Bandar Judi Online Dipringsewu Kembali Ditangkap Jajaran Polsek Sukoharjo
Sigerindo, Pringsewu- Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Mengamankan, EY (41), wiraswasta warga Pekon Bandung Baru Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, Lampung lantaran menjadi bandar judi togel
Kapolsek Sukoharjo AKP Timur Irawan, SH, MH menjelaskan, tersangka diringkus Polisi dirumahnya pada Jumat (18/2/22) malam sekira pukul 20.30 Wib
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Prayugo, SH berdasarkan adanya laporan informasi masyarakat
"Benar, tadi malam kami berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel berinisial EY. Dirinya ditangkap saat sedang merekap nomor pemasangan togel dirumahnya,"ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik pada Sabtu (19/2/22) siang
Dari TKP, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah buku rekapan bertuliskan nomor togel, 1 buah pena, 1 unit HP dan yang tunai sebesar Rp. 50 ribu.
Dihadapan Polisi, tersangka mengaku telah melakukan praktik perjudian Toto gelap sejak empat bulan terakhir dan beroperasi di wilayah kecamatan Adiluwih
"Praktik perjudian sudah dilakukan tersangka selama empat bulan ini,"terangnya
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolsek Sukoharjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut
"Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," Tandasnya
Ditempat terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menegaskan, Polri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan lainya
Hal itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Rio juga menghimbau agar masyarakat Pringsewu menjauhi hal-hal ataupun kegiatan yang berpotensi menjadi tindak kriminal
"Kami menghimbau agar masyarakat Pringsewu bisa bersinergi dengan Polri menjaga kondusivitas . Polres Pringsewu tidak akan sungkan menindak siapapun yang berbuat kriminal," tegasnya. (Azz)
Kapolsek Sukoharjo AKP Timur Irawan, SH, MH menjelaskan, tersangka diringkus Polisi dirumahnya pada Jumat (18/2/22) malam sekira pukul 20.30 Wib
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Prayugo, SH berdasarkan adanya laporan informasi masyarakat
"Benar, tadi malam kami berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel berinisial EY. Dirinya ditangkap saat sedang merekap nomor pemasangan togel dirumahnya,"ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik pada Sabtu (19/2/22) siang
Dari TKP, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah buku rekapan bertuliskan nomor togel, 1 buah pena, 1 unit HP dan yang tunai sebesar Rp. 50 ribu.
Dihadapan Polisi, tersangka mengaku telah melakukan praktik perjudian Toto gelap sejak empat bulan terakhir dan beroperasi di wilayah kecamatan Adiluwih
"Praktik perjudian sudah dilakukan tersangka selama empat bulan ini,"terangnya
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolsek Sukoharjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut
"Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," Tandasnya
Ditempat terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menegaskan, Polri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan lainya
Hal itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Rio juga menghimbau agar masyarakat Pringsewu menjauhi hal-hal ataupun kegiatan yang berpotensi menjadi tindak kriminal
"Kami menghimbau agar masyarakat Pringsewu bisa bersinergi dengan Polri menjaga kondusivitas . Polres Pringsewu tidak akan sungkan menindak siapapun yang berbuat kriminal," tegasnya. (Azz)