Wabup Ali Rahman Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan
Sigerindo Way Kanan - Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan Rabu, (26/01/2022)
Turut hadir Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Dandim 0427 Way Kanan, Kapolres Way Kanan, Kajari Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA, Kepala Dinas P3AP2KB, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas TPHP Way Kanan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Way Kanan
Wakil Bupati Ali Rahman menyampaikan Rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka pengesahan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan
"Dengan demikian proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah,"sampainya
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
Masih Lanjut Ali Rahman "Setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan ini, terlebih dahulu akan dilaporkan kepada Gubernur Lampung, hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan nomor register, dan selanjutnya guna menyusun petunjuk teknis untuk menjadi pedoman pelaksanaan lebih lanjut oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Way Kanan,"lanjutnya
Mengingatkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang bertindak sebagai perangkat daerah yang menjalankan amanat undang-undang, sebagai pelayan publik agar dapat menyesuaikan pada peraturan yang baru
"Semoga dengan adanya peraturan yang baru ini dapat melaksanakan kebijakan dan pelayanan dengan profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu memegang prinsip serta mengaktualisasikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang disiplin, berdedikasi tinggi dan berprestasi,"Tutupnya (Deki)
Turut hadir Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Dandim 0427 Way Kanan, Kapolres Way Kanan, Kajari Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA, Kepala Dinas P3AP2KB, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas TPHP Way Kanan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Way Kanan
Wakil Bupati Ali Rahman menyampaikan Rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka pengesahan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan
"Dengan demikian proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah,"sampainya
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
Masih Lanjut Ali Rahman "Setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan ini, terlebih dahulu akan dilaporkan kepada Gubernur Lampung, hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan nomor register, dan selanjutnya guna menyusun petunjuk teknis untuk menjadi pedoman pelaksanaan lebih lanjut oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Way Kanan,"lanjutnya
Mengingatkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang bertindak sebagai perangkat daerah yang menjalankan amanat undang-undang, sebagai pelayan publik agar dapat menyesuaikan pada peraturan yang baru
"Semoga dengan adanya peraturan yang baru ini dapat melaksanakan kebijakan dan pelayanan dengan profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu memegang prinsip serta mengaktualisasikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang disiplin, berdedikasi tinggi dan berprestasi,"Tutupnya (Deki)