Terkait Kasus Oknum Pengacara Lakukan Dugaan Pengrusakan di Kendari, Polisi Sebut Kasus Masih Berjalan
Sigerindo Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menyelidiki kasus keterlibatan seorang oknum pengacara di Kota Kendari atas dugaan pengrusakan pagar pembatas lahan milik Hj. Gunawati pada bulan Maret tahun 2021 lalu (red), yang beralamat di Jalan, Komjen DR. HM. Yasin, Kelurahan Kambu, Kecamatan Baruga, Kota Kendari
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol. Bambang Wijanarko, S.I.K melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit), Kompol Kasman, S.H mengatakan, perkara pengrusakan tersebut memang ada, akan tetapi masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan data-data yang valid
"Artinya perkara tersebut masih berjalan, atau belum dihentikan penyelidikannya. Penyidik masih terus mencari data yang valid. Dan Perkara tersebut belum cukup dua alat bukti, sehingga statusnya belum naik ke tahap selanjutnya," ungkap Kasman kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 27, Januari 2022
Kasman menjelaskan, intinya kasus tersebut masih berjalan, namun sifatnya masih dalam tahap penyelidikan. "Karena saksi-saksi yang melihat dilapangan tidak ada, bahwasannya oknum pengacara tersebut telah melakukan pengrusakan. Memang ada pengrusakan pagar seng di batas tersebut, namun lagi-lagi belum ada yang melihatnya bahwa terlapor (pengacara) yang melakukan pengrusakan," terangnya
Lebih jelas Kasman menjelaskan, untuk diketahui bersama, bukan karena terlapor ini adalah pengacara sehingga kasus tersebut tidak diproses, akan tetapi kita semua sama perlakuannya. Siapapun yang melawan hukum perlakuannya sama dimata hukum semuanya
"Olehnya itu, setiap ada perkembangan atau informasi dari penyidik akan diinformasikan kepada pelapor," tutupnya
Dimana kita ketahui bersama, Seorang oknum pengacara di Kota Kendari tersebut, dilaporkan ke Polda Sultra, karena diduga melakukan pengrusakan pagar pembatas lahan yang berlokasi di Jalan, Komjen DR HM Yasin, Kelurahan Kambu, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pagar milik Hj. Gunawati dengan Bukti Laporan Polisi bernomor 149/V/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 3 Mei 2021 sekitar pukul 22.20 Wita, dengan laporan tindak pidana Undang-ndang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 40 KUHP tentang pengrusakan secara bersama sama
“Iya Kami melaporkan adanya tindak pidana pengrusakan pagar pembatas dilahan," ungkap Hj Gunawati
Dikesempatan yang sama Kuasa Hukum Hj Gunawati (korban) Saleh, S.H., MH mengatakan, pihaknya merasa kayak ada dugaan penanganan kasus yang tebang pilih atau pilikasih. Pasalnya, kasus pengrusakan tersebut masih saja dalam tahap penyelidikan. Padahal kasus tersebut sudah cukup lama"Kasus pengrusakan tersebut sudah cukup lama. Akan tetapi penanganannya masih sangat lamban. Memang sudah digelar dan unsur-unsurnya hampir semua terpenuhi tapi kelanjutannya sudah kita tidak tau lagi. Penyelidikannya sudah seperti apa, kita tidak tau. Sehingga saya juga selaku kuasa hukum korban mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, namun kita dapatkan alasan, yang menurut kami sangat rancu. Masa seorang Penyidik mengatakan, terlalu banyak perkara lain yang ia tangani. Sehingga kasus yang ditanganinya (pengrusakan) tidak termonitor?," beber Saleh
"Berharap masalah ini, agar segera diselesaikan. Pasalnya penanganan kasus pengrusakan ini sudah cukup lama," sambung Saleh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol. Bambang Wijanarko, S.I.K melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit), Kompol Kasman, S.H mengatakan, perkara pengrusakan tersebut memang ada, akan tetapi masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan data-data yang valid
"Artinya perkara tersebut masih berjalan, atau belum dihentikan penyelidikannya. Penyidik masih terus mencari data yang valid. Dan Perkara tersebut belum cukup dua alat bukti, sehingga statusnya belum naik ke tahap selanjutnya," ungkap Kasman kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 27, Januari 2022
Kasman menjelaskan, intinya kasus tersebut masih berjalan, namun sifatnya masih dalam tahap penyelidikan. "Karena saksi-saksi yang melihat dilapangan tidak ada, bahwasannya oknum pengacara tersebut telah melakukan pengrusakan. Memang ada pengrusakan pagar seng di batas tersebut, namun lagi-lagi belum ada yang melihatnya bahwa terlapor (pengacara) yang melakukan pengrusakan," terangnya
Lebih jelas Kasman menjelaskan, untuk diketahui bersama, bukan karena terlapor ini adalah pengacara sehingga kasus tersebut tidak diproses, akan tetapi kita semua sama perlakuannya. Siapapun yang melawan hukum perlakuannya sama dimata hukum semuanya
"Olehnya itu, setiap ada perkembangan atau informasi dari penyidik akan diinformasikan kepada pelapor," tutupnya
Dimana kita ketahui bersama, Seorang oknum pengacara di Kota Kendari tersebut, dilaporkan ke Polda Sultra, karena diduga melakukan pengrusakan pagar pembatas lahan yang berlokasi di Jalan, Komjen DR HM Yasin, Kelurahan Kambu, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pagar milik Hj. Gunawati dengan Bukti Laporan Polisi bernomor 149/V/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 3 Mei 2021 sekitar pukul 22.20 Wita, dengan laporan tindak pidana Undang-ndang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 40 KUHP tentang pengrusakan secara bersama sama
“Iya Kami melaporkan adanya tindak pidana pengrusakan pagar pembatas dilahan," ungkap Hj Gunawati
Dikesempatan yang sama Kuasa Hukum Hj Gunawati (korban) Saleh, S.H., MH mengatakan, pihaknya merasa kayak ada dugaan penanganan kasus yang tebang pilih atau pilikasih. Pasalnya, kasus pengrusakan tersebut masih saja dalam tahap penyelidikan. Padahal kasus tersebut sudah cukup lama"Kasus pengrusakan tersebut sudah cukup lama. Akan tetapi penanganannya masih sangat lamban. Memang sudah digelar dan unsur-unsurnya hampir semua terpenuhi tapi kelanjutannya sudah kita tidak tau lagi. Penyelidikannya sudah seperti apa, kita tidak tau. Sehingga saya juga selaku kuasa hukum korban mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, namun kita dapatkan alasan, yang menurut kami sangat rancu. Masa seorang Penyidik mengatakan, terlalu banyak perkara lain yang ia tangani. Sehingga kasus yang ditanganinya (pengrusakan) tidak termonitor?," beber Saleh
"Berharap masalah ini, agar segera diselesaikan. Pasalnya penanganan kasus pengrusakan ini sudah cukup lama," sambung Saleh.