubungi saya: Mualimin Pardi Dahlan (Stafsus Bupati Bidang Politik Hukum HAM & Keagrariaan), telp. 0816-958910; mpdrekan@gmail.com
Sementara itu salah satu ASN Muba yang tidak mau namanya disebutkan sangat berharap Pak Beni segera mengevaluasi TPP ASN Muba, karena sangat tidak adil, ada beberapa OPD yang TPP-nya sangat besar, sedangkan kami dengan beban kerja dan resiko kerja yang sama diberikan TPP biasa saja, ucap ASN Muba ini.
“Ia berharap sekali sama Pak Beni Hernedi untuk memberikan keadilan kepada kami, karena banyak ASN di Muba ini sudah mengeluh tapi takut untuk bersuara. (Redaksi)